Nasional

Penangkapan Direktur Lokataru Delpedro Marhaen oleh Polisi Dinilai Keliru dan Salah Sasaran

NU Online  ·  Selasa, 2 September 2025 | 16:30 WIB

Penangkapan Direktur Lokataru Delpedro Marhaen oleh Polisi Dinilai Keliru dan Salah Sasaran

Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen yang ditangkap polisi. (Foto: IG Lokataru Foundation)

Jakarta, NU Online

Polisi menangkap Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, terkait dugaan keterlibatan dalam kerusuhan yang terjadi akhir-akhir ini. Penangkapan dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya, dan Delpedro kini telah ditetapkan sebagai tersangka.


Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyatakan bahwa penetapan status tersangka itu ditetapkan usai penyelidikan sejak 25 Agustus 2025.


"Seseorang yang ditangkap oleh penyidik tentunya sudah lebih dahulu ditetapkan tersangka," katanya menjawab pertanyaan tentang status Delpedro, Selasa (2/9/2025).


Namun, penangkapan ini menuai kritik dari berbagai pihak. Direktur Eksekutif Amnesty Usman Hamid menilai langkah polisi yang menangkap Delpedro dan aktivis di Bali Syahdan Husein sebagai sebuah tindakan yang keliru dan salah sasaran.


"Bebaskan Pedro, Syahdan, dan lainnya. Menurut saya peristiwa penangkapan itu salah sasaran. Seharusnya yang ditangkap adalah para pelaku kerusuhan. Bukan aktivis seperti Pedro dan Syahdan," tegasnya saat dihubungi NU Online, Selasa (2/9/2025). 


Ia juga menyoroti penggunaan pasal-pasal yang dianggap bermasalah karena dianggap multitafsir atau mengandung unsur ambiguitas, terutama dalam kasus ini.


"Pasal penghasutan dari KUHP maupun ITE sama-sama bersifat karet dan bertentangan dengan kebebasan berekspresi. Penerapan pasal ini hanya akan membuat polisi dipersepsikan negatif dalam melindungi ekspresi yang legitimate dan damai," ujarnya.

Syahdan Husein, aktivis yang juga ditangkap polisi. (Foto: IG MANDIRI - Pusat Pembangunan Rakyat) 


Lebih lanjut, Usman mendesak agar negara tidak gegabah dalam mengambil langkah hukum terhadap para aktivis. 


"Salah untuk menyasar aktivis seperti Pedro dan Syahdan dengan kerusuhan. Sebaiknya negara membentuk TGPF independen untuk mengusut semua pelaku dan dalang di balik kerusuhan, termasuk dugaan keterlibatan aparat keamanan dalam sejumlah peristiwa kerusuhan," jelasnya.


Berdasarkan kronologi yang diperoleh NU Online, Delpedro dijemput secara paksa oleh aparat sekitar pukul 22.45 WIB di kantor Lokataru Foundation yang berlokasi di Jalan Kunci Nomor 16, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur pada Senin (1/9/2025).


Sebanyak tujuh hingga delapan personel Polda Metro Jaya terlibat dalam penangkapan tersebut, yang dipimpin oleh anggota dari Subdit II Keamanan Negara (Kamneg).


Esok harinya, Staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim juga mengalami nasib serupa. Ia digelandang oleh polisi ke Unit III Subdit Kamneg untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.


Adapun sejumlah tuduhan pasal yang digunakan oleh pihak Kepolisian Polda Metro Jaya kepada Delpedro Marhaen, Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, dan Muzaffar Salim, Staf Lokataru Foundation, adalah sebagai berikut:


Pertama, KUHP Pasal 160 “Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”


Kedua, UU Perlindungan Anak Pasal 76H “Setiap Orang dilarang merekrut atau memperalat anak untuk kepentingan militer dan/atau lainnya dan membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa.”


Ketiga, Pasal 15 UU Perlindungan Anak, bahwa setiap Anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari:
a. penyalahgunaan dalam kegiatan politik;
b. pelibatan dalam sengketa bersenjata;
c. pelibatan dalam kerusuhan sosial;
d. pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur Kekerasan;
e. pelibatan dalam peperangan; dan
f. kejahatan seksual.


Keempat, UU Perlindungan Anak Pasal 87 yang berbunyi: "Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76H dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)."


Kelima, UU ITE Pasal 45A Ayat 3 yakni “Setiap Orang yang dengan sengaja menyebarkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”