Nasional

Daftar Juara Musabaqoh Syarah Qawaid Fiqhiyah RMI PBNU: Nilna Zahwa Zahara Jadi yang Terbaik

Jumat, 21 Oktober 2022 | 01:24 WIB

Daftar Juara Musabaqoh Syarah Qawaid Fiqhiyah RMI PBNU: Nilna Zahwa Zahara Jadi yang Terbaik

Dewan Juri Musabaqoh Syarah Qawaid Fiqhiyah RMI PBNU

Jakarta, NU Online 

Rabithah Ma'ahid Islamiyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (RMI PBNU) memutuskan daftar juara Musabaqoh Syarh Qawaid Fiqhiyah tingkat nasional dalam rangka Hari Santri  2002.


Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 074/A/RMI-PBNU/SU/IX/2022. Surat ini ditandatangani Wakil Ketua RMI PBNU KH Hodri Arief dan Sekretaris RMI PBNU Nyai Hj Hindun Anisah pada Kamis (20/10/2022).


Seluruh pemenang yang ditetapkan berhak mendapatkan hadiah dan piala yang telah disediakan.


Keputusan ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat dan berlaku sejak tanggal ditetapkan.


Adapun peserta yang berhasil mendapatkan juara adalah sebagai berikut.


Juara I Nilna Zahwa Zahara dari Pondok Pesantren Al-Hikmah 2

Juara II Mohammad Nabil Ali Ma'lum dadi Pondok Pesantren Lirboyo

Juara III Moh Fatih Athoillah dari Pondok Pesantren Fadlul Wahid Ngangkruk

Juara Harapan I Zulfan Musthofa Shihab dari Pondok Pesantren Al-Muhajirin

Juara Harapan II Adelin Nauli Fitriana dari Pondok Pesantren Ali Maksum Krapyak.


Para juara ini telah mengikuti Grand Final dalam 10 besar yang digelar di Kantor Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Jalan Kramat Raya 164, Jakarta pada Kamis (20/10/2022). Mereka juga telah menyisihkan 337 peserta lain dari 110 pesantren di Indonesia. 


Sebagaimana diketahui, perlombaan ini dilaksanakan dalam rangka merawat khazanah turats pesantren dan mengembangkan khazanah keilmuan pesantren dan melestarikan nilai-nilai ajarannya.


"Dengan pendalaman qawa'idul fiqhiyyah, kita akan mengetahui benang merah dan titik temu masailul fiqhiyyah secara lebih arif dan bijaksana dalam suatu masalah, baik dalam waktu, tempat maupun adat yang berbeda," ujar Kiai Hodrie.

 

"Pemahaman yang matang terhadap qawa'idul fiqhiyyah dapat mendorong santri bersikap moderat, cara berfikir damai dalam menyikapi masalah-masalah keumatan, baik sosial, politik, ekonomi, budaya yang terus berkembang di tengah-tengah masyarakat," lanjutnya.


Pewarta: Syakir NF
Editor: Zunus Muhammad