Balitbang Kemenag

PPIU Kota Depok Nilai Komputerisasi Umrah dan Haji Khusus 2019 Cukup Baik

Senin, 23 Maret 2020 | 12:15 WIB

PPIU Kota Depok Nilai Komputerisasi Umrah dan Haji Khusus 2019 Cukup Baik

Pelaksanaan ibadah haji (greti image)

Badan Litbang dan Diklat Kemenag pada 2019 melakukan penelitian terkait respons Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) Kota Depok terhadap Aplikasi Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Siskopatuh).
 
Penelitian dilakukan karena akhir-akhir ini ada inisiasi pengembangan Umrah Digital Enterprise yang diyakini mampu menjadi solusi bersama memecahkan masalah utama di seluruh rantai umrah. Beberapa kalangan menyebut bahwa digitalisasi umrah ini dianggap akan mematikan ribuan PPIU yang sudah ada. Pada sisi lain, e-comerce tidak dapat dihindarkan menyentuh semua aspek bisnis, termasuk haji dan umrah.
 
Penelitian dilakukan dengan menggunakan metode kualitatif. Pendekatan kualitatif digunakan untuk mendapatkan kedalaman data. Para pihak yang dijadikan sebagai sumber data adalah mereka key informan yang mengetahui detail peristiwa pada kasus tersebut.
 
Temuan 
Penelitian ini mengemukakan bahwa secara umum, respons sebagian besar PPIU terhadap penerapan aplikasi Siskopatuh ini cukup baik. Tingkat kesadaran (awareness) mereka terhadap aplikasi baru ini juga cukup besar. Mereka memberikan dukungan dan turut berpartisipasi dalam melaksanakan kebijakan baru ini, bahkan sejak di awal berlakunya kebijakan ini di bulan September 2019.
 
Namun demikian, terdapat beberapa catatan penting yang harus diperhatikan terkait penerapan aplikasi Siskopatuh ini. Di antara masalah yang ditemukan di lapangan ialah sebagai berikut:
 
Pertama, akses. Aplikasi Siskopatuh tidak selalu mudah diakses oleh PPIU sebagai pengguna. Kedua, penggunaan. Meskipun banyak perbaikan di sana-sini, aplikasi Siskopatuh tidak selalu lebih mudah diikuti dan 'user-friendly.' Namun, ada anggapan bahwa aplikasi Sistem Informasi Pengawasan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Sipatuh) sebelumnya lebih sederhana dan lebih efisien dari segi penggunaan dan kegunaannya.
 
Ketiga, kemampuan. Banyak PPIU sudah memiliki kemampuan menggunakan aplikasi Siskopatuh. Namun, hal ini memerlukan usaha ekstra dan pekerjaan tambahan bagi mereka karena beberapa hal seperti ketergantungan sistem Siskopatuh terhadap aplikasi lain di luar PPIU, seperti bank dan asuransi.
 
Keempat, partisipasi. Banyak PPIU sudah mengetahui dan menjalankan Siskopatuh, namun masih banyak juga yang belum maksimal partisipasinya. Hal ini disebabkan oleh sosialisasi dan komunikasi Kemenag yang masih terbatas, dan masih adanya 'keengganan' dan 'kecurigaan' sejumlah PPIU terhadap perubahan kebijakan pemerintah yang sering mereka anggap 'merugikan'. Hal ini juga terlihat dari tingkat partisipasi mereka pada penelitian ini. 
 
Kelima, dukungan: melihat data dari lapangan, sebenarnya dukungan PPIU terhadap kebijakan Siskopatuh cukup besar. Hanya saja dukungan ini perlu ditindaklanjuti dengan langkah antisipasi dan respons pemerintah terhadap berbagai usulan dan masukan dari publik (PPIU dan calon jamaah). Sehingga, maksud dan tujuan pemerintah dalam memberikan perlindungan terhadap calon jamaah umrah dapat dipahami dan dirasakan manfaatnya.
 
Rekomendasi
Setelah mengetahui persoalan dan temuan yang ada, para peneliti Badan Litbang dan Diklat Kemenag merekomendasikan kepada pemerintah, yaitu perlu dipertimbangkan adanya reward bagi mereka yang patuh terhadap kebijakan Kementerian Agama dalam penyelenggaraan ibadah umrah, seperti ketentuan Siskopatuh.
 
Demikian juga sebaliknya, pemerintah perlu mempertimbangkan punishment bagi PPIU yang mengabaikan ketentuan wajib dari pemerintah.
 
Penulis: Husni Sahal
Editor: Kendi Setiawan