Dorong DPR Perbaiki UU Persaingan Usaha, PBNU dan KPPU Terbitkan Buku
NU Online · Jumat, 11 Oktober 2019 | 03:30 WIB
Abdul Rahman Ahdori
Kontributor
Persaingan usaha di Indonesia semakin dinamis. Para pengusaha di sektor masing-masing menyiapkan strategi jitu agar bisnisnya bisa lancar jaya. Ketatnya persaingan di dunia usaha menjadi salah satu pemicu munculnya monopoli oleh pelaku usaha.
Dalam Islam, monopoli hukumnya tidak diperbolehkan bahkan pelaku usaha yang jelas melakukan sistem monopoli tersebut dihukumi zalim. Nahdlatul Ulama sebagai organisasi sosial keagaman mengingatkan masyarakat, terutama kalangan pelaku usaha untuk tidak sekali-kali melakukan monopoli.
PBNU dan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) merespons hal itu dengan menerbitkan buku Fiqih Persaingan Usaha. Buku tersebut mengurai hasil kajian mendalam terkait bisnis atau usaha dalam persfektif Islam.
Rais Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama KH Ahmad Ishomudin mengatakan kehadiran buku itu diniatkan agar menginspirasi berbagai pihak, utamanya anggota DPR untuk menjadi pertimbangan dalam menerbitkan produk UU terkait persaingan usaha.
“Saya kira (buku Fiqih Persaingan Usaha, red.) dapat menginspirasi anggota-anggota DPR dalam melakukan perbaikan terhadap atau penyempurnaan terhadap Undang-undang Persaingan Usaha dan Monopoli. Saya kira menjadi sangat penting kita mengeksplorasi lebih luas lagi,” katanya saat menjadi pembicara FGD Fiqih Persaingan Usaha di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, Kamis (10/10).
Ia menjabarkan, ihtikar atau monopoli merupakan sesuatu yang diancam agama. Sementara dalam fiqih Islam, para pelaku monopoli termasuk penjahat ekonomi dan penjahat sosial.
“Almukhtakir atau pelaku pelaku monopoli telah melakukan jarimatun ihtisodiyatun ijtimaiyatun, pelaku dari monopoli adalah penjahat ekonomi dan penjahat penjahat di bidang sosial, nah yang semacam ini saya kira bisa dikembangkan di dalam buku misalnya buku yang akan kita tulis,” ucap Dosen Fakultas Syariah UIN Lampung ini.
Selain itu, terkait monopoli yang disebut zalim, ujar Kiai Ishom, secara jelas tertuang dalam Al-Qur’an. La ta’kulu amwalakum bainakum bil batil, artinya bahwa harta itu tidak boleh berputar hanya pada segelintir orang saja. Menurutnya, atas dasar itulah sebagai umat Islam harus lantang mensosialisasikan larangan monopoli kepada semua pihak.
Kontributor: Abdul Rahman Ahdori
Editor: Abdullah Alawi
Terpopuler
1
Guru Madin Didenda Rp25 Juta, Ketua FKDT: Jangan Kriminalisasi
2
Khutbah Jumat: Meneguhkan Qanaah dan Syukur di Tengah Arus Hedonisme
3
Gus Yahya Dorong Kiai Muda dan Alumni Pesantren Aktif di Organisasi NU
4
MK Larang Wamen Rangkap Jabatan di BUMN, Perusahaan Swasta, dan Organisasi yang Dibiayai Negara
5
Pemerintah Perlu Beri Perhatian Serius pada Sekolah Nonformal, Wadah Pendidikan Kaum Marginal
6
KH Kafabihi Mahrus: Tujuan Didirikannya Pesantren agar Masyarakat dan Negara Jadi Baik
Terkini
Lihat Semua