Tidak Ada Pembatalan, Kurikulum Merdeka Tetap Diberlakukan Sesuai Rencana
NU Online · Sabtu, 16 Juli 2022 | 08:00 WIB

Kemendikbudristek menyatakan tidak ada pembatalan implementasi Kurikulum Merdeka sebagaimana informasi yang menyebar di masyarakat. (Foto: NU Online/M Faizin)
Muhammad Faizin
Penulis
Jakarta, NU Online
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memastikan bahwa implementasi Kurikulum Merdeka tetap berjalan sebagaimana rencana. Satuan pendidikan dapat mengimplementasikan Kurikulum Merdeka ini sebagai opsi pada tahun ajaran tahun ini.
“Mulai tahun ajaran 2022/2023 ini, Kurikulum Merdeka menjadi salah satu opsi yang dapat dipilih secara sukarela oleh satuan pendidikan,” tegas Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kemendikbudristek, Anindito Aditomo dalam keterangan pers yang diterima NU Online, Jumat (15/7/2022).
Anindito menegaskan tidak ada pembatalan implementasi Kurikulum Merdeka sebagaimana informasi yang menyebar di masyarakat. Ia menjelaskan Surat Keputusan (SK) Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Nomor 044/H/KR/2022 yang ditandatangani 12 Juli 2022 adalah untuk menetapkan lebih dari 140 ribu satuan pendidikan yang menerapkan Kurikulum Merdeka pada tahun ajaran 2022/2023.
“SK tersebut merevisi SK sebelumnya karena terdapat perubahan beberapa satuan pendidikan yang melakukan refleksi dan mengubah level implementasinya, misalnya dari level mandiri belajar ke mandiri berubah atau sebaliknya,” bebernya.
Baca Juga
Kurikulum Merdeka, Apakah Solusi?
Kemendikbudristek lanjutnya terus mendorong satuan pendidikan untuk menerapkan Kurikulum Merdeka sesuai dengan kebutuhan dan tingkat kesiapan masing-masing satuan pendidikan.
“Kurikulum Merdeka dirancang untuk memberi fleksibilitas bagi satuan pendidikan untuk membuat kurikulum operasional satuan pendidikan yang kontekstual, agar pembelajaran yang diterapkan sesuai dengan kebutuhan belajar murid,” ujar Anindito.
Kurikulum Merdeka diluncurkan Mendikburistek pada Februari 2022 lalu sebagai salah satu program Merdeka Belajar untuk meningkatkan kualitas pembelajaran. Kurikulum Merdeka berfokus pada materi yang esensial dan pada pengembangan karakter Profil Pelajar Pancasila.
Dalam SE Kepala BSKAP terbitan 28 Juni 2022 disebutkan bahwa implementasi Kurikulum Merdeka secara mandiri menjadi 1 dari 3 pilihan yang bisa diambil oleh sekolah. Khusus untuk pilihan Kurikulum Merdeka, ada 3 kategori yang bisa diterapkan oleh sekolah, yakni:
1. Kategori Mandiri Belajar (menerapkan beberapa bagian dan prinsip Kurikulum Merdeka, tapi tetap menggunakan Kurikulum 2013 atau Kurikulum Darurat).
2. Kategori Mandiri Berubah (menerapkan Kurikulum Merdeka mulai tahun ajaran 2022/2023, dan menggunakan perangkat ajar yang disediakan Platform Merdeka Mengajar untuk jenjang PAUD, Kelas I, Kelas IV, Kelas VII, Kelas X).
3. Kategori Mandiri Berbagi (menerapkan Kurikulum Merdeka, dengan mengembangkan sendiri berbagai perangkat ajar untuk PAUD, Kelas I, Kelas IV, Kelas VII, Kelas X).
Publik dapat mengakses informasi terkait kurikulum melalui laman https://kurikulum.kemdikbud.go.id/ dan buku teks Kurikulum Merdeka di https://buku.kemdikbud.go.id/katalog/buku-kurikulum-merdeka.
Pewarta: Muhammad Faizin
Editor: Alhafiz Kurniawan
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Jadilah Manusia yang Menebar Manfaat bagi Sesama
2
PBNU Soroti Bentrok PWI-LS dan FPI: Negara Harus Turun Tangan Jadi Penengah
3
Khutbah Jumat Hari Anak: Didiklah Anak dengan Cinta dan Iman
4
Khutbah Jumat: Ketika Malu Hilang, Perbuatan Dosa Menjadi Biasa
5
Khutbah Jumat: Menjadi Muslim Produktif, Mengelola Waktu Sebagai Amanah
6
Khutbah Jumat: Jadilah Pelopor Terselenggaranya Kebaikan
Terkini
Lihat Semua