Nasional

F-Buminu Sarbumusi dan Disnakertrans Jabar Sosialisasi Cara Aman PMI Bekerja ke Luar Negeri

Sabtu, 18 Maret 2023 | 07:00 WIB

F-Buminu Sarbumusi dan Disnakertrans Jabar Sosialisasi Cara Aman PMI Bekerja ke Luar Negeri

Sosialisasi cara aman bagi pekerja migran Indonesia (PMI) diadakan di Kecamatan Pedes, Karawang, Jawa Barat, Kamis (16/3/2023). (Foto: istimewa)

Jakarta, NU Online
Federasi Buruh Migran Nusantara (F-Buminu) Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat serta Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Karawang, menggelar sosialisasi cara aman bagi pekerja migran Indonesia (PMI) agar aman bekerja ke luar negeri. 


Sosialisasi ini digelar di Kantor Kecamatan Pedes, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, pada Kamis (16/3/2023). Sebagian peserta yang mengikuti sosialisasi ini adalah para kepala desa. 


Menurut penuturan Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) F-Buminu Sarbumusi Ali Nurdin Abdurrahman, di wilayah Kecamatan Pedes di Kabupaten Karawang kerap terjadi pengiriman tenaga kerja Indonesia secara nonprosedural.


Sosialisasi itu pun digelar karena maraknya warga Jawa Barat yang terjebak dalam pemberangkatan nonprosedural, terutama ke daerah-daerah yang dianggap pengirim PMI nonprosedural seperti negara-negara di Timur Tengah. Di sana, para pekerja cenderung akan menjadi korban pada tindak pidana perdagangan orang (TPPO).


Ali Nurdin yang dalam pertemuan itu menjadi salah seorang narasumber pun mencoba menjelaskan akar persoalan yang kerap terjadi. Ia berpandangan, problem mengenai pemberangkatan PMI nonprosedural terjadi karena kurang baiknya proses di hulu, yaitu di desa. 


"Ini menjadi catatan penting terutama para kepala desa yang harus menjadi garda terdepan dalam mengakomodasi masyarakatnya yang ingin berangkat ke luar negeri," kata Ali Nurdin sebagaimana keterangan yang diterima NU Online, Jumat  (17/3/2023).


Ia menjelaskan bahwa pemerintah desa memiliki tugas dan tanggung jawab terhadap PMI yang hendak berangkat kerja ke luar negeri, sebagaimana diatur dalam pasal 42 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. 


Tak ketinggalan, Ali Nurdin yang pernah menjadi PMI mengapresiasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang telah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Hal yang sama juga dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Karawang dengan menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020.


Ketua Panitia Sosialisasi Cara Aman Bekerja ke Luar Negeri Holinah mengatakan, kegiatan ini digelar sebagai wujud dari implementasi amanat UU Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, pasal 40, 41, 42.


"Walaupun (kegiatan ini) terlambat karena wabah pandemi Covid-19 yang berkepanjangan. Sejak dinyatakan aman dari pandemi kami terus gencar melaksanakan sosialisasi. Ini wujud perhatian pemerintah terhadap perlindungan kepada masyarakat agar mengetahui bekerja ke luar negeri yang aman dan prosedural," kata Holijah.


Sosialisasi ini pun melibatkan menghadirkan dari berbagai unsur yakni F-Buminu Sarbumusi dan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).


F-Buminu Sarbumusi dilibatkan dalam sosialisasi ini karena dinilai berpengalaman dan mengetahui kebutuhan serta permasalahan PMI di luar negeri.


Pewarta: Aru Lego Triono
Editor: Kendi Setiawan