Nasional

Sekadar Komoditas Politik, Penuntasan Banyak Kasus HAM Terhambat

Senin, 9 Desember 2019 | 11:15 WIB

Sekadar Komoditas Politik, Penuntasan Banyak Kasus HAM Terhambat

Penuntasan kasus HAM di Indonesia hanya sekadar komoditas politik para politisi saat kampanye. Setelah terpilih, penuntasan kasus HAM berjalan di tempat. (Foto: akun facebook Beka)

Jakarta, NU Online
Berbagai kasus besar Hak Asasi Manusia (HAM) belum juga berhasil dituntaskan oleh pemerintah. Janji-janji yang pernah diungkapkan dalam masa kampanye terkait penyelesaian kasus-kasus tersebut belum juga ditunaikan sampai hari ini.

Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menyampaikan bahwa political will menjadi kendala yang menghambat terselesaikannya banyak kasus yang terjadi sejak dulu itu. Menurutnya, soal kemauan political will tidak cukup kuat untuk dapat menuntaskan kasus-kasus yang ada. Hal itu disampaikannya kepada NU Online di Jakarta, pada Senin (9/12).

Lebih lanjut, Beka meminta agar HAM tidak dijadikan sebagai komoditas politik agar mendapatkan kursi kekuasaan. “Saya kira, sudah waktunya bahwa ketika bicara soal HAM keadilan korban, maka yang pertama yang harus didorong adalah itu, bukan komoditas politik untuk meraih kekuasaan semata,” ujarnya.

Pasalnya, sejarah di Indonesia juga banyak menyimpan sejarah soal ketidakadilan dan kekerasan sehingga, menurutnya, ke sanalah ketika berbicara perlindungan HAM harus ditegakkan.

Selain hal tersebut, ia juga mengatakan ada tiga hal inti yang juga menjadi problem penyelesaian banyak kasus yang pernah terjadi itu. Kebijakan pemerintah yang belum mengakomodasi penghormatan HAM menjadi satu problem hambatan. “Pertama, tentu saja, kendalanya memang satu kebijakan pemerintah yang belum cukup untuk melakukan penghormatan HAM di Indonesia,” katanya.

Kedua, lanjutnya, soal kapasitas aparat, baik sipil maupun penegak hukum. Mereka harus bisa menghormati dan menegakkan HAM. Ketiga, banyak kebijakan yang bertabrakan dan tidak mampu melindungi HAM. “Saya kira juga banyak sekali kebijakan yang bertabrakan satu sama lain sehingga pelaksanaanya di lapangan tidak melindungi HAM,” ujarnya.

Oleh karena itu, Beka mengingatkan pemerintah agar dapat memenuhi janjinya dengan upaya nyata yang dapat terukur secara cepat dan tepat karena lima tahun bukanlah waktu yang lama. Presiden, khususnya, harus dapat mendorong para pembantunya untuk dapat melakukan langkah taktis agar kasus tersebut lekas rampung. “Presiden harus mendorong pembantunya untuk melakukan tindakan nyata,” katanya.

Di samping itu, lanjutnya, langkah-langkah nyata terhadap korban juga harus dilaksanakan. Dengan pemulihan dan perlindungan korban, misalnya, supaya tidak terdiskriminasi. Hal itu mengingat perlindungan terhadap korban belum cukup.

“Ketika terjadi korban tidak hanya mendapat kompensasi ekonomi, tapi stres dan trauma juga harus ditangani sehingga langkah pemerintah komprehensif, tidak hanya satu aspek,” jelasnya.
 

Pewarta: Syakir NF
Editor: Alhafiz Kurniawan