Nasional

Sejumlah Kriteria yang Harus Dipenuhi Calon Baru Pimpinan KPK

Selasa, 18 Juni 2019 | 23:15 WIB

Sejumlah Kriteria yang Harus Dipenuhi Calon Baru Pimpinan KPK

Gedung KPK (istimewa)

Jakarta, NU Online
Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) bidang Hukum, HAM, dan Perundang-undangan Robikin Emhas mengemukakan sejumlah kriteria bagi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Robikin, pimpinan KPK harus memiliki integritas dan komitmen yang tinggi terhadap pemberantasan korupsi.

Demikian dikatakan Robikin di Gedung PBNU, Jakarta Pusat, Selasa (19/6), merespons seleksi calon pimpinan KPK 2019-2023 yang sedang dilaksanakan olek Panitia Seleksi (Pansel) calon pimpinan KPK.

Robikin berharap, pimpinan KPK terpilih benar-benar mewakili seluruh komponen masyarakat. Hal tersebut diperlukan karena kepemimpinan di KPK bersifat kolektif kolegial, yakni sistem kepemimpinan yang dalam pengambilan keputusannya dilakukan secara musyawarah, bersama-sama, yaitu semua anggota dan pengurus harus ikut terlibat secara langsung.

Robikin menambahkan, pimpinan KPK terpilih juga merupakan sosok yang independen dan tidak memiliki beban masa lalu. Jadi, sambungnya, meskipun mewakili kalangan tertentu, tapi ketika terpilih menjadi pimpinan KPK, ia tidak boleh merepresentasikan diri sebagai wakil dari kelompok yang diwakilinya.

"Dia harus sudah jadi independen," ucapnya.

Sementara dari sisi pendidikan, Robikin berharap pimpinan KPK terpilih dari orang-orang yang memiliki latar belakang pendidikan yang beragam. Hal itu untuk menjamin efektivitas penegakan hukum di bidang korupsi.

"Harapannya, dengan penegakkan hukum yang efektif itu secara signifikan bisa mencegah merebaknya korupsi," ucapnya.

Sebagai informasi, masa jabatan pimpinan KPK periode 2015-2019 akan berakhir pada 21 Desember 2019.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun telah menetapkan sembilan anggota Pansel KPK untuk masa jabatan tahun 2019-2023 pada 17 Mei 2019.  Sembilan nama anggota Pansel tersebut, ialah akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Trisakti yang menjabat sebagai pimpinan Pansel, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia Indriyanto Senoadji ditetapkan menjadi wakil ketua Pansel.

Adapun sebagai anggota pansel, Presiden menetapkan Harkristuti Harkrisnowo, akademisi yang juga pakar hukum pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM); Hamdi Moeloek, akademisi dan pakar psikologi Universitas Indonesia; serta Marcus Priyo, akademisi dan pakar hukum pidana Universitas Gadjah Mada.

Kemudian ada juga Hendardi sebagai pendiri LSM Setara Institute, dan Al Araf, Direktur Imparsial, duduk sebagai anggota. Dalam pansel tersebut juga duduk dua unsur pemerintah, yakni Diani Sadia yang merupakan Staf Ahli Bappenas, dan Mualimin Abdi, Direktur Jenderal HAM Kementerian Hukum dan HAM.

Pansel mulai membuka pendaftaran bagi warga negara Indonesia yang berminat menjadi calon pimpinan lembaga antirasuah untuk periode 2019-2023. Pansel membuka pendaftaran seleksi calon pimpinan KPK dari 17 Juni hingga 4 Juli 2019. (Husni Sahal/Fathoni)


Terkait