Syariah

Mahar Pernikahan dalam Islam: Definisi, Hukum, dan Syaratnya

NU Online  Ā·  Ahad, 2 Juni 2024 | 11:06 WIB

Mahar Pernikahan dalam Islam: Definisi, Hukum, dan Syaratnya

Ilustrasi mahar atau mas kawin. (Foto: NU Online/Freepik)

Pernikahan merupakan momentum sakral bagi setiap pasangan yang melangsungkannya. Salah satu bagian yang memiliki keterkaitan erat dengan pernikahan adalah mahar, atau lebih akrab di telinga masyarakat Indonesia sebagai sebutan mas kawin.Ā 

 

Definisi Mahar

Dalam literatur fiqih, mahar memiliki istilah lain yaitu shadaq, yang secara etimologi berarti sesuatu yang sangat keras. Sedangkan menurut terminologi, shadaq adalah harta yang dikeluarkan laki-laki karena pernikahan.Ā 

 

Keterangan ini mengacu pada penjelasan Syekh Ibnu Qosim ketika Ā mengartikan shadaq dalam Ā kitabnya Ā Fath al-Qarib sebagai berikut:

 

في Ų£Ų­ŁƒŲ§Ł… Ų§Ł„ŲµŁŽŁ‘ŲÆŲ§Ł‚. ŁˆŁ‡Łˆ بفتح الصاد أفصح من ŁƒŲ³Ų±Ł‡Ų§ŲŒ Ł…Ų“ŲŖŁ‚ŁŒ من Ų§Ł„ŲµŁŽŲÆŁ‚ بفتح Ų§Ł„ŲµŲ§ŲÆŲŒ ŁˆŁ‡Łˆ اسم Ł„Ų“ŲÆŁŠŲÆ الصلب؛ وؓرعا اسم لمال واجب على الرجل ŲØŁ†ŁƒŲ§Ų­ أو وطؔ ؓبهة أو Ł…ŁˆŲŖ.

Artinya: "Hukum-hukum shadaq. Shadaq dengan fathahnya shod lebih fasih dari pada kasrahnya. Diambil dari kata shodaq, yaitu nama untuk sesuatu yang sangat keras. Menurut syara’ nama untuk harta yang wajib laki-laki karena sebab nikah atau wati’ syubhat atau mati." (Syekh Ibnu Qasim al-Ghazi,Ā Fath al-Qarib , [Kairo, al-Maį¹­baŹ»ah al-KastalÄ«yah: 1864], halaman 124).

 

Hukum Mahar Pernikahan

Hukum memberikan mahar adalah wajib. Ketentuan hukum ini diambil dari ayat Al-Quran Surat An-Nisa [4] ayat 4 yang secara tegas menggunakan kata perintah kepada para lelaki untuk memberikan mahar kepada wanita yang ia nikahi dengan penuh kerelaan.Ā 

 

Lebih lanjut, melalui keterangan kitab al-Fiqh al-Manhaji, mahar tetap wajib ada meskipun kedua belah pihak rela tidak berikan mahar. Berikut keterangannya:Ā 

 

Ā  الصداق واجب على Ų§Ł„Ų²ŁˆŲ¬ ŲØŁ…Ų¬Ų±ŲÆ ŲŖŁ…Ų§Ł… عقد Ų§Ł„Ų²ŁˆŲ§Ų¬ŲŒ سواؔ Ų³Ł…ŁŠ في العقد بمقدار Ł…Ų¹ŁŠŁ† من المال: ŁƒŲ£Ł„Ł Ł„ŁŠŲ±Ų© سورية Ł…Ų«Ł„Ų§ŁŲŒ أو لم ŁŠŲ³Ł…Ł‘ŁŲŒ حتى Ł„Łˆ اتفق على Ł†ŁŁŠŁ‡ŲŒ أو Ų¹ŲÆŁ… ŲŖŲ³Ł…ŁŠŲŖŁ‡ŲŒ فالاتفاق ŲØŲ§Ų·Ł„ŲŒ ŁˆŲ§Ł„Ł…Ł‡Ų± لازم 

 

Artinya: ā€œMahar hukumnya wajib bagi suami dengan sebab telah sempurnanya akad nikah, dengan kadar harta yang telah ditentukan, seperti 1000 lira Syiria, atau tidak disebutkan, bahkan jika kedua belah pihak sepakat untuk meniadakannya, atau tidak menyebutkannya, maka kesepakatan tersebut batal, dan mahar tetap wajibā€. (Mustafa Al-Khin, Mustafa Al-Bugha, Ali Asy-Syibaji, al-Fiqh al-Manhaji 'ala Madzhab al-Imam as-Syafi'i, [Damaskus, Dar el-Qolam: 1979], halaman 75)

 

Syarat-syarat Mahar

Mahar adalah salah satu bagian terpenting dalam pernikahan. Oleh karenanya, ada empat kriteria atau syarat mahar pernikahan yang harus dipenuhi. Syarat-syarat tersebut adalah sebagai berikut:

 
  1. Benda yang berharga (mempunyai nilai harga). Maka tidak sah jika mahar berupa sesuatu yang sedikit dan tidak ada harganya, seperti sebutir beras.Ā 
  2. Benda suci yang bisa memberi manfaat. Maka tidak sah jika babi maupun khamr dijadikan mahar.Ā 
  3. Mahar tidak boleh diambil dari sesuatu yang dighosob (mengambil hak milik orang lain secara paksa)
  4. Mahar bukan benda yang belum diketahui.
 

Itulah beberapa penjelasan singkat terkait mahar pernikahan dalam Islam. Kita dapat mengetahui bahwa mahar memang tidak bisa terlepas dari pernikahan karena bagian dari rukun nikah dan hukumnya adalah wajib. Wallahu a'lam.

 

Ustadzah Suci Amalia, Pengajar Ma’had Al-Jamiah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta