Nasional

DPR Buka Ruang Dialog Terbuka bagi Pihak yang Kontra Rancangan KUHAP

NU Online  ·  Kamis, 21 Agustus 2025 | 15:00 WIB

DPR Buka Ruang Dialog Terbuka bagi Pihak yang Kontra Rancangan KUHAP

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. (Foto: NU Online/Fathur)

Jakarta, NU Online

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan pihaknya membuka ruang debat dan dialog terbuka dengan berbagai tokoh masyarakat sipil yang menolak Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP).


Menurutnya, DPR telah memprioritaskan agenda mendengar aspirasi publik dalam pembahasan RKUHAP, termasuk mengundang tokoh-tokoh kritis seperti Haris Azhar dari Lokataru dan akademisi Universitas Indonesia, Gandjar Bondan.


"Kami memprioritaskan memanggil tokoh-tokoh, organisasi-organisasi yang menolak pengesahan KUHAP. Di antaranya Pimpinan Lokataru, Saudara Haris Azhar. Kami berharap beliau bisa berkenan hadir, menyampaikan aspirasinya," ujar Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/8/2025).


Habiburokhman menegaskan, DPR tidak hanya menerima masukan secara tertulis, tetapi siap memberikan ruang seluas-luasnya untuk debat langsung.


"Mau sejam, dua jam, tiga jam, kami persilakan. Silakan sampaikan aspirasinya ke kami. Kami ingin tahu kenapa ditolak," tambahnya.


Politikus Gerindra itu menilai RKUHAP sangat penting untuk mengganti aturan lama yang disebutnya “paling zalim” karena tidak memberikan keadilan bagi pencari keadilan.


"Kita tahu KUHAP lama ini KUHAP yang paling zalim. Mau kita ganti dengan KUHAP baru, kok malah ditolak? Maksudnya seperti apa? Kita harus berkomunikasi," tegasnya.


Habiburokhman juga mengingatkan bahwa semakin banyak pihak yang menolak, maka proses pembahasan RKUHAP akan semakin panjang.


"Kalau makin banyak yang menolak, makin lama. Yang menolak akan kami undang semua. Pokoknya siapapun organisasi yang menolak akan kita undang," ujarnya.


Meski begitu, ia mengakui bahwa pembahasan RKUHAP kemungkinan tidak akan tuntas dalam masa sidang saat ini karena padatnya agenda DPR, termasuk uji kelayakan calon hakim agung.