Tokoh

Prof. Moh. Koesnoe, Cendekiawan NU Kaliber Dunia: Ahli Hukum Adat dan Pendidikan

NU Online  ·  Senin, 1 September 2025 | 20:00 WIB

Prof. Moh. Koesnoe, Cendekiawan NU Kaliber Dunia: Ahli Hukum Adat dan Pendidikan

Prof. Moh. Koesnoe (Foto: Dok. Keluarga)

Dunia pendidikan dan keilmuan Islam Indonesia, khususnya Nahdlatul Ulama (NU), mencatat dengan tinta emas nama Prof. Dr. Mr. Moh. Koesnoe, S.H. (selanjutnya Prof. Moh. Koesnoe).

 

Sang ulama-cendekiawan ini bukan hanya intelektual brilian di bidang hukum adat, tapi juga pejuang pendidikan yang mendarmabaktikan hidupnya untuk kemajuan umat dan bangsa terutama pertumbuhan dan perkembangan Perguruan Tinggi Islam di NU.

 

Masa Muda dan Semangat Juang yang Tinggi
Prof. Koesnoe lahir di Madiun pada 15 Oktober 1928, ia lahir dari pasangan Mohammad Kusen dan Ibu Siti Sudarmi. Ayahnya berasal dari Ponorogo, kemudian pindah ke Madiun karena diamanahi menjadi Naib dan berkediaman persis di samping Masjid Jami’ Kota Madiun. Ayahnya wafat sekitar tahun 1947. 


Prof. Koesnoe pernah mengikuti pelajaran di Eropersche Legere School (ELS) di Madiun pada tahun 1935-1942. Jiwa patriotik dan semangat menuntut ilmu telah terpatri dalam diri Prof. Koesnoe sejak remaja. Di tengah himpitan penjajahan Belanda dan pendudukan Jepang, ia aktif mengikuti pelatihan kemiliteran dan organisasi kepanduan Suryawirawan. 


Sebagai anggota pasukan, Moh. Koesnoe sering menyusup ke daerah basis lawan (Belanda) di Surabaya maupun di daerah pendudukan yang lain. Di garis depan ia memang dapat melupakan pendidikan. Namun aktivitas ini bukan sekadar perjuangan secara  fisik, melainkan bentuk rasa cinta tanah air yang sejalan dengan ajaran Ahlussunnah wal Jama'ah. 


Selama berkiprah di kemiliteran dan kepanduan, ia memegang prinsip “Saya lahir, saya hidup, saya berbakti, saya hilang”. Semboyan ini mengandung makna keikhlasan dalam perjuangan yang semata-mata mencari ridha Allah SWT.


Kehausannya akan ilmu pengetahuan tak pernah surut. Meski terkendala belum adanya Sekolah Menengah Atas (SMA) di Madiun, is bersama kawan-kawannya tak menyerah. Dengan gigih, mereka mengusulkan pendirian SMA Peralihan khusus bagi anak-anak pejuang kepada Menteri Pendidikan. 


Perjuangan itu berbuah manis, Prof. Koesnoe berhasil menyelesaikan pendidikannya di SMA Peralihan tahun 1949 dan kemudian melanjutkan ke Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), meraih gelar Sarjana Hukum (1955) serta gelar Mr. (Meester in de Rechten) dalam waktu singkat, 3,5 tahun.


Pengabdian di Dunia Pendidikan dan Dedikasi untuk NU
Tahun 1955, ia diangkat sebagai Direktur Sekolah Kehakiman Atas Malang (kini Sekolah Hakim dan Jaksa Negara) segera setelah tamat dari FH UI. Di sinilah benih-benih kecintaannya pada dunia pendidikan hukum mulai tumbuh.


Sepak terjang dan reputasinya terkenal akan kontribusi serta pemikiran-pemikirannya dalam bidang Hukum Adat yang diakui dunia internasional. Ia banyak menjadi dosen tamu baik di dalam maupun luar negeri, juga diangkat menjadi guru besar hukum adat di beberapa universitas.


Namun, peran terbesarnya adalah sebagai perintis perguruan tinggi islam di Jawa Timur yang dimulai dari Malang, khususnya di bawah panji NU. Pada tahun 1957, dengan tekad membangun pendidikan tinggi berbasis keislaman, Mohammad Koesnoe mendirikan Universitas Nahdlatul Ulama (UNNU) Malang dan menjadi rektor pertamanya. 


Ini merupakan langkah monumental mewujudkan cita-cita NU mencetak kader intelektual yang menguasai ilmu agama dan umum (Selintas Kehidupan dan Sejarah Pertumbuhan Fakultas Tarbiyah Wattalim Universitas Nahdlatul Ulama’ “Sunan Giri” Malang tahun 1970).


Tak berhenti di situ, semangatnya membangun pendidikan Islam makin berkobar. Di awal tahun 1960-an, bersama KH Achmad Mudlor serta para ulama Malang seperti KH Ghozali dan KH Mayor Oesman Mansur, ia bersepakat mendirikan kembali Pesantren Luhur Malang tahun 1970an. Upaya ini menjadi bukti nyata komitmennya memajukan pendidikan pesantren sebagai benteng Aswaja.


Pada tanggal 28 Oktober 1961 Menteri Agama RI mempercayainya untuk membuka sekaligus memimpin sebagai Dekan pertama Fakultas Tarbiyah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Malang yang diresmikan melalui penyerahan piagam peresmian dari Presiden IAIN Al-Djami’ah Prof. R.H.A. Soenaryo. 


Fakulltas Tarbiyah inilah yang kemudian sekarang menjadi UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, salah satu perguruan tinggi Islam negeri terkemuka di Indonesia. Peran sentral Prof. Moh. Koesnoe dalam kelahiran UIN Malang adalah bagian tak terpisahkan dari sejarah keilmuan Islam di tanah air (buku Tiga Tahun Institut Agama Islam Negeri Al-Djamiah Al-Islamiyah Al-Hukumiyah “Sunan Ampel” tahun 1965-1968, halaman 47).


Selain itu, is juga berkontribusi besar atas pertumbuhkembangan Universitas Brawijaya. Melalui SK no. 11/FHPM/D/Unbra, Prof. Moh. Koesnoe diangkat menjadi Lektor Luar Biasa pada Fakultas Hukum Universitas Brawijaya. Pada tahun 1966, ia kemudian ditunjuk sebagai Ketua Presidium Universitas Brawijaya (Sekarang Rektor) melalui SK Dan Rem 083 no.012/IV/66 (Buku Tahunan Universitas Brawijaya tahun 1973, hal. 4-5.)


Kiprah Pemikiran tentang Ahlusunnah wal Jama’ah
Prof. Moh. Koesnoe yang merupakan menantu dari KH Moh. Ansor Suryohadibroto (Ketua LP Ma’arif NU Pusat 1951 – 1954) juga terkenal akan sumbangsih pemikiran dan kepedulianya terhadap paham Aswaja.


Ia pernah memberikan uraian pemikiran tentang Ahlussunnah wal Jama’ah dalam Mubahasah Ahlussunnah wal Jama’ah yang diselenggarakan oleh Akademi Pendidikan Ilmu dan Agama Islam (APIAI) NU Malang pada tanggal 9-12 April 1961 di Malang. 


Dalam forum tersebut, Prof. Koesnoe menjadi salah satu narasumber yang dimintai uraian pendapat tentang Ahlussunnah wal Jama’ah, bersanding dengan banyak tokoh ulama Nahdliyin terkemuka antara KH Wahab Hasbullah, KH Bisri Syansuri, KH Machrus Ali, KH Zaini, KH Nachrowi Tohir, A. Aziz Diyar, Ustadz Habib Abdullah BilFaqih, Prof. Moh. Koesnoe, Kiai Mochtar Rosydi, dan H.J. Bachtiar Affandie. 


Dalam uraiannya, Prof. Koesnoe menyoroti tentang apa itu pemahaman Ahlussunnah wal Jama’ah dan siapa itu Ahlussunnah wal Jama’ah ditinjau dari sisi pemahaman ilmiah. Ia mengemukakan kesimpulan uraian yang menarik sekaligus ilmiah yaitu:


“Untuk diketahui baik Ahlussunnah wal Jama’ah maupun ilmu pengetahuan dalam mencari perlakuan dari teori-teorinya didasarkan kepada dua syarat yaitu kontinyuitas dan yang kedua ialah objektivitas.”


Ia memberikan uraian sesuai dengan kapabilitas dan porsinya sebagai akademisi sehingga banyak memberikan pandangan dari segi fakta ilmiah dan logika (Dokumen Mubahasah Persoalan Ahlussunnah Wal Jama’ah tahun 1961 oleh Akademi Pendidik Ilmu dan Agama Islam NU, hal. 42-44).


Kepedulian dan Sumbangsih Pemikiran terhadap Dunia Pesantren
Sebagai seorang Nahdliyin yang militan, Prof. Koesnoe juga turut memberikan banyak kontribusi perjuangan dan sumbangsih pemikiran terhadap dunia pesantren. Perjuanganya dibuktikan dengan turut mendirikan Pesantren Luhur dan pemikiranya dituangkan dalam berbagai tulisan- tulisan serta uraian pemikiran-pemikirannya. 


Salah satunya pemikirannya dalam menyoroti kiprah pesantren di dalam Majalah Pesantren Luhur Islam terbitan 1975 hal 4-11, Prof. Koesnoe menilai bahwa pesantren memiliki kedudukan yang penting di dalam masyarakat yang tak ubahnya seperti universitas yang menjadi sumber kader-kader bangsa yang berbudi luhur, berpikiran bebas, cakap, dan berkeperibadian mandiri. 


Pondok pesantren juga dinilai menjadi prototipe masyarakat Muslim di tengah-tengah peradaban, sumber inspirasi, sumber keimanan, sumber peribadatan, dan sumber dari penciptaan suasana damai dan tenteram beserta kesejahteraan dari lingkungan yang mengitarinya (majalah Pesantren Luhur Islam:1975).


Puncak Keilmuan dan Pengakuan Internasional
Kejeniusan akademisnya terukir ketika pada 20 Desember 1965, ia meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Airlangga (Unair) dengan disertasi berjudul "Perkembangan Pemikiran dan Cara Penyelesaian Masalah Hukum Antar Golongan di Indonesia". Ia tercatat sebagai doktor ilmu hukum pertama lulusan FH Unair, sebuah prestasi gemilang yang mengharumkan nama NU dan bangsa.


Sebagai Guru Besar Hukum, pengabdiannya di berbagai kampus ternama: Universitas Airlangga, Universitas Brawijaya (sebagai Guru Besar Luar Biasa), dan tentu saja IAIN Malang (sebagai dekan sekaligus guru besar). 


Pemikiran hukumnya yang mendalam dan visioner tak hanya dikenal di dalam negeri, melainkan juga diakui di kancah internasional. Ia kerap diundang memberikan kuliah tamu di universitas-universitas dunia, seperti Universitas Katolik Nijmegen dan Universitas Leiden (Belanda), serta Universitas Hull (Inggris).


Kontribusi Ilmiah dan Pengabdian
Prof. Moh. Koesnoe juga aktif menyalurkan pemikiran dan pengamatannya melalui berbagai lembaga riset. Ia pernah menjabat sebagai Penasihat Riset Sosial untuk World Wildlife Fund dan Komite Gunung Leuser di Belanda (1976-1981), menjadi Direktur Pusat Studi Timur Tengah IAIN Sunan Ampel Surabaya, serta anggota dewan penasihat ilmiah di Institut Folklore Universitas Katolik Nijmegen, Belanda.


Berdasarkan buku Mohammad Koesnoe dalam Pengembaraan Gagasan Hukum Indonesia (2013), beberapa Jabatan yang pernah diemban oleh Prof. Moh. Koesnoe, antara lain:


1945 - 1949
Aktif dalam pergerakan kemerdekaan Indonesia, dianugerahi 4 bintang tanda jasa.


1950 - 1955
Guru di beberapa SMA di Jakarta dan juga guru di SMA “TAMAN SISWA di Jakarta.


1955 - 1958

  • Direktur Sekolah Kehakiman Atas Malang (kini Sekolah Hakim dan Jaksa Negara)
  • Dosen Luar Biasa IKIP Malang
  • Dosen Luar Biasa di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makasssar
  • Dosen di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Malang.
  • Pendiri dan Rektor Pertama Universitas Nahdlatul Ulama (UNNU), Malang


1959 - 1965

  • Guru Besar Hukum, Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya
  • Guru Besar Luar Biasa di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makasssar
  • Lektor Luar Biasa di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Malang
  • Guru Besar dan Dekan IAIN Malang


1966 - 1972

  • Ketua Presidium Universitas Brawijaya (Sekarang Rektor) 
  • Guru Besar Hukum Adat, Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya
  • Guru Besar Luar Biasa Fakultas Hukum Universitas Udayana, Denpasar, Bali
  • Guru Besar dan Dekan IAIN “SUNAN AMPEL Malang sampai tahun 1968
  • GURU BESAR TAMU pada:

1.    Universitas Katolik Nijmegen, Belanda (1969)
2.    Universitas Leiden, Belanda (1969)
3.    Universitas Vrije Amsterdam, Belanda (1969)
4.    Universitas Hull, Inggris (1969)


1973 - 1975

  • Guru Besar Riset Hukum Adat Indonesia, Universitas Airlangga, Surabaya
  • Kepala Proyek Riset Lapangan Hukum Adat dari tim riset gabungan Universitas Airlangga dan Universitas Katolik Nijmegen
  • Anggota Dewan Penasehat Ilmiah Institut Folklaw, Universitas Katolik Nijmegen


1976 - 1978

  • Direktur Pusat Studi Timur Tengah, IAIN “SUNAN AMPEL” Surabaya
  • Penasehat Riset Sosial “World Wild Life Fund Komite Gunung Leuser, Austerlitz, The Netherlands
  • Guru Besar Hukum Adat Indonesia, Universitas Airlangga
  • Anggota Dewan Penasehat Ilmiah Institut Folklore, Universitas Katolik Nijmegen
  • Guru Besar Tamu Universitas Katolik Nijmegen
  • Guru Besar Tamu Universitas Islam “IMAM MOHAMMAD BIN IBNU SUUD” Riyadh Saudi Arabia (1977)
  • Guru Besar Tamu Universitas Sydney, Australia (1977)


1979 - 1981

  • Guru Besar Riset Hukum Adat Indonesia, Universitas Airlangga
  • Guru Besar Luar Biasa dan Direktur “Pusat Studi Hukum Adat dan Islam” Universitas Syah Kuala, Banda Aceh.
  • Anggota Komisi Perbaikan Hukum di Indonesia, Departemen Kehakiman, Jakarta
  • Direktur, Ecole des Hautes Etudes en Sciences Sociales, Paris, Perancis (1980)


1982 - 1985

  • Guru Besar Tamu Universitas Philippines, Quezon City, Filipina
  • Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta


1986 - 1991

  • Guru Besar Luar Biasa Fakultas Syariah, IAIN “SUNAN AMPEL” Surabaya
  • Guru Besar dan Dekan STIH “SUNAN GIRI” Malang
  • Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Islam Riau
  • Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta
  • Guru Besar Hukum Adat dan Islam Fullbright, Colorado University, Boulder, Amerika Serikat, tahun 1986 dan 1990


1986 - 1991

  • Pengajar Tamu di: George Town University, Wangsington (1990)
  • Departemen Luar Negeri Amerika Serikat, Wangsington (1990)


1986 - 1991
Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Bhayangkara , Surabaya 


1990 - 1998
Guru Besar  Tamu Universitas Aix en Provence, Marseille, Perancis


Berdasarkan Kapita Selekta Hukum Adat Suatu Pemikiran Baru (2002) Prof. Koesnoe juga pernah memberikan perkuliahan tamu di berbagai universitas di penjuru dunia seperti:

Australia
Australian Law Reform Commision, Sydney (1977)

Belgium
University of Louvain. Louvain (1974)

England
Elliot College, University of Kent, Canterbury (1973, 1974,1978)

Egypt
Al Azhar University, Cairo (1974)

France

  1. Ecole Pratique des Hautes Etudes et Sciences Sociales, Paris (1978, 1979, 1980, 1981)
  2. Universite de Nanterre, Paris (1979)
  3. Centre des Hautes Etudes sur '1'Afrique et 1'Asie Moderne, Paris (1978)
  4. Universite de la Sorbone Nouvelle, Paris (1978)
  5. Universite d'Aix I, Aix-en-Provence (1979, 1980, 1991)
  6. Centre d'Etude et des Recherches sur 1'Orient Arabe contemporain, Aix-en-Provence (1979, 1980)
  7. Centre des Recherches Mediterranees, Aix-en-Provence (1970)
  8. Centre d'Etude et des Recherches sur 1'Ocean Indie, Aix-en-Provence (1979)
  9. Universite de Bordeaux. Bordeaux (1979)
  10. International Association for Legal Sciences, UNESCO Head-quarters, Paris (1980).
  11. Centre d'Etude et des Recherches Internationales de l'Institut des Sciences Politiques, Paris (1978, 1979)

Germany (West):

  1. Max Planck Institut, Hamburg (1973)
  2. Seminar fur Indonesische and Sudseesprachen, University of Hamburg (1973)

India

  1. Indian Institute for Islamic Studies, New Delhi (1978).
  2. Jami'a Milia Islamic, New Delhi (1978)
  3. Faculty of Law, University of New Delhi (1978, 1989, 1991)
  4. Aligarh Muslim University, Aligarh (1978, 1989)
  5. Darool Ullm Nahadhatul Ularna, Lucknow (1978)
  6. University of Rajastan, Jaipur (1978)
  7. Faculty of Law, University of Bombay (1978)
  8. Indian Law Institute, New Delhi (1978)

Italy:
Study and Conference Centre, Villa Serbelloni, Bellagio (1981)

Japan:

  1. Metropolitan University, Tokyo (1980)
  2. The 13th World Congress on Philosophy of Law and Social Philosophy, Kobe (1987)

Malaysia:

  1. University of Malaya, Kuala Lumpur (1971, 1981, 1982)
  2. University Kebangsaan, Bangi (1971, 1982, 1989)
  3. University Pertanian Malaysia (1984)

Netherlands:

  1. International Madura-workshop, KITLV, Leiden (1991)
  2. Instituut voor Sociologic en Anthropologic, Catholic University Nijmegen (1991)

Pakistan:

  1. University of Karachi, Karachi (1974,1978)
  2. Muktamar Alam Islami, Karachi (1974)
  3. University of Sind, Hyderabad (1979)
  4. Iqbal Academi, Lahore (1979)
  5. University of Punjab, Lahore (1979)
  6. Quad-i-Azam University, Islamabad (1979)
  7. Allama Igbal Open University, Islamabad (1979)
  8. Islamic Research Center (Makhaj Dirasatul Islamiyah), Islamabad (1979)


The Philippines :

  1. University of the Philippines, Manila (1981, 1982, 1989)
  2. S.E.A.R.C.A., Los Banyos (1981)

Saudi Arabia:

  1. King Abdul Aziz University, Jeddah and Mecca (1971,, 1977).
  2. Rabitatul Alam Islami, Mecca (1974,1976)

Singapore:
National University of Singapore (1967, 1982)

Swiss:
Universite des Etudes du Development IUED (1981)

Thailand:
Chulalongkorn University, Bangkok (1981)

United States of America:

  1. University of Hawaii, East-West Center, Honolulu (1980, 1990)
  2. American University, Washington (1980)
  3. University of Philadelphia, Center of Middle East Studies, Philadelphia (1980)
  4. Center for law in Development, New York (1980)
  5. Yale University, Connecticut (1980)
  6. American Indian Law Center, Albuquerque, New Mexico (1980, 1986)
  7. University of Wisconsin, Madison (1980)
  8. University of Utah Middle East Studies Center, Salt Lake City (1980)
  9. California State University Los Angeles (1986)
  10. Congress of The American Academy of Religious Study, New Orleans (1990)
  11. University of San Diego (1986)
  12. Colorado College, Colorado Springs (1986, 1990)


Berdasarkan buku berjudul “Mohammad Koesnoe dalam Pengembaraan Gagasan Hukum Indonesia” (2013), berikut ini daftar karya tulis Prof. Mohammad Koesnoe yang telah dan belum terpublikasi:

 
  1. Arti, Tempat dan Sifat Hukum Intergentiel. Majalah Hukum dan Masyarakat II No.2, 1957.
  2. Maksud para pihak didalam perhubungan Hukum Intern Golongan dan didalam Hukum antar Golongan. Universitas Airlangga, Surabaya,1961
  3. Hakim Perdata dan Djalan Pertimbangan-pertimbangannya Dalam menemukan Hukum di Indonesia.  Universitas Airlangga, Surabaya, 1963.
  4. Begundem suatu bentuk musyawarah didalam Adat Sasak. Buku Peringatan Lutrum II Universitas Airlangga, Surabaya, 1964.
  5. Perkembangan dan pemikiran dan tjara-tjara penjelasan masalah-masalah Hukum Antar Golongan di Indonesia. Disertasi Universitas Airlangga, Surabaya, 1965.
  6. Undang- Undang Dasar Republik Indonesia 1945 dan Majelis Permusyawaratan Rakyat Indonesia Sementara. Surabaya, 1966.
  7. Hukum dan Perubahan-perubahan Perhubungan Kemasyarakatan. Inagurasi, Universitas Airlangga, Surabaya, 1967.
  8. Beberapa Tjatatan tentang hasil 2 produk Panitia II Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara, 1967.
  9. Executive excess. A Lesson for the future. Kuliah di “Australia-South Asia Law Student Seminar”, Singapore, 1967
  10. Menetapkan Hukum dari Adat. Majalah Lembaga Pembinaan Hukum Nasional, Djakarta. No.3. 1969.
  11. Peranan Hukum Adat didalam Pembangunan Hukum Nasional. Seminar Awig-awig, Denpasar, Bali, 1969.
  12. Adat Law. Its Present Context and Position. Hull Seminar Inggris, 1969.
  13. Beberapa Tjatatan tentang Rentjana Undang-undang Perkawinan Tjampuran. Majalah Lembaga Pembinaan Hukum Nasional, Djakarta. No.5, 1969.
  14. Wibawa, Arti dan Sifatnya. Majalah Lembaga Pembinaan Hukum Nasional, Djakarta. No.5, 1969.
  15. Anak Angkat Menurut Hukum Adat Tengger. Majalah Lembaga Pembinaan Hukum Nasional, Djakarta, No.9, 1970.
  16. Mahkamah Agung dan Hukum Adat. Laporan Riset, Surabaya, 1970.
  17. Pengertian Fungsi Sosial didalam Tata Hukum Indonesia Dewasa ini. Majalah Lembaga Pembinaan Hukum Nasional, Djakarta, No.10, 1970.
  18. Demokrasi didalam Lembaga Perguruan Tinggi. Surabaya, 1970.
  19. Receptie van de Rajam straf in de Adat Sasak van Bayan. Bijdragen Taal, Land en Volkenkunde dl.126,2e aflevering, Leiden, 1971.
  20. Introduction in to Indonesia Adatlaw. Nijmegen, 1971.
  21. Sangkepan Adat Musyawarah di Bali. Laporan Riset, Surabaya, 1971.
  22. Hukum Adat didalam Pasal 5 Undang-Undang Pokok Agraria dari tahun 1960. Majalah Perguruan Tinggi, No.3 Maret 1971.
  23. Persoalan Keluarga Berencana dan Adat di DJawa Timur. Surabaya 1972.
  24. Peranan Adat dalam Proses Mengambil Keputusan Menjadi Peserta dalam Keluarga Berencana dalam Masyarakat Pedesaan. Jakarta, 1972.
  25. Saat Jadinya Suatu Perkawinan "NGEROROD" di Bali. Majalah Lembaga Hukum Nasional, Jakarta, No.17,1972.
  26. The Three Categories of Adat rules in Indonesia Paper pada  Kongres Orientalis ke 29, Paris, 1973.
  27. Tentang Tiga Asas Kerja untuk menghadapi perkara - perkara hukum adat di Indonesia. Himpunan Karya  Ilmiah Guru Besar Hukum di Indonesia. Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1974.
  28. Mohammad Koesnoe dan Dr. G. van den Steenhoven "An experiment in research cooperation field research on Adat popular law in Bali and Lombok". Higher education and research in the Netherlands, Bulletin I vol-19, 1975
  29. Perkembangan Hukum Adat setelah Perang Dunia ke II Dalam Rangka Pembaharuan Hukum Nasional. Symposium Sejarah Hukum, Badan Pembinaan Hukum Nasional, Tahun 1975.
  30. Status Wanita didalam suatu masyarakat pedesaan di Sumenep, Madura. Laporan riset, Badan Keluarga Berencana Nasional Jakarta, Tahun 1975.
  31. Penelitian Hukum Adat di Bali dan Lombok 1971-1973. Laporan Pokok, Surabaya, 1975.
  32. Peranan Hukum Adat dalam Pembangunan Hukum Nasional. Fakultas Hukum Universitas Syah Kuala, Banda Aceh, 1975.
  33. Musyawarah Een Wijze van Volkbesluit Vorming Volgens Adatrecht. Universitas Katolik Nijmegen, Belanda, 1975.
  34. Struktur Keluarga dan Adat. Pandaan, Malang 1976.
  35. Peranan Agama dalam masalah transmigrasi. Surabaya, 1976.
  36. Volksrecht in Indonesia. Nieuwsbrief Volksrechtskring, jrg. 1. No. 1 Nijmegen, Belanda 1976.
  37. Van Vollenhoven en de studie vanhet Adatrecht in Indonesia. Leiden.
  38. Naar een definitie van Recht. Reactie op van den "Definitie van Recht". Nieuwsbrief, Volksrechtskring jrg.2 no.1, Nijmegen, 1977.
  39. Suaka Alam Gunung Leuser dan masyarakat di Tanah Alas (Kabupaten Aceh Tenggara). Laporan Riset (yang sponsori oleh World Wild Life Fund Netherlands Gunung Leuser Committee Austerlitz, Surabaya, 1977.
  40. Sikap Ilmiah. Surabaya, 1978.
  41. Kongres Pemuda tahun 1928 dan Persoalan Hukum Nasional. Harian Kompas, 25 Oktober 1978.
  42. The formal aspects of dualism of law in Indonesia today Congress de droit compare 1979, Lausanne, September 1979.
  43. Membagi Harta Pusaka menurut Hukum Adat di Kabupaten Aceh Besar. Ceramah pada peresmian Pusat Studi Hukum Adat dan Islam. Fakultas Hukum dan Pengetahuan Masyarakat, Universitas Syah Kuala Aceh, 9 Juni 1979.
  44. Beberapa pemikiran mengenai sistem Hukum Nasional Yang Akan Datang. Pembahasan kertas kerja Prof. Soebekti dalam seminar Hukum Nasional ke IV, Jakarta, 1979.
  45. Relevansi Pengetahuan Hukum Adat didalam Studi Hukum Islam Indonesia. Kuliah Umum pada Program Diploma Hukum Adat dan Hukum Islam . IAIN Sunan Ampel, Surabaya, April 1979.
  46. Catatan terhadap HukumAdat Dewasa ini. Universitas Airlangga Press, Surabaya 1979.
  47. Perbandingan antara hukum Islam, Hukum Barat dan Hukum Islam di Perguruan Tinggi. Prasarana dalam Seminar Pembinaan Kurikulurn Islam di Perguruan Tinggi. Badan kerjasama Pergunian Tinggi Islam Swasta. Kaliurang, Yogyakarta, 11-12 Januari 1980.
  48. Sedikit Catatan tentang isi mata kuliah Hukum Adat pada Fakultas Hukum. Paper untuk Konsorsium Ilmu Hukum, April 1980.
  49. Catatan terhadap Laporan Hasil Pengkajian Bidang Hukum Adat. Team Badan Pembina Hukum Nasional Jakarta, Maret 1980
  50. Kritik terhadap Ilmu Hukum. Lembaga Riset dan Pengabdian masyarakat Fakultas Hukum Ull, Yogyakarta, 1981.
  51. Perkembangan Ilmu Pengetahuan Hukum dan Hukum Adat di Indonesia. Banda Aceh, 28 Desember 1981.
  52. Suatu Survey mengenai pembinaan Hukum dan Ilmu Hukum di Indonesia. Kongres Ilmu Pengetahuan Nasional Indonesia-LIPI, September 1981.
  53. From Folklaw Towards Jurists Law. A critical survey of the state court practices in the folklaw (Adatlaw) of Indonesia. A paper presented at the International Symposium on Folklaw at Bellagio, Italy, 21-25 September 1981.
  54. Hukum dan Ilmu Hukum Kita Dewasa ini. Banda Aceh, Januari 1982
  55. Kodifikasi dan Undang-Undang 1945. Pusat Studi Hukum Adat dan Hukum Islam Fakultas Hukum dan Pengetahuan Masyarakat, Universitas Syah Kuala, Banda Aceh 1982.
  56. Tentang perlunya pembaharuan Ilmu Hukum kits. Pusat Studi Hukum Adat dan Islam, Fakultas Hukum Universitas Syah Kuala, Banda Aceh, Januari 1982.
  57. Perkembangan Ilmu Pengetahuan Hukum Adat. Pusat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat, Fakultas Hukum
  58. Hukum Adat Dewasa ini (Teori, Kedudukan dan Keadaannya). Universitas Pertanian Malaysia, 1983
  59. Mengenang Lima Puluh Lima Tahun Sumpah Pemuda dari Segi Pikiran Hukum Nasionalnya. Surabaya, Oktober 1983
  60. Perkembangan tentang Konsep Hukum Adat di Indonesia Fakultas Hukum Indonesia Fakultas Hukum Universitas Jendral Sudirman Purwokertao
  61. Hukum Adat sebagai salah satu tipe Hukum di Dunia Banda Aceh, 1983.
  62. Beberapa Catatan Terhadap Kesimpulan-Kesimpulan Studi tenta- ng Pelaksanaan Proyek T.R.I. Jakarta Oktober 1983.
  63. Tuntutan Pembaharuan Ilmu Hukum dan Ilmu Hukum Adat. Universitas Malaysia, Januari 1984.
  64. Tentang Pembaharuan Ilmu Hukum dan Ilmu Hukum Adat. Surabaya, 1984.
  65. Dasar-Dasar Ilmu Hukum. Fakultas Hukum UII, Yogyakarta, 1984.
  66. Ilmu Adat sebagai salah satu Khasanah Ilmu Hukum Nasional. Pusat Studi Hukum Adat dan Islam, Fakultas Hukum Universitas Syah Kuala, Banda Aceh, 1984.
  67. Hukum Adat Dewasa ini. Seminar Kebangsaan "Adat Pepatih dan Wilayah Budaya Negeri Sembilan", Universitas Pertanian, Malaysia Serdang, Selangor, Malaysia, 1984.
  68. Hukum Adat Dan Undang-Undang dasar kita. Pusat studi Hukum Adat dan Islam, Fakultas Hukum Universitas Syah Kuala, Banda Aceh, 1984
  69. 1985Hukum Fiqh dan Penerapannya di Indonesia. Majalah Semesta No. 9/XII April 1985
  70. Perlukah mencari  model Hukum yang cocok untuk Indonesia? Majalah Justicia, Januari 1985.
  71. Sejarah Ilmu Hukum dan Hukum Adat Indonesia. (Kumpulan Pidat Pidato), Banda Aceh, 1985.
  72. Kebutuhan Akan Definisi Hukum. Pidato Ilmiah dalam Penataran Ilmu Pengetahuan Hukum dan Hukum Adat Tahap IV Pusat Studi Hukum Adat dan Islam Universitas Syah Kuala, Banda Aceh, 1985
  73. Menuju Masyarakat Markamah Masjid Universitas Airlangga, Surabaya, 1987.
  74. The Practice of the Dutch Civil Code in Indonesia Today. Paper for Internasional Congres of Philosophy, Kobe, Japan,1987
  75. Hukum Islam sebagai Hukum Positip, di Indonesia.Majalah Tebu Ireng no. IX Januari 1987.
  76. Pola Hukum Indonesia berdasarkan Undang Undang Dasar 1945 Majalah Trisula edisi 4 tahun 2 / 1988.
  77. Enam Puluh Tahun Sumpah Pemuda. Surabaya, Oktober 1988.
  78. De Nederlandse studie van het Indonesische Adatrecht.Van Ontdekken naar bedekken.in Liber Amicorum A.A. Trouwborst. Anthropologische essays. Sociaal Anthropologische cahier XXIII Nijmegen, Institut voor Culturele en Sociale Anthropologic Katholieke Universiteit, Nijmegen.
  79. Wakaf Tanah dalam sistem Tata Hukum Kita. UIR PRESS, Pekanbaru, Riau, Januari 1991.
  80. Tentang pembaharuan Ilmu Hukum dan Ilmu Hukum Adat. Surabaya, Januari 1984. Revised 1991.
  81. Pemahaman dan Penggarapan Hukum Kodifikasi dalam Kalangan Praktek dan Teori Hukum Kita Dewasa ini. Diucapkan dalam kuliah perdana pada tanggal 22 Juni di Universitas Bhayangkara Surabaya.
  82. Pandangan Hidup Orang jawa. Yayasan Ilmu Pengetahuan dan Kebudayaan Panunggalan Lembaga Javanologi Surabaya, September 1991.
  83. The Reception of the Islamic Wedding Ceremony in the Adat of the Madurese. Paper presented at the WorkS.H.op Madurese Culture and Society held at the KITLV Leiden from 7-11 October, 1991.
  84. Hukum dan Peraturan Didalam Sistem Tata Hukum Kita. Diucapkan sebagai pidato ilmiah Dies Natalis. Universitas Bhayangkara, Surabaya, I Juli 1992.
  85. Relevansi Pemahaman yang Antropologis bagi Ilmu Hukum. Penataran Antropologi dan Antropologi Hukum. Surabaya,1992.
  86. Pemahaman yang Antropologis. Surabaya, 13 Februari 1992.
  87. Hukum dan Peraturan di dalam Sistem Tata Hukum Kita Universitas Bhayangkara, Surabaya, 1992.
  88. Hukum Adat sebagai suatu model Hukum. CV. mandar Maju, Bandung, 1992.
  89. Meningkatkan Mutu Akademik Pengajar Pada Univeritas Paper pada pertemuan ilmiah Universitas Bhayangkara Surabaya 8 Juli 1992.
  90. Menelaah Jiwa Zaman yang kita hadapi. (Suatu pandangan) Surabaya, Agustus 1992.
  91. Pandangan Hidup orang jawa(Asal Usul Filsafat Sangkan Paran) Yayasan Ilmu Pengetahuan dan Kebudayaan Panunggalan. Lembaga Javanologi Surabaya, Oktober 1992.
  92. Sistem Hukum kita dan Tugas menguji Secara Materiil Undang-undang dari Mahkamah Agung. Surabaya, Nopember 1992.
  93. Sedikit Catatan Tentang Pengertian "SENGKETA TATA USAHA NEGARA" (Undang-Undang RI 5/1986, L.N. 1986 No.77) Universitas Bhayangkara Surabaya, Nopember 1992.
  94. Keadaan Resepsi Hukum Barat di Indonesia dewasa ini. Malang, September 1993.
  95. Memahami Arti Yuris dan Busananya yang rapi. Malang, September 1993,
  96. Sangkan Paraning Dumadi. Sebagai Filsafat dan Ngelmu. Yayasan Ilmu Pengetahuan dan Kebudayaan Panunggalan. Lembaga Javanoloourabaya, Desember 1993.
  97. Susunan Suatu Research Proposal Surabaya, 1993.
  98. "Memahami Arti Yuris de an Busananya Yang Rapi",Disampaikan pada tanggal 26 September 1993 di Hotel Pelangi Malang dalam Rangka, 25 Tahun sebagai Guru Besar Tamu Intemasional. Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sunan Giri
  99. Tiga Model Pendekatan Studi Hukum Adat. Suatu Laporan penelitian , Sebagai Penanggung Jawab. Syah Kuala University Press dan Pusat Studi Hukum Adat dan Islam. Fakultas Hukum Universitas Syah Kuala Darussalam, Banda Aceh
  100. Penalaran Hukum, Surabaya, 1994.
  101. Filsafat " Kekuatan Globalisasi" dan Tantangannya bagi Budaya Kita. Surabaya, 8 Agustus 1994.
  102. Persoalan Dasar Dari Tata Hukum Kita Dewasa ini. (Mengakibatkan Merosotnya Wibawa Hukum dan Peradilan) Surabaya, 14 Juni 1994.
  103. Pandangan Hidup Orang Jawa (Sekali lagi tentang Ngelmu) Yayasan Ilmu Pengetahuan dan Kebudayaan Panunggalan Lembaga Javanologi Surabaya, Oktober 1994.
  104. Suatu Pengantar Ke arah Studi Teoritis tentang Dasar - Dasar dan Metode Ilmu Hukum Positip. Surabaya, 1994.
  105. The Understanding of "Judge" in the Adat Legal Culture. Paris, November 1994.
  106. Hak- Hak Persekutuan Hukum Adat dalam Sistem Hukum Indonesia. (Antara Harapan dan Kenyataan) Surabaya, Mei 1994.
  107. Dari Hukum Adat Sebagai Hukum Hukum Rakyat Menjadi Hukum Negara Republik. Surabaya, 1994.
  108. Pinjam Sewa (Catatan terhadap Keputusan Pengadilan). Surabaya 1994.
  109. Pinjam Pakai (Catatan terhadap Keputusan Pengadilan). Surabaya 1994.
  110. Azas Toleransi Yuridis dan Badan Peradilan Kita Surabaya,1994.
  111. Hubungan Hukum Adat dan Hukum Nasional dalam pembangunan Nasional. Jakarta, 1995.
  112. Nuzulul Qur'an dan Maknanya Bagi Umat Manusia. Surabaya, 17 Februari 1995.
  113. Lima Puluh Tahun Perjalanan Undang-Undang Dasar 1945. Diucapkan dalam Stadium General di Universitas Bhayangkara. Surabaya pada tanggal 3 Oktober 1995.
  114. Kedudukan Kompilasi Hukum Islam dalam Sistem Hukum Nasional. Seminar di Pengadilan Tinggi Agama Jawa Timur, Surabaya, Juli 1995.
  115. Perumusan dan Pembinaan Cita Hukum dan Asas-Asas Hukum Nasional (ditinjau dari Hukum Adat). Surabaya, 1995.
  116. Pandangan Hidup Masyarakat Jawa Timur dalam Dunia Modem Malang, Januari 1995.
  117. Suatu Catatan Terhadap Surat Ketua Mahkamah Agung Kepada Ketua Pengadilan Negeri Jayapura (dilihat dari segi teori hukum positip). Surabaya, Juli 1995.
  118. Ajaran MahkamahAgungTentang Bagaimana Seharusnya Menafsirkan Kitab Undang-Undang dari Masa Kolonial (suatu Catatan terhadap Putusan MA RI No.395 K/ Pid/1995). Surabaya, Januari 1995.
  119. Mahkamah Agung dan Identitasnya Menurut UUD 1945. (suatu tinjauan dari segi ajaran adat). Surabaya, 1995.
  120. Sedikit Tentang Persoalan Meningkkan Mutu Akademik Pada Universitas. UBHARA PRESS Surabaya,1996.
  121. Hukum Adat (Dalam Alam Kemerdekaan Nasional dan Persoalannya Menghadapi Era Globalisasi). Kumpulan lima buah karangan. UBHARA Press, Surabaya 1996.
  122. Demokrasi Kejawen. Makalah disampaikan dalam kongres pars pecinta Kejawen Di Surabaya pada bulan Agustus 1996.
  123. Kedudukan dan Fungsi Kekuasaan kehakiman Menurut UUD 1945. Saresehan Hukum HUT IKAHI jakarta, Maret 1996.
  124. Persoalan Hukum Kita Dewasa ini. Pidato Ilmiah pada Wisuda Sarjana Hukum STIH Sunan Giri Malang, September 1996. Tahun 1997.
  125. Pengantar Kearah Pemikiran Filsafat Hukum I. UBHARA PRESS, Surabaya, 1997.
  126. Pengantar Kearah Pemikiran Filsafat Hukum II. UBHARA PRESS, Surabaya, 1997.
  127. Prinsip-Prinsip Hukum Adat Tentang Hak Atas Tanah. Proyek Studi Tanah Adat,Pusat Penelitian Katolik ATMA JAYA, Jakarta, 1997,
  128. Perbedaan Pendekatan Hukum Secara Yuridis-Normatif Ilmu-Ilmu Sosial dan Hukum Adat Proyek Studi Tanah Adat, Pusat Penelitian Universitas Katolik  ATMA JAYA Jakarta, 1997.
  129. Beberapa Masalah Dasar Dalam Tata Kita Dewasa Ini. Kumpulan sembilan buah karangan UBHARA PRESS, Surabaya, 1997.
  130. Undang-Undang No. 14/1970 dan Pasal 24 dan 25 Undang-Undang Dasar 1945. Makalah disampaikan dalam Colloque 10 Guru Besar dan Pakar ilmu hukum dan Hukum Tata Negara yang diselenggarakan oleh Universitas Bhayangkara Surabaya di Hotel Sahid Surabaya pada tanggal 10-11 April 1997.
  131. Ide Kita Tentang Universitas. Surabaya, Februari 1997.
  132. Beberapa Masalah Hukum Adat yang Berhubungan dengan Pembebasan Hak atas Tanah. Seminar Peranan Hukum Adat, Universitas Tanjung Pura, Pontianak, Desember 1997.
  133. Catatan Terhadap Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung No. 55 PK/Pid/1996. Surabaya, 1997.
  134. Suatu Catatan Terhadap Surat Ketua Mahkamah Agung. (Dilihat dari segi teori Hukum Positip). Varia Peradilan No. 138.
  135. Suatu Catatan Terhadap Surat Ketua Mahkamah Agung. Tinjauan dari segi Hukum Positip. Varia Peradilan No. 142.
  136. Meninjau Pemikiran Ilmu, Ilmiah Modern dan Dasar Filsafatnya Dewasa ini. UBHARA PRESS, Surabaya, 1998.
  137. Dasar-Dasar Formal ilmu Hukum Adat. Hukum Adat dan Modernisasi Hukum. Fakultas Hukum UII, yogyakarta. 1998.
  138. Menuju Kepada Penyusunan Teori HukumAdat. Prinsip dan Sistem Hukum adat dan Modernisasi  Hukum. Fakultas Hukum UII,1998
  139. Ilmu Adat sebagai salah satu khasanah Ilmu Hukum. Hukum Adat dan Modernisasi Hukum. Fakultas  HUKUM UII, Yogyakarta, 1998.
  140. Tugas dan Kedudukan Hakim Menurut UUD 1945 UBHARA PRESS, Surabaya, 1998.
  141. Dasar dan Metode 11mu Hukum Positif. Airlangga University Press, 2010.
  142. Tanpa Tahun Nilai-Nilai Dasar Tata Hukum Nasional Kita. Sumbaya, Tahun tidak diketahui
     

Prof. Moh. Koesnoe menikah dengan Ibu Hj Badariyah Ari Saparin dan dikaruniai empat anak yaitu Ine Koes Indirawati, Nanak Moh. Koes Sarjanahadi, Nina Koes Indriana Rahmania, dan Illy Koes Ilmiwati. 


Prof Moh. Koesnoe wafat pada hari Sabtu, 9 Mei 1998 di RS. Darmo Surabaya dan dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Sepuluh Nopember Jl. Mayjen Soengkono Surabaya. 


Ia meninggalkan warisan tak ternilai: jaringan perguruan tinggi NU, kontribusi nyata bagi pendidikan hukum dan Islam, serta teladan sebagai cendekiawan muslim yang mengintegrasikan ilmu, iman, dan amal saleh untuk kemaslahatan umat. 


Mafiq Aufa Hilmi, anggota tim riset Pesantren Luhur