DPR Resmi Sahkan RUU Wantimpres RI Jadi Aturan Negara, Ini Beberapa Perubahannya
NU Online · Kamis, 19 September 2024 | 19:00 WIB

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas dalam Rapat Paripurna VII DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025, di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta, Kamis (19/9/2024) (Foto: MenPANRB)
Suci Amaliyah
Kontributor
Jakarta, NU Online
DPR RI resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) RI menjadi Undang-Undang sebagai aturan negara.
Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna VII DPR RI masa persidangan I tahun sidang 2024-2025 periode keanggotaan 2019-2024 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (19/9/2024).
Ketua Badan Legislasi DPR Wihadi Wiyanto mengatakan revisi ini dilakukan untuk mengoptimalkan fungsi Wantimpres. Sejumlah Pasal juga diubah substansinya dalam revisi UU Wantimpres.
"Perubahan atas UU Wantimpres bertujuan memenuhi kebutuhan hukum untuk mengoptimalkan Wantimpres," kata Wihadi dikutip dari Youtube DPR RI, Kamis (19/9/2024).
Perubahan pertama dalam beleid itu adalah nama lembaga dari Dewan Pertimbangan Presiden menjadi Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia (Wantimpres RI).
Kedua, perubahan pasal 2 terkait dengan tanggung jawab Dewan Pertimbangan Presiden RI kepada Presiden.
Ketiga, perubahan Pasal 7 Ayat 1 terkait komposisi Dewan Pertimbangan Presiden RI yang terdiri dari seorang ketua merangkap anggota, dan beberapa anggota yang jumlahnya ditetapkan sesuai kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.
"Keempat, syarat untuk menjadi calon anggota Dewan Pertimbangan Presiden RI ditambahkan huruf g terkait tidak pernah dijatuhi hukuman pidana karena melakukan pidana yang diancam penjara lima tahun atau lebih," ucap Wihadi.
Kelima, penambahan ketentuan pada Pasal 9 Ayat 4 bahwa Anggota Wantimpres RI merupakan pejabat negara.
Keenam, penyesuaian rumusan Pasal 12 Huruf b dan penjelasannya tentang pejabat manajerial dan non-manajerial yang disesuaikan dengan UU yang mengatur tentang ASN.
Perubahan terakhir adalah penambahan rumusan lembaran negara dan tambahan lembaran negara pada Pasal 2 angka 2 dan 8 tentang ketentuan mengenai tugas dan peninjauan terhadap pelaksana undang-undang.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) RI Abdullah Azwar Anas mengatakan, proses pembahasan RUU ini penuh semangat dan kolaborasi antara DPR dan pemerintah.
"Pada prinsipnya pemerintah dapat memahami dan mendukung sepenuhnya penyusunan RUU Wantimpres dan diusulkan dengan tujuan memperkuat fungsi dan peran strategis Wantimpres sebagai lembaga yang memberi masukan dan pertimbangan kepada presiden," ucapnya.
Dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan yang semakin dinamis dan kompleks, peran Wantimpres menjadi krusial sebagai sumber pandangan dan saran independen dan strategis.
"Dengan demikian perubahan ini diharapkan mampu memperkokoh kedudukan Wantimpres sehingga dapat berfungsi lebih optimal sesuai kebutuhan penyelenggaraan negara," kata Azwar.
Ia berharap, Wantimpres dapat menjadi mitra utama dalam memberikan nasihat yang konstruktif dan relevan.
Nasihat yang diberikan oleh Dewan Pertimbangan Presiden RI harus mencakup berbagai dimensi strategis yang meliputi aspek politik, ekonomi, sosial, hukum dan keamanan guna membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan yang tepat.
"Hal ini sejalan dengan kebutuhan akan lembaga penasihat yang mampu memberikan perspektif yang multidimensi terhadap berbagai isu dihadapi oleh negara," tuturnya.
Perubahan ini, lanjutnya, diharapkan akan meningkatkan kapabilitas Wantimpres dalam mendukung kebijakan strategis pemerintah, tidak hanya menjadi lembaga yang memberikan masukan tetapi juga lembaga yang mampu memberikan rekomendasi yang implementatif melalui kebijakan konkret.
"Wantimpres RI didukung kelembagaan dapat lebih aktif melakukan kajian mendalam serta menyediakan analisis yang berkualitas sebagai landasan bagi presiden dalam mengambil keputusan strategis," tandasnya.
Terpopuler
1
Fantasi Sedarah, Psikiater Jelaskan Faktor Penyebab dan Penanganannya
2
Khutbah Jumat: Lima Ibadah Sosial yang Dirindukan Surga
3
Pergunu Buka Pendaftaran Beasiswa Kuliah di Universitas KH Abdul Chalim Tahun Ajaran 2025
4
Pakai Celana Dalam saat Ihram Wajib Bayar Dam
5
Kabar Duka: Ibrahim Sjarief, Suami Jurnalis Senior Najwa Shihab Meninggal Dunia
6
Ribuan Ojol Gelar Aksi, Ini Tuntutan Mereka ke Pemerintah dan Aplikator
Terkini
Lihat Semua