Di Malaysia, Antrean Masa Tunggu Haji Capai 121 Tahun
NU Online · Jumat, 23 Agustus 2019 | 04:45 WIB
Ibadah haji hanya diwajibkan bagi mereka yang mampu, baik secara finansial maupun fisik. Meski demikian, mereka yang sudah memiliki dua kemampuan tersebut belum tentu bisa langsung berangkat haji. Pasalnya, pemerintah Arab Saudi selaku ‘panitia ibadah haji’ memberikan kuota yang berbeda-beda kepada setiap negara.
Masalahnya, terkadang kuota yang diberikan ‘tidak sebanding’ dengan jumlah warga negara tertentu yang ingin melaksanakan ibadah haji. Hal itu berdampak langsung dengan antrean masa tunggu calon jamaah haji yang mencapai puluhan bahkan ratusan tahun, seperti yang terjadi di Malaysia.
Ketua Rombongan Tabung Haji Malaysia Dato' Sri Syed Saleh bin Syed Abdul Rahmad mengatakan, masa tunggu haji di Malaysia –dari mulai pendaftaran hingga berangkat- bisa mencapai ratusan tahun.
"121 tahun masa tunggu haji di Malaysia,” kata Dato' Sri Syed Saleh saat menerima kunjungan Misi Haji Indonesia di Makkah pada Senin (20/8), seperti dikutip laman kemenag.go.id.
Dato' Syed Saleh menambahkan, jumlah warga Malaysia yang mendaftar haji mencapai 2,5 juta orang. Sementara, kuota haji yang diberikan Arab Saudi kepada pemerintah Malaysia hanya 30.200 per tahunnya; 80 persen untuk haji regular dan 20 persen diserahkan pihak swasta untuk haji plus.
“Kadang kita dimarah juga (sama calon jamaah) setelah tahun 121 tahun (antrean). 'Nanti nak tanggung di akhirat siapa?," ucap Dato' Syed Saleh.
Dulu warga Malaysia boleh mendaftar haji lagi setelah menunggu lima tahun. Namun karena saat ini masa antrean begitu panjang maka mereka yang sudah berhaji dilarang mendaftar lagi untuk memberikan kesempatan kepada yang lainnya.
Menurut dia, jamaah Malaysia yang berhaji tahun ini adalah mereka yang mendaftar pada periode 2007-2008 silam, atau 12 tahun sebelumnya. Semenjak saat itu, warga Malaysia yang mendaftar haji semakin meningkat tajam hingga menyebabkan antrean sampai 121 tahun.
Sebagaimana diketahui, sistem pendaftaran haji regular di Malaysia diatur satu pintu oleh Tabung Haji Malaysia, sebuah lembaga yang berada langsung di bawah Perdana Menteri Malaysia. Mereka yang hendak berhaji harus membuat akun dan mendaftar di Tabung Haji Malaysia. Untuk uang muka pendaftaran, mereka harus membayar 1.300 Ringgit.
Pewarta: Muchlishon
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Mempertahankan Spirit Kurban dan Haji Pasca-Idul Adha
2
Ketum PBNU Buka Suara soal Polemik Tambang di Raja Ampat, Singgung Keterlibatan Gus Fahrur
3
Jamaah Haji yang Sakit Boleh Ajukan Pulang Lebih Awal ke Tanah Air
4
Rais 'Aam dan Ketua Umum PBNU Akan Lantik JATMAN masa khidmah 2025-2030
5
Khutbah Jumat: Meningkatkan Kualitas Ibadah Harian di Tengah Kesibukan
6
Khutbah Jumat: Menyatukan Hati, Membangun Kerukunan Keluarga Menuju Hidup Bahagia
Terkini
Lihat Semua