Chalid Mawardi: Kesalahan RI Dukung Resolusi DK PBB
NU Online · Rabu, 28 Maret 2007 | 07:27 WIB
Sikap pemerintah RI yang menyetujui draf resolusi 1747 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) dalam voting Sabtu lalu yang berisi penambahan sanksi bagi Iran setelah menolak menghentikan pengayaan uraniumnya mendapat sorotan tajam dari berbagai kalangan baik itu ormas keagamaan, parlemen maupun masyarakat luas.
Mantan Ketua PBNU H Chalid Mawardi mengungkapkan peyesalannya terhadap sikap RI yang mendukung resolusi DK tersebut dan tidak mempertimbangkan hak-hak setiap Negara untuk mengembangkan teknologi termasuk nuklir untuk misi sipil.<>
“Seharusnya pemerintah RI mendukung sepenuhnya hak-hak Iran untuk membangun reaktor nuklir untuk tujuan damai. Karena bagaimanapun juga kita nanti akan membutuhkan reaktor nuklir untuk tujuan damai yaitu sebagai pembangkit tenaga listrik,” ungkap Mawardi kepada NU Online di Jakarta, Rabu (28/3).
Mantan Dubes RI untuk Syria itu mendesak agar pemerintah RI menjelaskan kepada masyarakat atas sikapnya yang menyetujui resolusi DK untuk menjatuhkan sanksi kepada Iran.
“Harus ada penjelasan dari pemerintah (RI), apa alasan-alasannya,” ungkapnya sambil menjelaskan adanya kemungkinan diplomasi tertutup atau agenda tersembunyi antara pemerintah RI dan Negara-negara kekuatan dunia seperti Amerika Serikat, Inggris, Perancis dan Negara-negara Eropa lainnya.
“Sungguh keputusan pemerintah untuk mendukung resolusi (DK PBB) adalah satu kesalahan yang nantinya akan menyakitkan bangsa kita sendiri,” terang Mawardi.
Seperti diberitakan, sebanyak 15 anggota Dewan Keamanan (DK) Perserikatan Bangsa (PBB), termasuk Indonesia sepakat mengesahkan resolusi yang berisi penambahan sanksi bagi Iran setelah menolak menghentikan pengayaan uraniumnya. Resolusi Nomor 1747 yang disiapkan bersama-sama oleh Inggris, Prancis, dan Jerman disahkan dalam sidang DK di Markas Besar PBB, New York, Amerika Serikat. Sidang dipimpin Ketua DK selama Maret, Duta besar Afrika Selatan untuk PBB, Dumisani S. Kumalo.
Resolusi 1747 itu menjatuhkan sanksi yang lebih berat kepada Iran, antara lain melarang ekspor senjata dan membekukan aset 28 orang serta organisasi yang terkait dengan program nuklir dan misil Iran. (dar)
Terpopuler
1
Jamaah Haji yang Sakit Boleh Ajukan Pulang Lebih Awal ke Tanah Air
2
Khutbah Jumat: Menyatukan Hati, Membangun Kerukunan Keluarga Menuju Hidup Bahagia
3
PBNU Buka Suara Atas Tudingan Terima Aliran Dana dari Perusahaan Tambang di Raja Ampat
4
Fadli Zon Didesak Minta Maaf Karena Sebut Peristiwa Pemerkosaan Massal Mei 1998 Hanya Rumor
5
Presiden Pezeshkian: Iran akan Membuat Israel Menyesali Kebodohannya
6
Israel Serang Militer dan Nuklir Iran, Ketum PBNU: Ada Kegagalan Sistem Tata Internasional
Terkini
Lihat Semua