Warta

Wapres: Lapindo Harus Bayar Ganti Rugi

Rabu, 27 Juni 2007 | 03:29 WIB

Bogor, NU Online
Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla menegaskan, PT Lapindo Brantas tetap bertanggung jawab membayar ganti rugi kepada warga yang terkena luapan lumpur, sedangkan mengenai dana talangan dari pemerintah masih akan dikaji dulu.

"Tentang dana talangan itu, sedang akan dirapatkan oleh Bapak presiden, tentunya apapun dapat diputuskan oleh presiden, kita tunggu saja," katanya, usai menghadiri acara puncak peringatan Hari Anti Narkoba Internasional (HANI) 2007 di Lido, Bogor, Jabar, Selasa (26/6).<>

Jusuf Kalla menegaskan, dana talangan itu hanya merupakan alternatif dari pemerintah untuk membantu warga Kabupaten Sidoarjo yang menjadi korban luapan lumpur Lapindo.

"Itu hanya alternatif (dana talangan), sedangkan yang utama PT Lapindo tetap harus membayar ganti rugi. Kita lihat kesanggupannya," ujarnya, seperti dilansir sumber Antara.

Pemerintah akan mengkaji kemungkinan digunakannya dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN sebagai talangan untuk membantu Lapindo Brantas Inc melakukan kewajibannya membayar warga Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, yang menjadi korban meluapnya lumpur panas.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, hingga kini pemerintah masih terus memonitor dan sekaligus melihat kemampuan finansial, terutama dari sisi arus kas Lapindo Brantas Inc yang menjalankan tanggung jawab sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2007 tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS).

"Kalau seandainya ada mekanisme lain yang diperlukan, kami akan melakukan kajian dari sisi legalitas, aspek akuntabilitas, dan bagaimana implikasinya pada anggaran. Selain mengacu pada rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan dan surat Komisi Pemberantasan Korupsi kepada pemerintah mengenai penanganan Lapindo, kami juga akan berkonsultasi kepada DPR," ujar Sri Mulyani.

Sementara itu, PT Minarak Lapindo Jaya kembali membayar ganti rugi sebanyak Rp2,9 miliar kepada sejumlah korban lumpur Sidoarjo.

Lapindo setuju untuk membayar ganti rugi senilai Rp2,9 miliar atau 20 persen dari total nilai transaksi Rp14,9 miliar penggantian lahan seluas 29,507 meter persegi yang tersebar di sebelas kecamatan di Sidoarjo.

Vice President PT Minarak Lapindo Jaya Andi Darussalam Tabusalla mengatakan, sebelumnya, pihaknya telah membayar ganti rugi kepada 201 warga korban lumpur Lapindo senilai Rp19,6 miliar, atau 20 persen dari total nilai Rp98 miliar.

Ia menambahkan, pemerintah juga akan menunggu pendapat dari Kejaksaan Agung yang akan memberikan opini tentang penanganan semburan lumpur panas oleh Lapindo Brantas selama ini. (dar)