Amanat UU Pesantren, Menag Yaqut Kukuhkan 9 Anggota Majelis Masyayikh
NU Online Ā· Kamis, 30 Desember 2021 | 11:45 WIB
Jakarta, NU Online
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas secara resmi mengukuhkan Majelis Masyayikh yang terdiri dari sembilan orang kiai dan nyai. Prosesi pengukuhan tersebut digelar di Auditorium H.M. Rasjidi, Jalan MH.Ā Thamrin, Jakarta Pusat pada Kamis (30/12).
Menag Yaqut mengatakan, Majelis Masyayikh merupakan bentuk dari rekognisi negara terhadap kekhasan pendidikan pesantren melalui proses penjaminan mutu yang dilakukan dari, oleh, dan untuk pesantren.
"Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren mengamanatkan terbentuknya Majelis Masyayikh sebagai instrumen penting guna mewujudkan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Pesantren," kata MenagĀ Yaqut.
Gus YaqutĀ menjelaskan bahwa Majelis Masyayikh adalah lembaga mandiri dan independen yang keanggotaannya berasal dari Dewan Masyayikh. Mekanisme pemilihan Majelis ini dilakukan oleh Ahlul Halli Wal Aqdi (Ahwa) yang berasal dari unsur pemerintah, asosiasi pesantren berskala nasional.Ā
"Proses panjang telah dilakukan untuk dapat menetapkan anggota Majelis Masyayikh, dimulai dari pembentukan Ahwa, penjaringan calon, sampai akhirnya mereka yang dipilih berdasarkan rumpun ilmu agama Islam," jelas Gus Yaqut.
"Selaku Menteri Agama, saya berpandangan bahwa ini adalah hasil terbaik dari ikhtiar kita semua, teriring harapan yang disematkan kepada anggota Majelis Masyayikh yang terpilih untuk dapat membawa Pendidikan Pesantren menjadi makin unggul dalam menjawab tantangan zaman," tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, Muhammad Ali Ramdhani, Direktur Jenderal Pendidikan Islam, memaparkan bahwa berdasarkan usulan Ahwa, Menteri Agama menetapkan anggota Majelis Masyayikh berjumlah ganjil, yaitu paling sedikit sembilan orang dan paling banyak berjumlah 17 orang, dengan merepresentasikan rumpun ilmu agama Islam.
Penetapan Majelis Masyayikh masa khidmat pertama tahun 2021-2026 ini merujuk pada Keputusan Menteri Agama Nomor 1154 Tahun 2021.
"Kami berharap melalui momentum Pengukuhan Majelis Masyayikh ini dapat memperkuat sistem dan mutu pesantren, baik itu dari sisi lembaga maupun lulusannya, sehingga ke depan kontribusi para santri dapat senantiasa menjawab tantangan zaman yang semakin kompleks," ujar Ramdhani.
Berikut ini sembilan nama yang dikukuhkan sebagai anggota Majelis Masyayikh:
1. KH Azis Afandi (Pesantren Miftahul Huda, Manonjaya, Tasikmalaya, Jawa Barat)Ā
2. KH Abdul Ghaffar Rozin, M.Ed (Pesantren Maslakul Huda, Kajen, Pati, Jawa Tengah)
3. Dr KH Muhyiddin Khotib (Pesantren Salafiyah Syafiāiyah, Sukorejo, Situbondo, Jawa Timur)
4. KH Tgk Faisal Ali (Pesantren Mahyal Ulum Al-Aziziyah, Aceh Besar, Aceh)
5. Nyai HjĀ Badriyah Fayumi, MA (Pesantren Mahasina Darul Qurāan wal Hadits, Bekasi, Jawa Barat)Ā
6. Dr KHĀ Abdul Ghofur Maimoen (Pesantren Al-Anwar, Sarang, Rembang, Jawa Tengah)
7. KHĀ Jamāan Nurchotib Mansur/Ustadz Yusuf Mansur (Pesantren Darul Qurāan, Tangerang, Banten)
8. Prof DrĀ KHĀ Abd. Aāla Basyir (Pesantren Annuqoyah, Guluk-Guluk, Sumenep, Jawa Timur)
9. Dr HjĀ Amrah Kasim, Lc, MA (Pesantren IMMIM Putri, Pangkep, Sulawesi Selatan)
Editor: Fathoni Ahmad
Terpopuler
1
Khutbah Jumat HUT Ke-80 RI: 3 Pilar Islami dalam Mewujudkan Indonesia Maju
2
Khutbah Jumat: Kemerdekaan Sejati Lahir dari Keadilan Para Pemimpin
3
5 Poin Maklumat PCNU Pati Jelang Aksi 13 Agustus 2025 Esok
4
Kantor Bupati Pati Dipenuhi 14 Ribu Kardus Air Mineral, Demo Tak Ditunggangi Pihak Manapun
5
Khutbah Jumat: Refleksi Kemerdekaan, Perbaikan Spiritual dan Sosial Menuju Indonesia Emas 2045
6
Ketua PBNU Sebut Demo di Pati sebagai Pembangkangan Sipil, Rakyat Sudah Mengerti Politik
Terkini
Lihat Semua