PBNU Minta PWNU Jatim Masih Gunakan Struktur Kepengurusan Lama
NU Online · Rabu, 30 Maret 2022 | 17:00 WIB
Jakarta, NU Online
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) meminta Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur agar masih tetap menggunakan struktur kepengurusan yang lama. Hal ini tertuang dalam surat bernomor 241/C.I.16/03/2022, tertanggal 28 Maret 2022 dan ditandatangani Ketua PBNU Ulyas Thaha dan Wakil Sekretaris Jenderal PBNU Suleman Tanjung.
Dalam surat tersebut, PBNU meminta PWNU Jawa Timur tetap menggunakan struktur kepengurusan PWNU yang lama yakni Rais Syuriah KH Anwar Manshur; Katib Syuriah KH Syafruddin Syarif dan Ketua Tanfidziyah KH Marzuki Mustamar serta Sekretaris Prof Akh Muzakki.
Wakil Sekretaris Jenderal PBNU Suleman Tanjung mengatakan, bahwa PWNU Jawa Timur semula mengusulkan struktur baru PWNU. Namun usulan ini tidak disetujui oleh PBNU. Karenanya, seluruh surat menyurat di PWNU Jawa Timur harusnya tetap menggunakan struktur pengurus yang lama.
“Struktur baru PWNU harus mendapatkan persetujuan PBNU. Struktur kepengurusan PWNU juga harus di SK-kan dan bertandatangan Rais Aam, Katib Aam, Ketua Umum dan Sekjen,” kata Suleman Tanjung, Selasa (29/3/2022).
PBNU sendiri melalui rapat gabungan Syuriah dan Tanfidziyah yang digelar di Kampus UNUSIA Parung, Bogor pada 9 Maret 2022 telah memutuskan adanya masa transisi kepengurusan selama enam bulan. Artinya selama enam bulan ke depan, seluruh kepengurusan termasuk kepengurusan di PWNU Jawa Timur masih berlaku kepengurusan yang lama.
Masa transisi ini juga untuk memberikan waktu kepada pengurus yang rangkap jabatan untuk memilih. “Di AD/ART itu tidak ada larangan melakukan pengunduran masa transisi. Dan PBNU saat ini telah memutuskan masa transisi. Semua pihak PWNU dan PCNU harus tunduk pada keputusan PBNU,” lanjut Suleman.
Sebagaimana diketahui, dalam ART Bab XVI Pasal 51 Ayat 1 disebutkan bahwa pengurus harian NU tidak boleh merangkap jabatan dengan lima hal, yakni (1) Jabatan pengurus harian pada semua tingkat kepengurusan Nahdlatul Ulama; (2) Jabatan pengurus harian Lembaga dan Badan Otonom; dan/atau (3) Jabatan Pengurus Harian Partai Politik; (4) Jabatan Pengurus Harian Organisasi yang berafiliasi kepada Partai Politik; dan/atau (5) Jabatan Pengurus Harian Organisasi Kemasyarakatan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip perjuangan dan tujuan Nahdlatul Ulama.
Editor: Syakir NF
Terpopuler
1
Jamaah Haji yang Sakit Boleh Ajukan Pulang Lebih Awal ke Tanah Air
2
Khutbah Jumat: Menyatukan Hati, Membangun Kerukunan Keluarga Menuju Hidup Bahagia
3
PBNU Buka Suara Atas Tudingan Terima Aliran Dana dari Perusahaan Tambang di Raja Ampat
4
Fadli Zon Didesak Minta Maaf Karena Sebut Peristiwa Pemerkosaan Massal Mei 1998 Hanya Rumor
5
Presiden Pezeshkian: Iran akan Membuat Israel Menyesali Kebodohannya
6
Israel Serang Militer dan Nuklir Iran, Ketum PBNU: Ada Kegagalan Sistem Tata Internasional
Terkini
Lihat Semua