Nasional

Kapan Pilkada Ulang Digelar Jika Kotak Kosong Menang? Begini Penjelasan Pakar

Jumat, 6 September 2024 | 13:00 WIB

Kapan Pilkada Ulang Digelar Jika Kotak Kosong Menang? Begini Penjelasan Pakar

Ilustrasi pemilihan umum. (Foto: freepik)

Jakarta, NU Online

Pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan terdapat sejumlah daerah yang hanya memiliki calon tunggal dan melawan kotak kosong.


Jika calon tunggal itu mendapatkan suara lebih dari 50 persen, maka akan dipastikan dapat memimpin selama satu periode atau 5 tahun. Lalu bagaimana jika kotak kosong menang atau calon tunggal itu kalah?


Pakar Kepemiluan dari Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraeni menjelaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI harus menggelar Pilkada ulang pada tahun berikutnya jika kotak kosong yang menang.


Titi menjelaskan bahwa aturan mengenai Pilkada ulang itu telah termaktub dalam Ayat 3 Pasal 54 D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi UU.


"Pemilihan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diulang kembali pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan,"
kata Titi melalui akun X, menjelaskan isi UU tersebut, dikutip NU Online pada Jumat (6/9/2024).


Menurut Titi, Pilkada ulang yang digelar pada tahun berikutnya merupakan upaya untuk kepentingan publik dalam mendapatkan kepemimpinan yang sesuai dengan ketentuan berlaku.


Ia mempertanyakan argumentasi pihak KPU yang justru memilih Pilkada ulang pada lima tahun berikutnya, alias pada 2029. Sementara kepemimpinan daerah diisi oleh penjabat sementara.


"Jadi pertanyaan besar, kenapa KPU memilih Pilkada ulang pada 5 tahun berikutnya, ketika ada ketentuan yang lebih baik bagi publik untuk dapatkan kepemimpinan definitif lebih cepat, yakni Pilkada ulang pada tahun berikutnya," jelasnya.


Sementara itu, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan bahwa pihaknya akan mengusulkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) soal Pilkada 2024 diulang pada 2025 jika di suatu daerah dimenangkan oleh kotak kosong.


Hal itu disampaikannya dalam acara Forum Koordinasi dan Konsultasi, bertajuk 'Peran Strategis Media Massa Nasional dalam rangka Mendukung Pemberitaan Positif pada Pilkada Serentak 2024 Berjalan Kondusif, Aman dan Lancar', pada Rabu (4/9/2024).


"Memang akan dilakukan pada Pemilu selanjutnya, karena dulu Pilkadanya itu tidak langsung lima tahunan serentak begini, maka kita akan konsultasikan. Mungkin nggak kalau jika seandainya kotak kosong menang, yang kemudian kita ambil tahun depan pemilunya," kata Afif.


"Sehingga semangat yang tadi disampaikan, Pilkada ini kan memilih kepala daerah, kalau kemudian tidak ada, PJ-nya lima tahun, kan kelamaan," imbuhnya.


Afifuddin mengaku akan melakukan konsultasi dengan DPR hingga pemerintah pekan depan.


"Kami akan melakukan konsultasi dengan pembuat undang-undang segera. Kami sudah bersurat, mungkin konsultasi kepada pembuat UU ke DPR, insyaallah minggu depan di hari-hari awal, mungkin tanggal 9 atau 10 nanti akan ketemu," jelasnya.