24 Hari Libur Nasional 2023 Ditetapkan, Berikut Daftar Tanggalnya
NU Online · Selasa, 11 Oktober 2022 | 22:00 WIB
Afina Izzati
Kontributor
Jakarta, NU Online
Hari Libur Nasional 2023 telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) yang diteken 3 menteri. Yakni Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas.
Menaker Ida Fauziyah melalui Instagram pribadinya @idafauziyahnu menyebutkan bahwa dalam penandatanganan SKB tersebut disaksikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.
Pemerintah telah menyepakati penetapkan 24 hari libur pada tahun 2023, dengan rincian total hari libur nasional sebanyak 16 hari, dan cuti bersama sebanyak 8 hari. Keputusan tersebut mulai berlaku sejak ditandatangani pada Selasa (11/10/2022), sehingga kalender liburan di tahun 2023 sudah dapat disiapkan mulai dari sekarang.
Berikut daftar hari libur nasional tahun 2023:
1) 1 Januari (Ahad): Tahun Baru Masehi
2) 22 Januari (Ahad): Tahun Baru Imlek
3) 18 Februari (Sabtu): Isra Mi'raj
4) 22 Maret (Rabu): Hari Suci Nyepi
5) 7 April (Jumat): Wafatnya Isa Almasih
6) 22-23 April (Sabtu- Ahad): Hari Raya Idul Fitri
7) 1 Mei (Senin): Hari Buruh
8) 18 Mei (Kamis): Kenaikan Isa Almasih
9) 1 Juni (Kamis): Hari Lahir Pancasila
10) 4 Juni (Ahad): Hari Waisak
11) 29 Juni (Kamis): Idul Adha
12) 19 Juli (Rabu): Tahun Baru Islam
13) 17 Agustus (Kamis): Hari Kemerdekaan
14) 28 September (Kamis): Maulid Nabi Muhammad saw
15) 25 Desember (Senin): Hari Natal
Berikut daftar libur cuti bersama tahun 2023:
1) 23 Januari (Senin), Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
2) 23 Maret (Kamis), Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
3, 4, 5, 6) 21, 24, 25, dan 26 April (Jumat, Senin, Selasa dan Rabu), Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah
7) 2 Juni (Jumat), Hari Raya Waisak
8) 26 Desember (Selasa), Hari Raya Natal
Meskipun penetapan libur nasional termasuk libur Hari Raya Idul Fitri dan Idul Adha telah ditetapkan, namun dalam surat tersebut juga dijelaskan bahwa penetapan jatuhnya Hari Raya Idul Fitri dan Idul Adha serta penetapan 1 Ramadhan 1444 H akan ditetapkan oleh Menteri Agama.
Kontributor: Afina Izzati
Editor: Musthofa Asrori
Terpopuler
1
Soal Tambang Nikel di Raja Ampat, Ketua PBNU: Eksploitasi SDA Hanya Memperkaya Segelintir Orang
2
Khutbah Jumat: Mempertahankan Spirit Kurban dan Haji Pasca-Idul Adha
3
Rais 'Aam dan Ketua Umum PBNU Akan Lantik JATMAN masa khidmah 2025-2030
4
Khutbah Jumat: Meningkatkan Kualitas Ibadah Harian di Tengah Kesibukan
5
Ketum PBNU Buka Suara soal Polemik Tambang di Raja Ampat, Singgung Keterlibatan Gus Fahrur
6
Khutbah Jumat: Menyatukan Hati, Membangun Kerukunan Keluarga Menuju Hidup Bahagia
Terkini
Lihat Semua