Komisi IV DPR: RUU Larangan Minol Bersinggungan dengan Tradisi, Harus Dilihat Utuh
NU Online · Selasa, 17 November 2020 | 03:35 WIB
Jakarta, NU Online
Beberapa waktu, beberapa pihak mengusulkan Rancangan Undang-Undang Minuman Beralkohol (Minol) untuk dibahas. Kini, RUU tersebut sedang diharmonisasi di Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Baleg DPR RI).
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) Daniel Johan menyebut, RUU Larangan Minuman Beralkohol berkaitan dengan berbagai macam tradisi yang ada di Indonesia. Oleh karena itu, Daniel menilai bahwa keterkaitan tersebut harus dilihat secara utuh.
“Karena RUU ini (dinilai) akan bersinggungan dengan berbagai macam tradisi yang ada pada masyarakat maka perlu juga kita lihat itu semua secara utuh,” kata Daniel dikutip NU Online dari Tempo, pada Senin (16/11) malam.
Ia menambahkan, RUU Larangan Minuman Beralkohol perlu dilihat dari berbagai aspek. Menurutnya, FPKB akan mengkaji terlebih dulu urgensi RUU itu serta kesesuaiannya dengan kebutuhan hukum masyarakat.
“Kami (FPKB) juga akan melihat aturan terkait larangan minuman beralkohol yang sudah ada, kendala dalam penerapannya, dan relevansinya hingga saat ini,” imbuhnya.
Lebih jauh ia menegaskan, kajian dari semua aspek sangat dibutuhkan agar sebuah RUU dapat diimplementasikan dengan baik, jika pada akhirnya nanti disahkan menjadi undang-undang.
“Perlu untuk dilakukan kajian secara komprehensif supaya isinya tidak menimbulkan polemik yang berkepanjangan,” tegasnya.
Sebagai informasi, RUU ini telah diusulkan oleh 21 Anggota DPR RI. Sejumlah 18 orang dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dua orang dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan satu orang dari Fraksi Partai Gerindra.
Salah satu pengusulnya adalah Illiza Sa’aduddin Djamal. Ia mengatakan RUU ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif yang dihasilkan minuman beralkohol. Selain itu, tujuannya adalah untuk menciptakan ketertiban dan ketenteraman di masyarakat.
“RUU ini demi menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya minuman beralkohol. Saat ini minuman beralkohol belum diatur secara spesifik dalam bentuk UU melainkan hanya dimasukkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan pasal yang sangat umum,” katanya.
Pewarta: Aru Lego Triono
Editor: Fathoni Ahmad
Terpopuler
1
Jamaah Haji yang Sakit Boleh Ajukan Pulang Lebih Awal ke Tanah Air
2
Khutbah Jumat: Menyatukan Hati, Membangun Kerukunan Keluarga Menuju Hidup Bahagia
3
PBNU Buka Suara Atas Tudingan Terima Aliran Dana dari Perusahaan Tambang di Raja Ampat
4
Fadli Zon Didesak Minta Maaf Karena Sebut Peristiwa Pemerkosaan Massal Mei 1998 Hanya Rumor
5
Presiden Pezeshkian: Iran akan Membuat Israel Menyesali Kebodohannya
6
Israel Serang Militer dan Nuklir Iran, Ketum PBNU: Ada Kegagalan Sistem Tata Internasional
Terkini
Lihat Semua