Bogor, NU Online
Vila milik pendiri aliran sesat Al Qiyadah Al Islamiyah, H Salam alias Al Masih Al Maw’ud Al Moshaddeq di Desa Gunungsari, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (14/11), akan dibongkar paksa karena berstatus ilegal. Namun waktu pembongkarannya belum ditentukan karena kendala teknis.
Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Bagian Operasional Dinas Polisi Pamong Praja Pemda Kabupaten Bogor, H Bejo, di Cibinong, Selasa (13/11), mengatakan pembongkaran vila berdasarkan status ilegal itu, bukan berdasarkan pada milik pendiri aliran sesat.
&q<>uot;Kalau berdasarkan pada status ilegal, maka banyak vila di Kabupaten Bogor berstatus ilegal. Karena itu, Wakil Bupati minta didata semua vila ilegal agar dapat dibongkar sekalian," kata H Bejo.
Menurut dia, bangunan vila Al Moshaddeq itu ilegal karena dibangun di atas tanah negara dan tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang menjadi wewenang Pemda setempat.
Karena pertimbangan itu, rencana pembongkaran vila ilegal milik H Salam ditunda sampai batas waktu yang belum ditentukan.
Kepala Dinas Polisi Pamong Praja (Pol PP) Pemda Kabupaten Bogor, Achmad Memed Sudarman, mengatakan Pol PP mengusulkan pelaksanaan pembongkaran vila ilegal di Pamijahan itu, pada Rabu (14/11) besok.
Tapi kalau dalam rapat koordinasi dengan Wakil Bupati memutuskan pembongkaran vila itu ditunda lagi, menurut Memed, Pol PP hanya melaksanakan tugas. (han)
Terpopuler
1
KH Thoifur Mawardi Purworejo Meninggal Dunia dalam Usia 70 tahun
2
Targetkan 45 Ribu Sekolah, Kemendikdasmen Gandeng Mitra Pendidikan Implementasi Pembelajaran Mendalam dan AI
3
Taj Yasin Pimpin Upacara di Pati Gantikan Bupati Sudewo yang Sakit, Singgung Hak Angket DPRD
4
Kuasa Hukum Rakyat Pati Mengaku Dianiaya hingga Disekap Berjam-jam di Kantor Bupati
5
Amalan Mengisi Rebo Wekasan, Mulai Mandi, Shalat, hingga Yasinan
6
Ramai Kritik Joget Pejabat, Ketua MPR Anggap Hal Normal
Terkini
Lihat Semua