Senat Prancis Larang Ibu-Ibu Gunakan Jilbab di Sekolah
Kamis, 31 Oktober 2019 | 13:30 WIB
Senat Prancis menyepakati rancangan Undang-Undang yang mewajibkan perempuan yang mengenakan jilbab untuk melepaskannya ketika menemani anak-anaknya ke sekolah. Rancangan UU tersebut merupakan usulan kelompok sayap kanan Prancis.
Persoalan mengenai cadar menjadi pemberitaan hangat di Prancis dalam beberapa pekan terakhir. Terlebih sejak seorang politisi sayap kanan keberatan dengan kehadiran seorang ibu yang mengenakan jilbab ketika menemani anaknya ke pertemuan sekolah di majelis regional.
Senat Prancis menyetujui rancangan UU tersebut sehari setelah terjadi serangan di sebuah masjid di selatan kota Bayonne yang melukai dua orang. Pelaku yang memiliki latar belakang ekstrem kanan, Claude Sinke (84), berhasil ditangkap setelah melarikan diri.
Diberitakan Daily Sabah, Kamis (31/10), Senat Prancis memang sudah menyetujui rancangan tersebut, namun agar UU tersebut berlaku maka harus mendapatkan persetujuan dari Majelis Nasional. Rancangan UU yang mewajibkan perempuan melepaskan jilbab ketika di sekolah kemungkinan kecil disetujui, mengingat Partai yang mempunyai kursi terbanyak di Majelis Nasional, La Republique En Marche atau Republic on the Move menentang UU itu.
Ada sekitar lima juta Muslim dari populasi 67 juta warga Prancis. Hal itu menjadikan Prancis sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di Eropa. Prancis dikenal ‘ketat’ dalam urusan agama. Berbagai simbol agama yang ditampilkan di depan publik menjadi kontroversi di Prancis.
Sejak 2004 silam, Prancis sudah melarang penggunaan simbol agama di sekolah, merujuk seorang siswi Muslimah yang mengenakan jilbab. Kemudian pada 2010, Prancis menjadi negara pertama di Eropa yang melarang penggunaan niqab atau cadar di tempat umum. Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa menilai, kebijakan Prancis itu bisa memunculkan stereotip yang berlebihan. Atas berbagai larangan dan pembatasan tersebut, Muslim Prancis memiliki keprihatinan yang mendalam.
Pewarta: Muchlishon
Editor: Alhafiz Kurniawan
Terpopuler
1
Gus Baha Jelaskan Alasan Mukjizat Nabi Muhammad Tak Seperti Nabi Sebelumnya
2
Kemenag Umumkan Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2024 Malam Ini, Berikut Cara Ceknya
3
Harlah Ke-95, LP Ma’arif NU akan Wujudkan Visi Pendidikan Bereputasi Internasional
4
Mengenal Susu Ikan, Cek Kandungan Gizinya bagi Tubuh
5
Kitab Haulal Ihtifal bi Dzikra Maulidin Nabi, Menelusuri Sejarah dan Hukum Maulid Nabi
6
Direktur PD Pontren Kemenag Sayangkan Beberapa Pihak Belum Paham UU 18/2019 tentang Pesantren
Terkini
Lihat Semua