Haji Pakai Dana Talangan atau Kredit Menurut Hukum Islam, Bolehkah?
NU Online · Selasa, 20 Mei 2025 | 22:00 WIB
Achmad Risky Arwani Maulidi
Kontributor
Jakarta, NU Online
Kewajiban haji diperuntukkan bagi setiap orang muslim yang mampu secara fisik maupun finansial. Hukum dan syarat tersebut merujuk kepada pemahaman ulama atas QS Alu Imran ayat 97 sebagai dalil wajibnya haji. Implikasinya, orang yang belum mampu tidak tersasar kewajiban menunaikan ibadah haji.
Lantas bagaimana status umat muslim yang belum mampu secara keuangan tetapi kukuh untuk berangkat haji, tetap sah atau tidak.
Baca Juga
Ini Larangan-larangan dalam Ibadah Haji
Terkait hal itu, dalam artikel Hukum Haji dari Hasil Kredit yang Pelunasannya Diangsur, Ustadz Alhafiz Kurniawan menerjemahkan belum mampu dalam arti terdapat bantuan dari pihak tertentu atau menempuh cara lain.
"Orang yang belum mampu di sini misalnya dapat berhaji karena diberangkatkan oleh pihak lain atau meminjam uang sebesar keperluan untuk biaya penyelenggaraan ibadah haji kepada pihak lain yang pelunasannya diangsur melalui potongan gaji yang bersangkutan," jelasnya, dikutip NU Online pada Senin (19/5/2025).
Hajinya orang Muslim semacam ini menurut hukum fikih tetap sah selama tuntunan manasik haji terpenuhi. Ustadz Hafiz menyandarkan pandangannya kepada pernyataan Ibrahim As-Syarqawi dalam Hasyiyatus Syarqawi ‘alat Tuhfah-nya dan Syekh Ramli dalam Nihayatul Muhtaj.
"Maka hukumnya mencukupi (ijza’) haji orang fakir dan setiap orang yang tidak mampu selama dalam dirinya terkumpul sifat merdeka dan mukallaf, seperti bila orang sakit memaksakan diri shalat Jum’at,” tulisnya, mengalihbahasakan pernyataan.
Ia pun menegaskan bahwa orang yang belum mampu boleh berikhtiar untuk menunaikan ibadah haji dengan cara-cara yang sejalan dengan syariat. "Dengan cara meminjam uang kepada pihak lain, menabung, arisan haji, atau dengan cara lainnya yang dibenarkan dalam syariat. Sedangkan ibadah hajinya tetap sah," pungkas Wakil Sekretaris LBM PBNU itu.
Sejalan, KH Muhammad Fatih menegaskan bahwa walau belum kategori mustathi'an (mampu) seseorang yang mengupayakan sekuat tenaga untuk berangkat haji maka hajinya tetap sah jika syarat dan rukunnya terpenuhi. Di samping itu, kewajiban menunaikan haji orang tersebut telah gugur.
"Dan insyaallah, ini manakala caranya juga dibenarkan syariat, maka tidak akan mengurangi kemabururan," ungkapnya dalam kanal Youtube NU Online dikutip pada Selasa (20/5/2025).
Dalam pemaparannya tersebut, Kiai Fatih membeberkan cara berhaji memakai dana talangan atau kredit. Hal ini disampaikannya guna menghindarkan transaksi dari praktik atau unsur ribawi.
Caranya, kedua pihak yang tengah bertransaksi harus memperhatikan akad yang dibangun. Misalkan keduanya menggunakan akad nadzar saat bertransaksi. Menurutnya, hillah (siasat) semacam ini diperbolehkan oleh ulama.
"Misalkan kepada pihak yang diutangi, tolong saya sampeyan kasih pinjaman 18 juta. Saya nanti nazar, saya nazar kalau sampeyan mau meminjami saya 18 juta, sampeyan akan saya beri hadiah, saya beri bonus 3 juta. Maka akad nazar ini tambahan yang 3 juta, ini tidak apa-apa, tidak riba," terang Kiai Fatih.
Terpopuler
1
Fantasi Sedarah, Psikiater Jelaskan Faktor Penyebab dan Penanganannya
2
Khutbah Jumat: Lima Ibadah Sosial yang Dirindukan Surga
3
Pergunu Buka Pendaftaran Beasiswa Kuliah di Universitas KH Abdul Chalim Tahun Ajaran 2025
4
Pakai Celana Dalam saat Ihram Wajib Bayar Dam
5
Kabar Duka: Ibrahim Sjarief, Suami Jurnalis Senior Najwa Shihab Meninggal Dunia
6
Ribuan Ojol Gelar Aksi, Ini Tuntutan Mereka ke Pemerintah dan Aplikator
Terkini
Lihat Semua