Nasional

Menlu RI Dukung Fatwa Mahkamah Internasional Putuskan Pendudukan Israel di Palestina Ilegal

Senin, 22 Juli 2024 | 14:14 WIB

Menlu RI Dukung Fatwa Mahkamah Internasional Putuskan Pendudukan Israel di Palestina Ilegal

Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi. (Foto: MoFa Indonesia)

Jakarta, NU Online

Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ) mengeluarkan putusan bahwa pendudukan Israel yang berkelanjutan di wilayah Palestina selama puluhan tahun adalah ilegal, melanggar hukum dan harus diakhiri secepat mungkin.


Keputusan ini disampaikan oleh Presiden ICJ Nawaf Salam pada Jumat (19/7/2024), saat membacakan pendapat penasihat yang beranggotakan 15 hakim.


Menteri Luar Negeri Republik Indonesia (Menlu RI) Retno Marsudi menyambut baik keputusan ICJ ini. Ia menegaskan, Indonesia mendukung pandangan Mahkamah agar semua negara dan PBB tidak mengakui situasi yang ditimbulkan dari keberadaan ilegal Israel.


"Fatwa hukum ini menunjukkan bahwa hukum internasional berpihak pada perjuangan Bangsa Palestina," kata Menlu Retno dalam pernyataannya, dikutip pada Senin (22/7/2024). 


Retno mendesak Israel segera mengakhiri keberadaannya yang ilegal di wilayah pendudukan Palestina, menghentikan pembangunan pemukiman ilegal, dan mengevakuasi seluruh pemukim Yahudi secepatnya.


Selain itu, Israel wajib melakukan reparasi dalam bentuk restitusi dan kompensasi, termasuk mengembalikan tanah-tanah yang diambil sejak 1967 dan memperbolehkan seluruh warga Palestina yang diusir dari rumahnya untuk kembali.


"Sejalan dengan fatwa hukum tersebut, Indonesia mendorong agar Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB memenuhi permintaan Mahkamah untuk mengambil langkah yang tepat guna mengakhiri keberadaan ilegal Israel di Palestina," tutur Retno.


Retno menilai Israel masih menjadi Occupying Power di wilayah pendudukan Palestina. Bangsa Palestina, khususnya di Gaza, masih menjadi target serangan militer Israel. Pelanggaran-pelanggaran yang ditetapkan oleh Mahkamah masih terus berlangsung.


Menurut Retno, penetapan fatwa hukum oleh Mahkamah adalah langkah awal untuk mewujudkan kemerdekaan Palestina yang seutuhnya.
 

"Indonesia kembali menyerukan agar Israel tetap memiliki kewajiban sebagai Occupying Power untuk memenuhi hak-hak dasar warga Palestina yang mendiami Wilayah Pendudukan Palestina, sesuai dengan penetapan fatwa Mahkamah," terang Retno.


Indonesia juga mengajak masyarakat internasional untuk memperkuat dukungan terhadap fatwa tersebut guna mengembalikan hak-hak rakyat Palestina dan mendorong pengakuan atas keberadaan Palestina.


Sebagai informasi, Mahkamah Internasional menemukan bahwa kebijakan dan praktik Israel, termasuk pembangunan permukiman baru dan pemeliharaan tembok pemisah, merupakan pelanggaran hukum internasional.


"Pengadilan telah menemukan bahwa kebijakan dan praktik Israel yang disebutkan dalam pertanyaan (a) termasuk dalam hal ini pelanggaran hukum internasional. Mempertahankan kebijakan dan praktik ini merupakan tindakan melanggar hukum yang bersifat berkelanjutan dan memerlukan tanggung jawab internasional Israel," demikian pernyataan Mahkamah Internasional


Pengadilan menyatakan bahwa kehadiran Israel di Wilayah Pendudukan Palestina adalah ilegal dan menekankan pentingnya membahas konsekuensi hukum yang timbul dari kebijakan dan praktik Israel tersebut.


"Kehadiran Israel di Wilayah Pendudukan Palestina adalah ilegal. Oleh karena itu Pengadilan akan membahas konsekuensi hukum yang timbul dari kebijakan dan praktik Israel yang disebutkan dalam pertanyaan (a) bagi Israel, serta konsekuensi hukum yang timbul dari ilegalitas kehadiran Israel yang terus berlanjut di Wilayah Pendudukan Palestina," begitu bunyi pernyataan Mahkamah Internasional.


Sebagai wujud kepedulian bagi warga Palestina, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) melalui NU Care-LAZISNU mengajak masyarakat untuk menyalurkan bantuan dana kemanusiaan yang dapat disalurkan melalui NU Online Super App di fitur Zakat & Sedekah atau lewat tautan https://applink.nu.or.id/donation