Nasional

Perlindungan Hukum untuk Wartawan Perlu Dipertegas, Ini Peran Pers dalam Jaga Konstitusi

NU Online  ·  Rabu, 20 Agustus 2025 | 08:00 WIB

Perlindungan Hukum untuk Wartawan Perlu Dipertegas, Ini Peran Pers dalam Jaga Konstitusi

Gugatan Iwakum terhadap UU Pers di Mahkamah Konstitusi. (Foto: NU Online/Freepik)

Jakarta, NU Online 

Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) resmi mengajukan permohonan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal 8 dan Penjelasan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Permohonan tersebut diajukan di Gedung MKRI pada Selasa (19/8/2025).


Sekretaris Jenderal Iwakum Ponco Sulaksono menegaskan bahwa wartawan seharusnya mendapatkan perlindungan hukum yang jelas setara dengan profesi lain. 


“Advokat dilindungi oleh Pasal 16 UU Advokat. Jaksa dilindungi Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan. Wartawan juga seharusnya mendapat perlindungan hukum yang tegas dan tidak multitafsir. Jika tidak, kebebasan pers yang dijamin konstitusi akan terus terancam," katanya Senin (18/8/2025).


Dalam dokumen permohonan yang diterima NU Online, Iwakum juga menyoroti peran penting pers dalam menjaga demokrasi konstitusional, yaitu sistem pemerintahan yang berdasarkan pada konstitusi sebagai hukum tertinggi.


Pertama, pers berfungsi sebagai pilar demokrasi yang menegakkan supremasi hukum dengan mengawal proses peradilan dan mengungkap pelanggaran hak asasi manusia serta ketidakadilan. 


"(Dengan demikian) pers membantu menciptakan budaya di mana hukum adalah yang tertinggi," kutip NU Online pada Rabu (20/8/2025).


Selain itu, Iwakum menjelaskan bahwa pers berperan dalam mengawal hak-hak konstitusional warga negara, seperti kebebasan berpendapat, berserikat, dan hak atas informasi. Sehingga, lanjutnya, pers aktif mengadvokasi dan melaporkan pelanggaran atas hak-hak tersebut.


"Pers menjadi benteng pertahanan bagi kebebasan sipil yang dijamin oleh UUD NRI 1945," tegasnya.


Tak hanya itu, Iwakum menilai, pers juga memperkuat mekanisme checks and balances dalam demokrasi dengan mengawasi ketat tiga cabang kekuasaan yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif. 


“Pers menjadi pilar keempat yang tidak resmi namun krusial dalam menjaga keseimbangan kekuasaan ini."


Mengenai peran untuk menjalankan proses tersebut secara optimal, Iwakum juga menyebutkan bahwa pers harus profesional dan bebas dari intervensi politik, pemilik modal, atau kelompok kepentingan lainnya. 


"Kemerdekaan pers, sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, adalah prasyarat mutlak agar pers dapat menjalankan fungsinya sebagai penjaga demokrasi konstitusional," demikian katanya.