Warta

Ketua STPDN Akhirnya Dicopot

Rabu, 24 September 2003 | 08:23 WIB

Jakarta, NU.Online
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Hari Sabarno, akhirnya, mencopot jabatan Sutrisno sebagai ketua STPDN (Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri). Untuk sementara, Mendagri menunjuk Sekjen Depdagri Dr Siti Nurbaya sebagai penanggung jawab operasional kampus kedinasan yang terletak di Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, itu.

Pencopotan jabatan Sutrisno tersebut merupakan buntut mencuatnya berbagai kasus kekerasan hingga memakan korban jiwa di dalam kampus STPDN. Yang terakhir adalah meninggalnya praja (mahasiswa) tingkat II Wahyu Hidayat setelah "dibina" dengan berbagai pukulan oleh para seniornya.

<>

Selain mengambil alih langsung kepemimpinan di STPDN, Depdagri tetap pada rencana awal, yaitu menggabungkan sekolah para calon lurah dan camat itu dengan IIP (Institut Ilmu Pemerintahan). Dua kampus kedinasan di lingkungan Depdagri tersebut akan dilebur menjadi IPDN (Institut Pemerintahan Dalam Negeri).

Kepala Biro Organisasi, Humas, dan Protokoler Depdagri I Nyoman Sumaryadi mengatakan, keputusan pengambilalihan STPDN itu sudah melewati penggodokan yang masak. Setidaknya, menurut dia, Depdagri sudah melakukan pertimbangan lewat delapan aspek.

Aspek itu, antara lain, pembicaraan dengan alumnus APDN dan STPDN, diskusi dengan mantan Mendagri Rudini dan mantan Sekjen Depdagri Nugroho, hasil kajian dari Universitas Gajah Mada, serta opini yang didapat dari kliping berbagai media massa.

Empat aspek lain berasal dari internal Depdagri. Diungkapkan, Mendagri sudah meminta empat lembaga di departemennya untuk mengkaji pengambilalihan itu, termasuk mencari masukan dari daerah. Lembaga itu adalah Balitbang (Badan Penelitian dan Pengembangan) untuk seluruh aspek manajemen, Badiklat (Badan Penelian dan Latihan) untuk aspek pengajaran dan kurikulum, Inspektorat Jenderal untuk aspek administrasi, serta Biro Kepegawaian untuk aspek kesiswaaan, human behaviour, dan eksistensi sosial.

Tentang rencana peleburan STPDN dengan IIP untuk dijadikan IPDN, Nyoman membantah anggapan bahwa itu dilakukan hanya gara-gara mencuatnya kasus kekerasan di STPDN. Menurut dia, peleburan merupakan implikasi UU Pendidikan Nasional yang melarang satu departemen mempunyai dua lembaga pendidikan. Selain itu, penggodokannya pun sudah dilakukan dua tahun lalu. "Tapi, kejadian ini memang merupakan pemicu untuk mempercepat proses itu," cetus Nyoman.

Secara terpisah, Wakil Presiden (Wapres) Hamzah Haz setuju penggabungan STPDN dengan IIP dilakukan secepatanya. Dia berharap, penggabungan itu segera direalisasikan sehingga pendidikan yang dilaksanakan lebih mengedepakan intelektualisme. "Kita berharap agar pendidikan diarahkan ke intelektual tinggi, akhlak mulia, dan jangan dengan kekerasan yang bisa menyebabkan seseorang meninggal," kata Hamzah di Istana Wapres.

Tewasnya praja STPDN Wahyu Hidayat, menurut Hamzah, merupakan cermin penggunaan kekerasan dalam menegakkan disiplin. Karena itu, agar kasus tersebut tak terulang, dia meminta sistem disiplin militer yang menggunakan kekerasan fisik segera dihapuskan. "Jangan dengan kekerasan yang lantas menimbulkan korban sampai meninggal begitu," ujarnya.

Sementara itu, Mendagri Hari Sabarno tampak emosional menanggapi mencuatnya kasus STPDN. Termasuk penayangan rekaman video oleh salah satu stasiun televisi mengenai aksi penganiayaan mahasiswa senior kepada junior di STPDN.

Hari menegaskan, kasus tewasnya seorang praja STPDN beberapa waktu lalu hendaknya tidak ditanggapi secara emosional. "Apalagi ada yang meminta sekolah tinggi itu dibubarkan," katanya.

Mendgari meminta agar nanti dihitung dari seluruh kabupaten/kota di Indonesia yang kini jumlahnya 410, apakah masih banyak yang mendaftar sebagai mahasiswa STPDN atau tidak.

"Kalau nanti sama sekali tidak ada yang mendaftar ke STPDN, berarti sekolah itu tidak perlu. Tapi, kalau yang mendaftar dari seluruh Indonesia setiap tahunnya masih ribuan, berarti sekolah itu perlu," katanya.

Dengan adanya kasus tersebut, kata Mendgari, bukan STPDN yang harus dibubarkan. Tetapi, eksesnya harus diperhatikan agar tidak terjadi lagi tindak kekerasan dari senior kepada yuniornya yang bisa berakibat fatal.  "Jangan gara-gara kasus tersebut, lalu sekolah tersebut harus dibubarkan. Itu kan emosional," katanya.

Menyinggung rencana penggabungan STPDN dengan IIP, Mendagri menegaskan bahwa itu bukan opsi lagi. Sebab, sejak awal ketentuan dari Departemen Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa departemen atau lembaga pemerintah nondepartemen hanya diperbolehkan memiliki satu pendidikan kedinasan. "Nah, itulah yang se


Terkait