Nasional

Kampanye Digital Bisa Kurangi Sampah Spanduk dan Poster

Jumat, 24 November 2023 | 19:45 WIB

Kampanye Digital Bisa Kurangi Sampah Spanduk dan Poster

Ilustrasi pemilu. (Foto: NU Online)

Jakarta, NU Online

Indonesia akan menghadapi pesta demokrasi pemilihan umum (pemilu) 2024 mendatang. KPU secara umum melansir proses kampanye dilakukan pada tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Menanggapi banyaknya poster dan baliho yang bertebaran di jalan, pepohonan dan tempat-tempat umum lainnya, beragam lapisan masyarakat menanggapi dengan berbagai alasan.


Salah satunya seorang mahasiswi bernama, Wini Indriani (23). Dia menanggapi peletakan poster-poster yang bertebaran di tempat umum. Dia mengatakan dampak lingkungan dari pemasangan baliho dapat menimbulkan pertanyaan tentang keberlanjutan dan dampak ekologisnya. Pasalnya bahan yang digunakan terbuat dari plastik yang sangat lama diurai secara alami.


"Beberapa tempat mungkin memiliki kebijakan terkait dengan penggunaan bahan ramah lingkungan atau pembuangan baliho yang aman, tapi yang kita tahu saat ini poster-poster itu bertebaran di mana-mana. Setelah itu jadi sampah, tidak mungkin juga dikapai untuk yang kedua kalinya kan?" ujar Wini.


Wini menyarankan untuk melakukan kampanye secara digital, selain mengurangi sampah plastik. Kampanye digital dapat menjangkau pemilih secara tepat dan luas sehingga fungsi kampanye untuk mengenalkan para calon dapat tersalurkan.


"Kampanye digital memiliki potensi untuk menjangkau pemilih secara tepat dan luas, pemilih juga kan banyak di generasi milenial dan generasi z. Jadi, apa salahnya dari pada jadi sampah saja," katanya.


Sejatinya, Wini tidak mempermasalahkan pemakaian baliho jika ditempelkan pada tempat yang legal. "Boleh memasang baliho di tempat yang telah disediakan secara legal dan sesuai peraturan, itu juga akan bergantung pada aturan lokal pemerintah daerah atau pemilik lahan. Intinya harus ada penegasan agar estetika dan polusi gambar tidak merajalela" jelasnya.


Hal yang sama juga dikemukan Putra (25). Dia menganggap poster-poster di jalan dapat mengganggu pemandangan sekitar dan menyarankan sebaiknya tata letak poster harus lebih diperhatikan kembali.


"Kalo digital kekurangannya gampang tenggelam, maka perlu manajemen yang baik dari tim media sosialnya. Kalau poster yang ditempel di jalan gak bakal tenggelam, tapi mengganggu pemandangan juga. Paling tepat ditaruh di depan rumah aja," kata dia, Kamis (23/11/2023).


Regulasi Alat Peraga Kampanye

Pada periode kampanye Pemilu yang berlangsung dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, Indonesia menerapkan larangan pemasangan bahan dan alat kampanye di beberapa lokasi, melansir kpu.go.id sesuai dengan Pasal 70 dan 71 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023. Aturan ini merupakan regulasi terbaru dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terkait kampanye peserta pemilu. 


Bahan kampanye tidak boleh dipasang di gedung atau fasilitas pemerintah, jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana publik, taman, dan pepohonan. Larangan tersebut mencakup tempat ibadah, rumah sakit atau tempat layanan kesehatan, serta gedung atau halaman sekolah/perguruan tinggi.


Hal ini bertujuan untuk menjaga keberlangsungan kampanye secara tertib dan menghormati keberagaman lingkungan sosial, serta meminimalkan gangguan terhadap tempat-tempat yang bersifat khusus atau sensitif. 


KPU mengatur daftar bahan dan alat peraga kampanye ini dalam Pasal 33 dan 34 Peraturan KPU yang sama. Daftar tersebut mencakup: selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, dan penutup kepala.