Nasional

Pakar Nilai Percepatan Pembahasan RUU Wantimpres dan Kementerian Negara Bermuatan Kepentingan Politis

Rabu, 18 September 2024 | 16:00 WIB

Pakar Nilai Percepatan Pembahasan RUU Wantimpres dan Kementerian Negara Bermuatan Kepentingan Politis

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Lampung. (Foto: dok pribadi)

Jakarta, NU Online

Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) dan RUU Kementerian Negara menuai kritik karena tidak melibatkan masyarakat. Langkah percepatan pembahasan kedua RUU itu dinilai bermuatan politis.


Pakar Hukum Tata Negara Prof Rudy Lukman menilai, percepatan pembahasan RUU Wantimpres dan Kementerian Negara tak lepas dari kepentingan politik yang akan terjadi setelah pelantikan presiden baru.


“Secara khusus dua RUU (wantimpres dan kementerian) tersebut didorong cepat karena kebutuhan politik yang akan terjadi usai pelantikan presiden baru,” ujar Prof Rudy kepada NU Online, Rabu (18/9/2024).


Menurutnya, kepentingan politis ini yang membuat rancangan undang-undang lain yang bersifat mendesak terabaikan.


“Sangat banyak RUU lain yang mendesak tidak kunjung dibahas karena memang kebutuhan politiknya tidak ada atau belum ada,” ungkapnya.


Ia juga menyayangkan masalah pengabaian partisipasi publik dalam proses pembentukan undang-undang Kementerian Negara dan Wantimpres padahal anggaran masyarakat cukup besar.


“Ini adalah masalah klasik dalam pembentukan UU di Indonesia meskipun anggaran pelibatan masyarakat ini sangat besar dalam banyak bentuknya termasuk reses dan kunjungan kerja (kunker),” kata Rudy.


Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan UU Cipta Kerja menegaskan pentingnya pelibatan masyarakat yang bermakna harus selalu menyertai proses pembentukan UU agar tidak inkonstitusional secara prosedur.


“Anggapan bahwa anggota DPR merupakan perwujudan rakyat, yang membuat ilusi partisipasi masyarakat ini terjadi,” imbuh Guru Besar bidang Hukum Tata Negara Universitas Lampung (Unila) itu.


“Sangat sulit berharap kepada perwakilan rakyat, dorongan dari masyarakat sipil terutama nestizen perlu untuk menjadikan ini sebuah isu nasional yang penting,” jelas Rudy.


Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Wihadi Wiyanto mengatakan, RUU Kementerian Negara dan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) akan dibawa ke dalam rapat paripurna untuk disahkan menjadi Undang-Undang, pada Kamis (19/9/2024).


Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Kementerian Negara dibahas secara singkat karena daftar inventarisasi masalah (DIM) yang berisi muatan tentang perubahan tidak terlalu banyak.


Walaupun begitu, ia mengatakan bahwa proses pembahasan RUU tersebut di Badan Legislasi bersifat transparan. Menurutnya ada beragam pendapat juga yang disampaikan oleh para Anggota DPR RI lainnya terhadap RUU tersebut.


“Seluruh fraksi melihat ini untuk kepentingan negara kita, dan dibutuhkan perubahan,” kata Wihadi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin malam (9/9/2024) seperti dikutip Antara.


Sembilan fraksi partai politik pun telah menyetujui agar RUU tersebut dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI untuk selanjutnya disahkan menjadi undang-undang.


Ia pun mengatakan bahwa RUU itu sudah lama bergulir dan pemerintah pun sudah memberikan DIM, sehingga tak ada alasan bagi pihaknya untuk tidak membahas RUU tersebut.