Nasional

Mengedepankan Kemanusiaan di Wadas

Jumat, 11 Februari 2022 | 18:00 WIB

Mengedepankan Kemanusiaan di Wadas

Proses pembangunan Bendungan Bener, Purworejo dokumentasi Waskita Karya tahun 2021. Untuk kebutuhan proyek ini, pemerintah hendak menambang batuan andesit di Desa Wadas yang hingga kini mendapat penolakan dari sebagian warga.

Jakarta, NU Online

Direktur Eksekutif International NGO Forum on Indonesian Development (INFID), Sugeng Bahagijo menyesalkan dan mengecam terhadap pendekatan personel aparat yang memicu kekerasan seperti yang terjadi pada masyarakat Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. 


Sugeng yang juga aktivis kemanusiaan itu menegaskan, pendekatan pembangunan harus menjamin perlakuan yang manusiawi terhadap masyarakat Desa Wadas.


Karena itu, menurut Sugeng, untuk mencegah konflik dan kerugian di pihak warga, INFID merekomendasikan agar Pemerintah Daerah dan Polda Jawa Tengah melakukan empat hal.


Pertama, mengedepankan prinsip luhur hak asasi manusia dalam proses pembangunan Waduk Bener. Kedua, menggunakan pendekatan Negara hadir untuk mengayomi dan melayani, mengutamakan dialog bukan represi.


Ketiga, menggunakan pendekatan dialog yang intensif kepada warga Desa Wadas. Keempat, memerintahkan pembebasan seluruh warga Desa Wadas yang telah ditangkap oleh aparat keamanan.


Sementara itu, lanjut Sugeng, kepolisian perlu melakukan dua hal. Pertama, menginstruksikan kepada Polda untuk mengendalikan diri dan menarik pasukan dari Desa Wadas. Kedua, menginstruksikan Polda agar menggunakan pendekatan dialogis, memandang warga Desa Wadas sebagai warga negara yang harus dilayani bukan sebaliknya.


“Komnas HAM, organisasi keagamaan, dan tokoh masyarakat dapat menjadi pihak yang memediasi agar kepentingan warga dan kepentingan pembangunan mendapatkan titik temu,” ujar Sugeng lewat keterangan tertulis kepada NU Online, Kamis (10/2/2022).


Komnas HAM, imbuh dia, juga perlu memastikan mereka mendapat bantuan hukum dan ruang dialog yang aman dan perlakuan yang baik dari pemerintah serta aparat keamanan. Dalam pembangunan, negara di tingkat manapun, harus hadir menjadi penjamin pemenuhan hak asasi manusia (HAM) warga negara.


“Seluruh proses pembangunan harus dilaksanakan dengan memerhatikan prinsip luhur HAM, partisipasi warga, dialog dengan warga, persetujuan bersama, dan terpenuhinya hak ekosob (ekonomi, sosial, budaya) warga,” jelas Sugeng.


“Kebutuhan membangun dan proses pelaksanaan pembangunan tidak boleh menjadi dalih pembenaran pelanggaran HAM yang dilakukan oleh negara,” imbuh dia.


Selain itu, lanjut Sugeng, warga masyarakat merupakan subyek penerima manfaat bukan malah menjadi objek penderita. Sebagai subyek dan penerima manfaat, sudah sepatutnya masyarakat harus merasakan nilai manfaat dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan. Pembangunan tidak boleh pula menguntungkan sebagian dan merugikan sebagian masyarakat yang lain.


Di samping itu, kata Sugeng, pembangunan Waduk Bener yang direncanakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat perlu menjamin hak-hak warga dalam lagi pelaksanaannya. Misalnya, kebutuhan dari pembangunan ini untuk mengambil batu andesit di Desa Wadas menuai konflik antara masyarakat dan pemangku kepentingan setempat.


“Tidak sesuai dengan tujuannya, pembangunan Waduk Bener malah menyebabkan kerugian warga atas konflik yang muncul,” ujar dia.


Sebelumnya terjadi kericuhan dilatari Badan Pertanahan Nasional (BPN) bersama aparat kepolisian mendatangi Desa Wadas pada Selasa (8/2/2022). Kedatangan aparat kepolisian ke Desa Wadas ini bermula untuk mengawal pengukuran tanah oleh BPN untuk kepentingan proyek tambang batu andesit. Kericuhan itu berujung penangkapan puluhan warga dan aktivis.


Namun, sebanyak 64 warga dan aktivis Desa Wadas dibebaskan Mapolres Purworejo pada Rabu (9/2/2022) sekitar pukul 14.00 WIB. Mereka dipulangkan dengan menggunakan dua armada bus.


Pewarta: Syakir NF

Editor: Fathoni Ahmad