Fragmen HARLAH PANCASILA

Menyimak Kembali Deklarasi Hubungan Pancasila dengan Islam

Senin, 1 Juni 2020 | 15:30 WIB

Menyimak Kembali Deklarasi Hubungan Pancasila dengan Islam

Teks Arab Pegon Deklarasi Hubungan Pancasila dengan Islam.

Pancasila merupakan ideologi dan dasar negara yang menjadi asas bangsa Indonesia. Deklarasi hubungan Islam dan Pancasila dalam pandangan KH Achmad Siddiq (Rais 'Aam PBNU 1984-1991) bukan berarti menyejajarkan Islam sebagai agama dan Pancasila sebagai ideologi kehidupan berbangsa dan bernegara. Karena hal itu dapat mengecilkan Islam dengan ideologi atau isme-isme tertentu.

Problem tersebut seiring dengan isu yang berkembang di kalangan umat Islam saat itu. Bahkan hingga saat ini. Karena eksistensi Pancasila terus dirongrong oleh kelompok-kelompok tertentu untuk kemudian membenturkannya dengan agama.

Mereka beranggapan bahwa menerima Pancasila sebagai asas tunggal berarti mendepak atau melemparkan iman dan menerima asas tunggal Pancasila berarti kafir, sedang kalau menerima keduanya berarti musyrik. Hal ini ditegaskan oleh Kiai Achmad Siddiq sebagai cara berpikir yang keliru. (Baca Menghidupkan Kembali Ruh Pemikiran KH Achmad Siddiq, Logos, 1999)

Berikut lima poin deklarasi tentang hubungan Pancasila dengan Islam yang dirumuskan sejumlah kiai pada Musyawarah Nasional Alim Ulama NU tahun 1983 di Situbondo:

Deklarasi tentang Hubungan Pancasila dengan Islam

Bismillahirrahmanirrahim

1. Pancasila sebagai dasar dan falsafah Negara Republik Indonesi bukanlah agama, tidak dapat menggantikan agama dan tidak dapat dipergunakan untuk menggantikan kedudukan agama.

2. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai dasar Negara Republik Indonesia menurut pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, yang menjiwai sila-sila yang lain, mencerminkan tauhid menurut pengertian keimanan dalam Islam.

3. Bagi Nahdlatul Ulama, Islam adalah akidah dan syariah, meliputi aspek hubungan manusia dengan Allah dan hubungan antarmanusia.

4. Penerimaan dan pengamalan Pancasila merupakan perwujudan dari upaya umat Islam Indonesia untuk menjalankan syariat agamanya.

5. Sebagai konsekuensi dari sikap di atas, Nahdlatul Ulama berkewajiban mengamankan pengertian yang benar tentang Pancasila dan pengamalannya yang murni dan konsekuen oleh semua pihak.

Musyawarah Nasional Alim Ulama Nahdhatul Ulama

Sukorejo, Situbondo, 16 Rabi’ul Awwal 1404 H/21 Desember 1983 M

Penulis: Fathoni Ahmad
Editor: Abdullah Alawi