Nasional

Pilkada 2024, DPR dan KPU Sepakati Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah Ikuti Putusan MK

Selasa, 27 Agustus 2024 | 14:00 WIB

Pilkada 2024, DPR dan KPU Sepakati Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah Ikuti Putusan MK

Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi. (Foto: NU Online/Suwitno)

Jakarta, NU Online

Komisi II DPR, bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Pemerintah telah menyepakati Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota mengikuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang ambang batas pencalonan dan Nomor 70/PUU-XXII/2024 soal batas usia calon.


Persetujuan ini diperoleh dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Ahad (25/8/2024).


"Komisi II DPR bersama Kemenkumham RI, Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP RI menyetujui rancangan PKPU tentang perubahan atas PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Bisa kita setujui. Setuju? Alhamdulillah," kata Doli.


Doli menegaskan, rancangan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 itu telah mengakomodasi Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024 secara lengkap.


"Kita sudah sama-sama tahu bahwa draf PKPU tentang perubahan atas PKPU Nomor 8 ini sudah mengakomodir, tidak ada kurang, tidak ada lebih dari putusan MK Nomor 60 dan 70 " katanya.


Sebelumnya, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menjelaskan alasan RDP dengan Komisi II DPR untuk mengkonsultasikan rancangan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 Pencalonan Kepala Daerah dimajukan menjadi Minggu karena waktu yang mendesak.


Afifi mengatakan, pasal-pasal di PKPU 8/2024 yang terdampak dua putusan MK yakni Pasal 11 dan turunannya, kemudian Pasal 9, 13, 95, 99, 135, 139, dan Pasal 15.


"(Karena) Waktu. Kami kan juga butuh untuk kemudian punya selang waktu yang lebih untuk menyampaikan ke jajaran, juga termasuk dinamika-dinamika yang berlangsung untuk kemudian menurunkan dalam bentuk juknis (petunjuk teknis) dan seterusnya," kata Afif melansir, dikutip NU Online dari laman resmi Bawaslu.


Pelaksana Harian (Plh) Ketua Bawaslu Puadi mengatakan, Bawaslu menyetujui draf Rancangan PKPU 8/2024 usai KPU mengakomodir dua putusan MK. Ia mengungkapkan, Bawaslu pada 22 Agustus 2024 juga telah melayangkan surat rekomendasi ke KPU terkait hal tersebut.


"Untuk itu, Bawaslu karena ini (RPKPU) sudah ditindaklanjuti oleh KPU sehingga kami menyetujui rancangan PKPU 8/2024," ucap Puadi.


RDP yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB itu turut dihadiri Ketua KPU Mochammad Afifuddin, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, Pimpinan Bawaslu Herwyn JH Malonda, Totok Hariyono, Lolly Suhenty, Ketua DKPP Heddy Lugito, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas, dan perwakilan Kementerian Dalam Negeri.