Warta

Harga BBM Sektor Transportasi Tidak Naik

NU Online  ·  Selasa, 31 Agustus 2004 | 15:27 WIB

Jakarta, NU Online
PT Pertamina Persero memutuskan  untuk tidak menaikkan harga eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk sektor transportasi di dalam negeri pada periode September 2004. Keputusan ini tidak termasuk BBM untuk sektor industri dan bunker internasional yang ditetapkan mengalami perubahan pada periode yang sama.

"Sesuai dengan SK Direktur Utama Pertamina No. 003/C00000/2003-S3 tanggal 20 Januari 2003, harga eceran BBM untuk sektor transportasi tidak mengalami perubahan,"kata Kepala Divisi Hupmas PT Pertamina Persero, Hanung Budya Yuktyanta di Jakarta, Selasa (31/8). 

<>

Sementara perubahan harga jual BBM eceran untuk sektor industri dan bunker internasional didasarkan Surat Keputusan Nomor: Kpts-038/C00000/2004-S3 tanggal 30 Agustus 2004. 

Dengan demikian, terhitung sejak tanggal 1 September, harga eceran untuk sektor industri dan bunker internasional akan mengalami perubahan. Menurut Hanung, harga jual patokan sektor industri mulai dari premium, minyak tanah, minyak solar, minyak diesel dan minyak bakar masing - masing menjadi Rp 2.100, Rp 2.200, Rp 2.100, Rp 2.050, Rp 1.600.

"Harga jual patokan tersebut sudah termasuk PPN 10 persen yang  berlaku untuk kegiatan pertambangan umum dan pertambangan migas, seperti pertambangan batubara, migas, panas bumi, biji logam, logam yang tidak mengandung besi dan bahan baku semen,"tutur Hanung.
Selain itu, kata Hanung,  harga tersebut juga berlaku untuk kegiatan-kegiatan pengolahan di industri semen, industri logam dasar, baja serta industri pemurnian dan pengilangan.

Menurut Hanung, karena tidak mengalami perubahan,  harga eceran untuk sektor transportasi dalam negeri tetap seperti harga yang berlaku pada bulan Agustus, yaitu masing-masing untuk premium Rp 1.810, minyak tanah Rp 1.800, minyak solar Rp 1.650, minyak diesel Rp 1.650 dan minyak bakar Rp 1.560.

"Harga jual eceran dalam negeri itu sudah termasuk 10 persen dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN), sedangkan  Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) untuk premium, minyak solar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU)/Agen Premium serta Minyak Solar (APMS)/Premium Solar Packed Dealer (PSPD) sebesar 5 persen,"papar Hanung.

Menurut Hanung, hasil perhitungan harga BBM mengacu pada kecenderungan harga MOPS, harga rata-rata crude dan pergerakan  nilai tukar rupiah terhadap dollar AS. Ditambahkan Hanung, bahwa kecenderungan   harga MOPS BBM periode 16 Juli hingga  15 Agustus 2004 yang digunakan sebagai acuan penetapan harga patokan untuk bulan September  mengalami beberapa perubahan jika dibandingkan dengan kecenderungan periode sebelumnya.

 "MOPS untuk bensin (premium) mengalami kenaikan sebesar 14,8 persen,  minyak tanah naik 11,4 persen, minyak solar naik 13,6 persen, minyak diesel naik 14,8 persen. Sedangkan  minyak bakar  naik 3,7 persen,"papar Hanung.

Hanung pun menjelaskan, bahwa harga rata-rata crude pada periode tersebut  40.47 dollar AS per barrel. Harga ini, kata Hanung, telah  mengalami kenaikan sebesar 9,8 persen dari periode sebelumnya. Sementara nilai tukar rupiah yang diberlakukan sebesar Rp. 9.159,05 per dollar AS (Kurs Jual Bank Indonesia periode 16 Juli - 13 Agustus 2004).

Sedangkan untuk harga bunker internasional, menurut Hanung,  minyak solar naik 13,6 persen,  minyak diesel mengalami kenaikan sebesar 12,75 persen dan minyak bakar juga naik sebesar 4,02 dari harga periode Agustus 2004.

"Harga bunker internasional tidak dikenakan pajak. Harga tersebut berlaku bagi bunker kapal berbendera asing, kapal tujuan ke luar negeri dan agen BBM bunker. Pembayarannya dapat dilakukan dalam mata uang dollar AS  atau rupiah berdasarkan kurs konversi jual Bank Indonesia berlaku 1 (satu) hari sebelumnya,"ungkap Hanung.(Dul)
Â