Lingkungan

Tata Kelola Gambut dalam Perspektif Islam

Rabu, 10 April 2019 | 15:45 WIB

Tata Kelola Gambut dalam Perspektif Islam

Myra A Safitri

Kepulauan Meranti, NU Online
Syariat Islam turun ke dunia bukan untuk mengatur manusia saja, ada berbagai dimensi yang menjadi objek dari hukum Allah tersebut. Dimensi itu antara lain agama, akal, harta kepemilikan, kehormatan manusia, dan jiwa manusia itu sendiri temasuk linkungan hidup. Islam lahir untuk mengatur tata kelola lingkungan agar tidak membahayakan jiwa manusia. 

Imam Gazali dalam kitabnya, Al-Hikmah FI Makhluqatillahi menguraikan, bumi diciptakan Allah dalam keadaan seimbang. Variasi karakter permukaannya memungkinkan keragaman hayati tumbuh dan menjadi sumber kehidupan masnusia 

Syariat Islam yang dipelajari oleh Nahdlatul Ulama tidak melarang mengolah alam semesta, hanya saja ada batasan batasan terkait penataan lingkungan hidup tersebut. Hal itu tentu untuk kebaikan manusia dan alam itu sendiri, sebab, dalam islam sikap berlebihan sangat tidak diperbolehkan. 

Dalam buku Merintis Fiqih Lingkungan Hidup, Rais 'Aam PBNU 1991-1992, KH Ali Yafie menjabarkan sikap manusia atas alam yang tidak bertentangan dengan nilai-nilai agama. Menurutnya, manusia tidak harus mengacak-acak ekosistem yang sudah diatur rapih oleh Sang Pencipta. 

Pandangan itu, kata Kiai Alie, selaras dengan ayat Al-Qur’an yang menyatakan misi kenabian adalah membawa rahmat bagi alam semesta. Artinya, bukan manusia semata yang patut kita muliakan alam dan seisinya harus diperhatikan. 

Dalam buku tersebut Kiai Alie menyebut tindakan dan aksi pemeliharaan dan perlindungan lingkungan hidup (hifdul bi’ah) termasuk komponen primer dalam setiap langkah manusia (addaruriyat-al-kulliyat). 

Banyaknya aksi pembakaran hutan di Provinsi Riau tentu tidak sejalan dengan pemikiran Kiai Alie di atas. Untuk itu harus ada ajakan bagi semua umat Islam agar terus menjaga alam yang ada di sekitarnya. Apalagi suatu tempat atau lingkungan memiliki perbedaan dengan lingkungan lainnya, seperti lahan gambut yang tersebar di Kabupaten Kampar, Kabupaten Siak, Kabupaten Bengkalis, dan Kabupaten Kepulauan Meranti. 

Dampak yang disebabkan kebakaran hutan di Provinsi Riau tahun 2015 di antaranya selama lima bulan Riau diselimuti asap tebal yang mengandung zat berbahaya. Kedua, tingkat pertumbuhan pdb tergelincir 0,2 persen yang mengakibatkan laju pembangunan menurun karena gangguan kegiatan ekonomi. Dan, 600 ribu orang menderita infeksi saluran pernafasan akut serta lebih dari 60 juta terkena polusi asap. 

Fenomena ini harus dihentikan, berapa jiwa yang akan menjadi korban dari kerasnya ancaman alam yang dilakukan manusia tersebut. Untuk itu, sebagai badan yang bertanggung jawab langsung kepada seorang Presiden, Badan Restorasi Gambut (BRG) tidak bosan-bosan mengajak warga untuk mengolah lahan gambut dengan tidak dibakar. 

Deputi Edukasi, Sosialisasi, Partisipasi, dan Kemitraan BRG, Myra A Safitri, mengatakan kebakaran hutan di lahan gambut sulit untuk menanggulanginya karena tidak mudah dan memakan biaya yang sangat tinggi. 

"Pemadaman menggunakan helikopter biayanya luar biasa besarnya, berbulan bulan api tidak bisa padam, jadi saatnya sekarang kita merenungkan kembali apa yang harus kita lakukan sebagai sebuah cara megelola alam gambut yang benar berdasarkan perintah Al-Qur’an," kata Myrna saat sambutan pada kegiatan Doa Bersama menuju Riau Hijau dan Pengolahan Lahan Gambut Tanpa Bakar di Pondok Pesantren Annur, Rangsang Kabupaten Kepulauan Meranti, Selasa (9/4) malam.

Ia meminta masyarakat untuk terus menjaga alam dengan sebaik baiknya. Kemudian, agar alam tersebut memberikan manfaat dikelola dengan cara cara yang baik yang tidak menimbulkan dampak buruk untuk manusia dan lingkungan. (Abdul Rahman Ahdori)


Terkait