Jamaah Haji Dilarang Bawa Tas Armuzna ke Atas Pesawat
NU Online · Kamis, 12 Juni 2025 | 19:00 WIB

Ilustrasi: jamaah haji Indonesia hendak menuju bandara untuk proses kepulangan kloter awal, 10 Juni 2025. (Foto: MCH 2025)
Patoni
Penulis
Makkah, NU Online
Jamaah haji Indonesia saat ini tengah menyiapkan kepulangan ke Tanah Air. Beberapa hal penting perlu diperhatikan terutama barang-barang bawaan ke kabin dan bagasi.
Barang bawaan kabin tak boleh melebihi 7 kilogram dan koper bagasi tidak boleh melebihi 32 kilogram. Jika melebihi batas, petugas bandara akan membongkar atau jamaah akan terkena charge atau biaya tambahan.
Agar barang bawaan tidak kena bongkar petugas bandara, Kepala Sektor 3 Daker Makkah Ikbal Ismail mewanti-wanti jamaah haji untuk memperhatikan instruksi petugas terkait barang-barang yang boleh dibawa.
“Kembali disampaikan kepada jamaah untuk tidak membawa tas ransel Armuzna naik ke pesawat. Yang diizinkan naik ke atas pesawat itu hanya tas kabin 7 kg dan tas passport,” kata Ikbal, ditemui Kamis (12/6/2025) di Makkah saat membantu jamaah menyiapkan kepulangan ke bandara.
Mayoritas jamaah haji yang dia urus kepulangannya ialah dari Embarkasi/Debarkasi Makassar UPG dengan total 23 ribuan jamaah haji. Sebagian ada dari Debarkasi JKG Jakarta, JKS (Jakarta), LOP (Lombok), PDG (Padang), hingga SUB (Surabaya).
“Di manasik haji sudah berulang kali ditegaskan, tas ransel Armuzna hanya digunakan selama di puncak haji Arafah, Muzdalifah dan Mina. Tapi ini sudah beberapa kloter pulang tetap bawa tas Armuzna ke pesawat,” kata Ikbal.
Ikbal mengaku tak bisa berbuat apa-apa saat sejumlah jamaah haji asal Embarkasi/Debarkasi Makassar UPG melaporkan barang bawaan di Tas Armuzna diminta dibongkar di bandara.
"Pilihannya itu cuma satu, meninggalkan barang dan tas Armuzna apalagi jika koper kabin sudah penuh juga,” kata Ikbal.
Hanya dua koper yang boleh dibawa ke pesawat oleh jamaah. Koper besar dimasukkan ke bagasi, sedangkan koper kecil/kabin dimasukkan ke dalam pesawat.
Koper besar akan ditimbang di lobi hotel dua hari sebelum jadwal penerbangan ke tanah air. Jamaah diimbau untuk hadir di lobi hotel dan mengumpulkan koper dua jam sebelum penimbangan dimulai.
Berikut beberapa barang yang tidak boleh dibawa jemaah dalam koper besar:
1. Air Zamzam, dalam bentuk dan kemasan apa pun.
2. Barang yang mengandung aerosol, gas, magnet, senjata tajam, atau mainan dengan baterai.
3. Power bank atau mainan dengan baterai berkapasitas lebih dari 20.000 mAh.
4. Uang tunai senilai Rp100 juta atau lebih, atau setara SAR 25.000 atau lebih.
5. Produk hewani dan makanan berbau tajam
6. Tanaman hidup dan hasilnya.
Terpopuler
1
Soal Tambang Nikel di Raja Ampat, Ketua PBNU: Eksploitasi SDA Hanya Memperkaya Segelintir Orang
2
Khutbah Jumat: Mempertahankan Spirit Kurban dan Haji Pasca-Idul Adha
3
Rais 'Aam dan Ketua Umum PBNU Akan Lantik JATMAN masa khidmah 2025-2030
4
Khutbah Jumat: Meningkatkan Kualitas Ibadah Harian di Tengah Kesibukan
5
Ketum PBNU Buka Suara soal Polemik Tambang di Raja Ampat, Singgung Keterlibatan Gus Fahrur
6
Jamaah Haji yang Sakit Boleh Ajukan Pulang Lebih Awal ke Tanah Air
Terkini
Lihat Semua