Mahar Pernikahan dalam Islam: Definisi, Hukum, dan Syaratnya
NU Online Ā· Ahad, 2 Juni 2024 | 11:06 WIB
Suci Amalia
Kolomnis
Pernikahan merupakan momentum sakral bagi setiap pasangan yang melangsungkannya. Salah satu bagian yang memiliki keterkaitan erat dengan pernikahan adalah mahar, atau lebih akrab di telinga masyarakat Indonesia sebagai sebutan mas kawin.Ā
Definisi Mahar
Dalam literatur fiqih, mahar memiliki istilah lain yaitu shadaq, yang secara etimologi berarti sesuatu yang sangat keras. Sedangkan menurut terminologi, shadaq adalah harta yang dikeluarkan laki-laki karena pernikahan.Ā
Keterangan ini mengacu pada penjelasan Syekh Ibnu Qosim ketika Ā mengartikan shadaq dalam Ā kitabnya Ā Fath al-Qarib sebagai berikut:
ŁŁ Ų£ŲŁŲ§Ł Ų§ŁŲµŁŁŲÆŲ§Ł. ŁŁŁ ŲØŁŲŖŲ Ų§ŁŲµŲ§ŲÆ Ų£ŁŲµŲ Ł Ł ŁŲ³Ų±ŁŲ§Ų Ł Ų“ŲŖŁŁ Ł Ł Ų§ŁŲµŁŲÆŁ ŲØŁŲŖŲ Ų§ŁŲµŲ§ŲÆŲ ŁŁŁ Ų§Ų³Ł ŁŲ“ŲÆŁŲÆ Ų§ŁŲµŁŲØŲ ŁŲ“Ų±Ų¹Ų§ Ų§Ų³Ł ŁŁ Ų§Ł ŁŲ§Ų¬ŲØ Ų¹ŁŁ Ų§ŁŲ±Ų¬Ł ŲØŁŁŲ§Ų Ų£Ł ŁŲ·Ų” Ų“ŲØŁŲ© أ٠٠ŁŲŖ.
Artinya: "Hukum-hukum shadaq. Shadaq dengan fathahnya shod lebih fasih dari pada kasrahnya. Diambil dari kata shodaq, yaitu nama untuk sesuatu yang sangat keras. Menurut syaraā nama untuk harta yang wajib laki-laki karena sebab nikah atau watiā syubhat atau mati." (Syekh Ibnu Qasim al-Ghazi,Ā Fath al-Qarib , [Kairo, al-Maį¹baŹ»ah al-KastalÄ«yah: 1864], halaman 124).
Hukum Mahar Pernikahan
Hukum memberikan mahar adalah wajib. Ketentuan hukum ini diambil dari ayat Al-Quran Surat An-Nisa [4] ayat 4 yang secara tegas menggunakan kata perintah kepada para lelaki untuk memberikan mahar kepada wanita yang ia nikahi dengan penuh kerelaan.Ā
Lebih lanjut, melalui keterangan kitab al-Fiqh al-Manhaji, mahar tetap wajib ada meskipun kedua belah pihak rela tidak berikan mahar. Berikut keterangannya:Ā
Ā Ų§ŁŲµŲÆŲ§Ł ŁŲ§Ų¬ŲØ Ų¹ŁŁ Ų§ŁŲ²ŁŲ¬ ŲØŁ Ų¬Ų±ŲÆ ŲŖŁ Ų§Ł Ų¹ŁŲÆ Ų§ŁŲ²ŁŲ§Ų¬Ų Ų³ŁŲ§Ų” Ų³Ł Ł ŁŁ Ų§ŁŲ¹ŁŲÆ ŲØŁ ŁŲÆŲ§Ų± Ł Ų¹ŁŁ Ł Ł Ų§ŁŁ Ų§Ł: ŁŲ£ŁŁ ŁŁŲ±Ų© Ų³ŁŲ±ŁŲ© Ł Ų«ŁŲ§ŁŲ Ų£Ł ŁŁ ŁŲ³Ł ŁŁŲ ŲŲŖŁ ŁŁ Ų§ŲŖŁŁ Ų¹ŁŁ ŁŁŁŁŲ Ų£Ł Ų¹ŲÆŁ ŲŖŲ³Ł ŁŲŖŁŲ ŁŲ§ŁŲ§ŲŖŁŲ§Ł ŲØŲ§Ų·ŁŲ ŁŲ§ŁŁ ŁŲ± ŁŲ§Ų²Ł Ā
Artinya: āMahar hukumnya wajib bagi suami dengan sebab telah sempurnanya akad nikah, dengan kadar harta yang telah ditentukan, seperti 1000 lira Syiria, atau tidak disebutkan, bahkan jika kedua belah pihak sepakat untuk meniadakannya, atau tidak menyebutkannya, maka kesepakatan tersebut batal, dan mahar tetap wajibā. (Mustafa Al-Khin, Mustafa Al-Bugha, Ali Asy-Syibaji, al-Fiqh al-Manhaji 'ala Madzhab al-Imam as-Syafi'i, [Damaskus, Dar el-Qolam: 1979], halaman 75)
Syarat-syarat Mahar
Mahar adalah salah satu bagian terpenting dalam pernikahan. Oleh karenanya, ada empat kriteria atau syarat mahar pernikahan yang harus dipenuhi. Syarat-syarat tersebut adalah sebagai berikut:
- Benda yang berharga (mempunyai nilai harga). Maka tidak sah jika mahar berupa sesuatu yang sedikit dan tidak ada harganya, seperti sebutir beras.Ā
- Benda suci yang bisa memberi manfaat. Maka tidak sah jika babi maupun khamr dijadikan mahar.Ā
- Mahar tidak boleh diambil dari sesuatu yang dighosob (mengambil hak milik orang lain secara paksa)
- Mahar bukan benda yang belum diketahui.
Itulah beberapa penjelasan singkat terkait mahar pernikahan dalam Islam. Kita dapat mengetahui bahwa mahar memang tidak bisa terlepas dari pernikahan karena bagian dari rukun nikah dan hukumnya adalah wajib. Wallahu a'lam.
Ustadzah Suci Amalia, Pengajar Maāhad Al-Jamiah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Tujuh Amalan yang Terus Mengalir Pahalanya
2
Khutbah Jumat: Lima Ibadah Sosial yang Dirindukan Surga
3
Khutbah Jumat: Menyambut Idul Adha dengan Iman dan Syukur
4
Pakai Celana Dalam saat Ihram Wajib Bayar Dam
5
Khutbah Jumat: Jangan Bawa Tujuan Duniawi ke Tanah Suci
6
Khutbah Jumat: Merajut Kebersamaan dengan Semangat Gotong Royong
Terkini
Lihat Semua