Warta

Muslimat Cegah KDRT Lewat Majlis Taklim

Jumat, 24 November 2006 | 11:51 WIB

Jakarta, NU Online
Meningkatnya Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dalam tahun-tahun belakangan ini menjadi keprihatinan serius Muslimat NU yang memang anggotanya semuanya perempuan. Muslimat NU akan membantu upaya pencegahan KDRT ini akan dilakukan melalui majlis taklim yang dimilikinya.

Upaya sosialisasi lewat majlis taklim tersebut akan dipermudah dengan membuat buku panduan yang bisa digunakan oleh para daiyah saat mereka berdakwah di berbagai majelis taklim. Penyusunan buku tersebut dilakukan melakui workshop “Pencegahan Kekerasan dalam Rumah Tangga Berbasis Majlis Taklim yang diselenggarakan pada Jum’at 24 November di Jakarta.

<>

“Kita ingin memberikan perspektif keagamaan untuk mencegah kekerasan dalam rumah tangga. Kebanyakan perempuan masih takut atau merasa berdosa jika mereka melawan tindak kekerasan yang dialaminya,” tandas Mahfudhoh Ali Ubaid kepada NU Online disela-sela acara.

Dikatakannnya bahwa Muslimatlah yang bisa masuk dengan mudah ke kalangan nahdliyyin di grass root karena jika melalui pemerintah atau LSM, akan sulit diterima. “Pembelajaran ini dimaksudkan agar masing-masing fihak memahami fungsi, peran dan tanggung jawab dalam kehidupan rumah tangga sesuai dengan ajaran Islam. Laki-laki dan perempuan kedudukannya sama, yang membedakan adalah alamnya,” katanya.

Jumlah KDRT mengalami kenaikan drastis. Pada tahun 2001 hanya terdapat sekitar 3000-an kasus, namun tahun 2002 naik menjadi 5163, kasus, tahun 2003 naik menjadi 7787 kasus, tahun 2004 menjadi 12290 kasus dan terus meningkat mencapai 20.000-an kasus pada tahun 2005 dam dikhawatirkan akan terus meningkat jika tidak dilakukan tindakan pencegahan secara serius.

Islam Manjakan Perempuan

Sementara itu Dra. Mursyidah Thahir, MA yang menjadi pembicara dalam workshop tesebut menjelaskan bahwa banyak ayat dan hadist nabi yang sangat memanjakan perempuan dan mengingatkan para laki-laki agar bersikap manis terhadap perempuan.

Perhatian Islam dalam membela perempuan ini semakin jelas ketika al Qur’an mewajibkan kepada para suami untuk mencukup segala keperluan dalam rumah tangga sekaligus memberikan perlindungan kepada para istri. “Sebaik-baik kamu adalah yang paling baik perlakuannya terhadap istri dan anak-anak perempuannya,” ujarnya mengutip hadist nabi yang diriwayatkan oleh Baihaqi dari Abu Hurairah.

Kekerasan dalam rumah tangga menurutnya merupakan kesalahan intepretasi dari nusyuz atau istri yang durhaka terhadap suami yang memungkinkan suami dapat melakukan pemukulan terhadap istri.

“Ayat tentang nusyuz sering dipahami secara tekstual bahwa kekerasan suami terhadap istri adalah sah tanpa mengkompromikan dengan ayat dan hadist lain yang melarang laki-laki melakuan kekerasan terhadap istrinya,” tuturnya.

Ia membandingkan kata ma’ruf atau perintah berbuat baik kepada istri yang disebutkan sebanyak dua belas kali dalam qur’an semantara kata “wadlribuhunn” hanya satu-satunya yang terdapat dalam surat An-Nisa ayat 34. (mkf)