Pemerintah Siapkan Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah, Siapa yang Jadi Menteri?
NU Online · Kamis, 28 Agustus 2025 | 22:45 WIB

Mensesneg Prasetyo Hadi dalam konferensi pers yang digelar di Istana Negara, Jakarta, pada Kamis (28/8/2025). (Foto: tangkapan layar Youtube Kementerian Sekretariat Negara)
M Fathur Rohman
Kontributor
Jakarta, NU Online
Pemerintah menegaskan komitmennya untuk segera menindaklanjuti pengesahan Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang baru disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI. Salah satu amanat undang-undang tersebut adalah pembentukan Kementerian Haji dan Umrah, yang akan menggantikan fungsi Badan Penyelenggara Ibadah Haji (BP Haji).
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan, pemerintah saat ini tengah melakukan kajian mendalam dan menyiapkan langkah teknis pembentukan kementerian baru tersebut.
“Memang betul kemarin sudah disahkan dalam Paripurna DPR. Pemerintah sedang marathon mempelajari dan menyelesaikan secepatnya pembentukan Kementerian Haji sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang. Mohon waktu sebentar,” kata Prasetyo di Istana Negara, Jakarta, Kamis (28/8/2025).
Publik kini menunggu siapa sosok yang akan dipilih Presiden Prabowo Subianto untuk memimpin Kementerian Haji dan Umrah? Salah satu nama yang mencuat adalah Kepala BP Haji saat ini, Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan.
Prasetyo tidak menampik kemungkinan tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa penunjukan menteri sepenuhnya merupakan hak prerogatif Presiden.
“Kemungkinan itu ada. Tapi kita tunggu keputusan. Sepenuhnya itu menjadi hak prerogatif Bapak Presiden. Kalau sudah diputuskan untuk menandatangani pembentukan kementerian, pasti sekaligus menunjuk menterinya di sana,” jelas Prasetyo.
Sebelumnya, DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menjadi undang-undang.
Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, dalam laporannya menyampaikan bahwa revisi undang-undang ini merupakan usul inisiatif dari Komisi VIII.
Ia menjelaskan, perubahan dilakukan untuk merespons kebutuhan masyarakat, khususnya dalam peningkatan layanan bagi jemaah haji di bidang akomodasi, konsumsi, transportasi, serta layanan kesehatan, baik di tanah air maupun saat berada di Makkah, Arafah, Muzdalifah, dan Mina.
Selain itu, revisi regulasi juga dimaksudkan untuk menyesuaikan dengan perkembangan teknologi, kebijakan terbaru di Arab Saudi, serta kebutuhan hukum setelah Presiden Republik Indonesia menetapkan kebijakan pembentukan lembaga khusus penyelenggara haji dan umrah.
Dalam pembahasan bersama Panja Komisi VIII DPR RI dan Panja Pemerintah, disepakati bahwa penyelenggaraan haji dan umrah ke depan akan ditangani oleh Kementerian Haji dan Umrah. Marwan menambahkan, seluruh infrastruktur dan sumber daya manusia penyelenggara haji akan dialihkan menjadi bagian dari kementerian tersebut.
Undang-Undang Haji dan Umrah yang baru terdiri atas 16 bab dengan 130 pasal. Beberapa di antaranya mengatur ketentuan umum, jemaah haji, penyelenggaraan ibadah haji reguler dan khusus, biaya haji, penyelenggaraan ibadah umrah, kelembagaan, partisipasi masyarakat, hingga ketentuan darurat dan pidana.
Komisi VIII DPR RI menegaskan, regulasi baru ini disusun untuk menjamin keadilan dan kemudahan jemaah dalam menunaikan ibadah haji dan umrah.
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Maulid Nabi Muhammad dan 5 Tugas Kenabian
2
Khilaf dan Kurang Cermat, PBNU Minta Maaf Telah Undang Peter Berkowitz
3
Kesejahteraan Guru Terancam, Kemendikdasmen Hanya Dapat 7% dari Rp757 Triliun Anggaran Pendidikan
4
Khutbah Bahasa Jawa: Bungaha kelawan Rahmat Paling Agung — Kanjeng Nabi Muhammad saw
5
Mabes TNI Minta Masukan PBNU soal Rencana Pemindahan Makam Pahlawan Nasional ke Daerah Asal
6
DPR Ketok Palu, BP Haji Kini Sah Jadi Kementerian
Terkini
Lihat Semua