Ansor Minta Gelar Pahlawan Gus Dur Segera Direalisasikan
NU Online · Selasa, 26 Januari 2010 | 11:01 WIB
Konferensi besar GP Ansor yang berlangsung antara 24-26 salah satunya merekomendasikan agar gelar pahlawan untuk Gus Dur segera direalisasikan mengingat jasa-jasanya yang sangat besar untuk negeri ini.
“Beliau orang yang berjasa atas berkembangnya faham keislaman yagn moderat, pluraslis dan democrat, tak hanya mewacanakan pemikiran, tetapi beliau juga melaksanakannya dengan konsisten,” kata sekjen GP Ansor Malik Haramain kepada NU Online, Selasa (26/1).<>
Keputusan lainnya adalah GP Ansor akan mengajukan judivial reviw atas UU Pemuda No 40, khususnya tentang ukuran minimal maksimal umur yang disebut pemuda UU ini bisa disesuaikan dengan realitas kepemudaan di Indonesia.
Dalam UU no 40 ini, usia pemuda dibatasi antara 16-30 tahun, yang dinilai oleh sebagian kalangan ormas pemuda terlalu sempit. Ansor meminta agar batasan diperlebar menjadi 40 tahun. Upaya judicial review ini akan diajukan ke Mahkamah Konstitusi bersama dengan sejumlah ormas pemuda lain yang sefaham dengan keinginan GP Ansor.
Ia juga berharap agar Kementerian Pemuda dan Olah Raga semakin diperjelas kerena program-program yang dijalankan belum banyak menyentuh aspek kepemudaan sehingga keberadaannya dinilai belum maksimal dalam memberdayakan pemuda.
Sementara itu, salah satu keputusan internal organisasi adalah revisi terbatas tentang pembentukan cabang. Untuk bisa membentuk cabang pemekaran, disyaratkan harus memiliki Pengurus Anak Cabang (PAC) setidaknya tiga dan harus melalui cabang percobaan selama dua tahun dengan SK Penunjukan. Ini ditujukan agar lebih selektif untuk mengantisipasi pembentukan cabang baru, kemudian PAC-nya hilang. (mkf)
Terpopuler
1
Tanggapan Rais Syuriyah PCNU Pemalang atas Bentrok FPI dengan PWI-LS
2
Ini Doa Memasuki Bulan Shafar, Lengkap dengan Transliterasi dan Terjemahnya
3
Mustasyar PBNU Serukan Pentingnya Nahdliyin Jaga Pemahaman Islam Moderat di Masyarakat
4
PBNU Akan Luncurkan Penulisan Sejarah NU Jilid Pertama pada Peringatan Satu Abad Masehi 31 Januari 2026
5
Salah Kaprah Memaknai Uang Haram sebagai Rezeki
6
RMINU Jabar Dorong Pemprov Tindak Lanjuti Evaluasi Hibah Pesantren
Terkini
Lihat Semua