Pertama Kali, Saudi Tunjuk Wanita Jadi Kepala Dewan Tabuk
NU Online · Kamis, 13 Agustus 2020 | 06:00 WIB

Pangeran Fahd bin Sultan bertemu dengan Kholood Mohamed al-Khamis di kantornya setelah dia memutuskan untuk mengangkat Kholood menjadi Kepada Dewan Daerah Tabuk. (Foto: Arab News)
A Muchlishon Rochmat
Penulis
Riyadh, NU Online
Otoritas Arab Saudi mengangkat Kholood Mohamed al-Khamis menjadi Kepada Dewan Daerah Tabuk. Hal itu menjadikannya sebagai perempuan pertama yang menduduki posisi itu di Kerajaan.
Pengangkatan Kholood telah disetejui oleh Pangeran Fahd bin Sultan bin Abdulazis dan Kementerian Dalam Negeri Saudi. Pangeran Fahd memanggil Kholood di Provinsi Tabuk pada Senin (10/8). Sang Pangeran mengucapkan selamat kepada Kholood karena menjadi wanita pertama yang menduduki posisi sebagai Sekretaris Jenderal Dewan Regional Tabuk. Hal ini dinilai sebagai upaya untuk menekankan peran wanita di pemerintahan Saudi.
Dilansir laman Arab News, Rabu (12/8), Kholood adalah seorang asisten profesor kimia anorganik dan supervisor Departemen Kimia di Universitas Tabuk. Dia bergabung Universitas Tabuk pada 2010 lalu sebagai asisten pengajar di Fakultas Sains. Ia lalu diangkat menjadi dosen dan dipromosikan profesor madya.
Kholood mendapatkan gelar sarjana dari Universitas Tabuk dan gelar masternya dari King Saud University. Sementara gelar doktornya dalam bidang kimia anorganik diperoleh dari Howard University di Amerika Serikat pada 2018.
Dia dikenal aktif di beberapa badan ilmiah. Terbukti, dia menjadi anggota di Komite Tertinggi Penghargaan Pangeran Fahd bin Sultan untuk Keunggulan Ilmiah, American Chemical Society, dan Komite Olimpiade Nasional untuk Kreativitas Ilmiah.
Lebih dari itu, Kholood juga telah mempresentasikan banyak studi penelitian dan berpartisipasi—baik dalam maupun luar negeri- dalam kegiatan-kegiatan spesialis di bidang sains.
Untuk diketahui, Sejak dua tahun terakhir, Putra Mahkota Pangeran Mohammed bin Salman (MBS) melakukan sejumlah reformasi di tubuh Kerajaan untuk menyukseskan Visi 2030. Salah satunya adalah melibatkan perempuan agar lebih berperan di ruang publik. Juga mengizinkan perempuan untuk melakukan hal-hal yang selama ini dilarang seperti menonton film di bioskop, mengendarai mobil sendiri, menjadi pengacara, menjadi anggota tentara keamanan, dan lain sebagainya.
Pewarta: Muchlishon
Editor: Alhafiz Kurniawan
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Maulid Nabi dan 4 Sifat Teladan Rasulullah bagi Para Pemimpin
2
Jadwal Puasa Sunnah Sepanjang Bulan September 2025
3
DPR Jelaskan Alasan RUU Perampasan Aset Masih Perlu Dibahas, Kapan Disahkan?
4
Pengacara dan Keluarga Yakin Arya Daru Meninggal Bukan Bunuh Diri
5
Khutbah Jumat: Menjaga Amanah dan Istiqamah dalam Kehidupan
6
Gus Yahya Ajak Warga NU Baca Istighfar dan Shalawat Bakda Maghrib Malam 12 Rabiul Awal
Terkini
Lihat Semua