BSI dan BPKH Perlu Jelaskan Nasib Keuangan Calon Jamaah Haji
Kamis, 18 Februari 2021 | 05:53 WIB
Alhafiz Kurniawan
Penulis
Jakarta, NU Online
Ketua Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj mengatakan, ada banyak aspek yang mesti dijabarkan oleh Bank Syariah Indonesia (BSI) dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) setelah tiga bank syariah melakukan merger di awal tahun 2021.
Ia menyarankan kedua pihak ini menjelaskan kebijakan ini dengan bahasa yang mudah dan sederhana mengingat kondisi banyak calon jamaah haji yang tinggal di pelosok dan berbagai penjuru Tanah Air terlebih kelompok lansia.
“BSI dan BPKH harus menyampaikan apakah calon jamaah haji perlu mengganti buku tabungan haji dari bank yang lama ke BSI yang sekarang mereka simpan, atau tetap bisa menggunakan buku yang lama?” kata Mustolih kepada NU Online, Rabu (17/2) siang.
Ia menambahkan, bagaimana juga dengan kode dan ekses akun virtual (virtual account), apakah turut berubah? Bagaimana dengan keberlangsungan akad wakalah yang telah disepakati melalui bank terdahulu, perlukah ada pemutakhiran?
Lalu, kata Mustolih, bagaimana dengan saldo bagi hasilnya. Apakah ada potongan atau biaya tertentu yang harus ditanggung calon jamaah setelah adanya merger bank yang dibebankan kepada calon jamaah? bagi calon jamaah haji yang dalam waktu dekat akan berangkat bagaimana mekanisme dan serta tata cara pelunasannya?
“Penjelasan yang tidak jauh berbeda tentu juga perlu disampaikan kepada kelompok calon jamaah dan penyelenggara ibadah haji khusus,” kata Mustolih.
Menurutnya, hal-hal teknis semacam itu sudah seharusnya dijelaskan kepada mereka agar tidak menimbulkan kebingungan karena merupakan bentuk tanggung jawab publik dan profesionalitas baik BSI maupun BPKH.
Pewarta: Alhafiz Kurniawan
Editor: Muhammad Faizin
Terpopuler
1
Gus Baha Jelaskan Alasan Mukjizat Nabi Muhammad Tak Seperti Nabi Sebelumnya
2
Kemenag Umumkan Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2024 Malam Ini, Berikut Cara Ceknya
3
Harlah Ke-95, LP Ma’arif NU akan Wujudkan Visi Pendidikan Bereputasi Internasional
4
Mengenal Susu Ikan, Cek Kandungan Gizinya bagi Tubuh
5
Kitab Haulal Ihtifal bi Dzikra Maulidin Nabi, Menelusuri Sejarah dan Hukum Maulid Nabi
6
Direktur PD Pontren Kemenag Sayangkan Beberapa Pihak Belum Paham UU 18/2019 tentang Pesantren
Terkini
Lihat Semua