Bawaslu Tegaskan Peserta Pemilu Bagi-Bagi Sembako Masuk Kategori Politik Uang
NU Online · Selasa, 30 Januari 2024 | 10:00 WIB

Gambar hanya sebagai ilustrasi. Usaha sembako PR Fatayat NU Loram Wetan, Jati, Kudus, Jateng. (Foto: dok. PRFNU Loram Wetan, Jati)
Malik Ibnu Zaman
Penulis
Jakarta, NU Online
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja meminta jajaran pengawas pemilu untuk bertindak tegas kepada peserta pemilu yang membagi-bagikan sembilan bahan pokok (sembako) saat kampanye. Bagja menyatakan bahwa memberikan bantuan sembako termasuk kategori praktik politik uang sehingga dilarang untuk dilakukan para kontestan pemilu 2024.
Ia menjelaskan, sembako seharusnya hanya dijual dan tidak boleh diberikan secara cuma-cuma kepada masyarakat. Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa penjualan sembako dilakukan dengan memberikan diskon maksimal potongan harga sebesar 50 persen.
"Sembako tidak boleh dibagi-bagi, harus dijual. Itu masuk dalam tindakan money politic," ujarnya dalam keterangan yang diterima NU Online, Senin (29/1/2024).
Baca Juga
Politik Uang, Antiklimaks Demokrasi
Pelarangan tersebut sudah dilakukan oleh Bawaslu pada periode sebelumnya selama Pemilu Serentak 2019. Pada waktu tersebut, Bawaslu dengan tegas menetapkan bahwa pembagian sembako merupakan bentuk politik uang.
"Bawaslu pada Pemilu 2019 lalu tegas menilai bagi-bagi sembako tidak boleh. Jadi Pemilu 2024 juga harus sepakat semua jajaran berani jelaskan kepada peserta pemilu bahwa itu dilarang," jelasnya.
Hal senada juga diungkapkan oleh Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda. Ia berpesan agar setiap tingkatan jajaran Bawaslu membentuk kekompakan sebagai pengawas pemilu yang memiliki integritas. Menurutnya, hal ini sangat penting karena ketiadaan soliditas di antara jajaran Bawaslu dapat menyebabkan perbedaan pendapat terkait keputusan sengketa.
Ia menjelaskan, perbedaan sikap di antara tingkatan Bawaslu dalam menanggapi keputusan sengketa pemilu memiliki potensi untuk menciptakan masalah bagi Bawaslu RI. Situasi seperti ini mungkin menciptakan kesan di kalangan masyarakat bahwa solidaritas tidak dimiliki oleh Bawaslu.
"Ini sebagai bentuk komitmen kita, Bawaslu untuk menghindari masalah dan potensi masalah yang mungkin muncul di kemudian hari," ujarnya.
Herwyn mengatakan bahwa pelatihan untuk saksi peserta pemilu harus selesai maksimal pada tanggal 7 Februari 2024. Terkait dengan aspek teknis terkait hal tersebut, dia menyarankan agar jajaran Bawaslu di tingkat kabupaten atau kota segera menyelesaikan permasalahan yang muncul.
"Terkait teknis dan anggaran pelatihan saksi peserta pemilu harus segera diselesaikan. Karena target kita paling lambat 7 Februari pelatihan saksi di kabupaten atau kota sudah selesai," pungkasnya.
Terpopuler
1
Tim TP2GP dan Kemensos Verifikasi Pengusulan Kiai Abbas sebagai Pahlawan Nasional
2
Atas Dorongan PBNU, Akan Digelar Jelajah Turots Nusantara
3
Rais Aam Sampaikan Bias Hak dan Batil Jadi Salah Satu Pertanda Kiamat
4
Khutbah Jumat Bahasa Jawa: Keutamaan & Amalan Istimewa di Hari Asyura – Puasa, Sedekah, dan Menyantuni Yatim
5
Jejak Mbah Ahmad Mutamakkin, Peletak Dasar Keilmuan, Pesantren, dan Pemberdayaan Masyarakat di Kajen
6
Pangkal Polemik ODOL Kegagalan Pemerintah Lakukan Tata Kelola Transportasi Logistik
Terkini
Lihat Semua