Nasional

LBH Ansor Terima Maaf Ayah Dandy, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Sabtu, 25 Februari 2023 | 06:00 WIB

LBH Ansor Terima Maaf Ayah Dandy, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Gus Yaqut dan beberapa pengurus PP GP Ansor saat menjenguk David, Rabu (22/2/2023) lalu di RS Medika Permata Hijau, Jakarta Selatan. (Foto: Dok. GP Ansor)

Jakarta, NU Online

Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Pusat Habib Abdul Qodir mengatakan bahwa pihaknya menerima permintaan maaf dari Rafael Alun Trisambodo, ayah dari tersangka Mario Dandy Satrio sebagai pelaku penganiayaan terhadap Crystalino David Ozora putra kader Ansor Jonathan Latumahina.


Diketahui, Rafael telah menyampaikan permohonan maaf berkali-kali. Pertama, ia datang langsung ke rumah Jonathan untuk menyampaikan permohonan maaf itu. Kedua, melalui video yang beredar di media sosial. Ketiga, lewat surat terbuka yang sekaligus menyatakan diri mundur dari jabatan dan status Aparatur Sipil Negara di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.  


Meski Rafael telah meminta maaf berkali-kali dan mengakui perbuatan anaknya yang melakukan aksi keji kepada David itu, tetapi pihak LBH Ansor yang menjadi institusi pendamping hukum dari Jonathan Latumahina tetap melanjutkan proses hukum.


"Kami menerima dan mengapresiasi permintaan maaf dari ayah tersangka. Namun demikian, proses hukum tentu akan terus berlanjut, agar menimbulkan efek jera dan menjadi pembelajaran kepada semua, bahwa kekerasan, apalagi terhadap anak sebagai korbannya, sama sekali tidak dapat dibenarkan," tegas Habib Qodir, sebagaimana dikutip NU Online dari instagram resmi LBH Ansor, Jumat (24/2/2023).

 

Sebelumnya, Ketua LBH Ansor DKI Jakarta Syamsul Sammy mengatakan bahwa ia akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas. Saat ini, LBH Ansor telah membentuk tim kuasa hukum yang sekurang-kurangnya terdapat 17 orang pengacara. 


"Langkah ke depannya kita kembalikan ke proses hukum dan kita minta pelaku dihukum seadil-adilnya," kata Syamsul.


Ia juga menegaskan, proses hukum yang terus akan dilanjutkan ini merupakan instruksi langsung dari Ketua Umum Pimpinan Pusat GP Ansor Gus Yaqut Cholil Qoumas, serta keinginan dari Jonathan Latumahina, ayah David.


"Kalau kita selaku advokat LBH Ansor atas perintah GP Ansor Pusat untuk mengawal itu. Secara hukum tak ada damai, perbuatannya (Mario) keterlaluan," tegas Syamsul.


Pernyataan serupa juga diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamaman Moh Mahfud Md. Ia menegaskan, di dalam hukum pidana tak mengenal kata damai dan maaf.


"Tidak ada perdamaian atau permaafan dalam hukum pidana. Untuk perkara ringan memang ada restorative justice," jelasnya melalui akun twitter pribadinya, @mohmahfudmd. 


Mahfud menegaskan, penganiayaan yang dilakukan oleh Dandy harus diproses hukum dan hukum administrasi mewajibkan agar pejabat yang memiliki anak gemar bergaya hidup mewah harus diperiksa. 


"Penganiayaan yang dilakukan oleh anak pejabat ini harus diproses hukum. Secara hukum administrasi, pejabat yang punya anak dalam tanggungan hedonis dan berfoya-foya harus diperiksa," tutur Mahfud.


Pewarta: Aru Lego Triono

Editor: Fathoni Ahmad