Jakarta, NU Online
Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Pusat mengimbau pejabat pemerintah, baik sipil maupun TNI dan Polri agar bersikap netral dalam pelaksanaan pemilihan presiden (pilpres) putaran kedua nanti.
"Kami mengimbau kepada Bupati/Walikota hingga Menteri, Kapolres hingga Kapolri, Dandim hingga Panglima TNI untuk tidak melakukan kegiatan mendukung salah satu pasangan capres-cawapres pada pilpres putaran kedua," kata anggota Panwaslu Pusat Rozy Munir, di Yogyakarta, rabu (2/09).
<>Menurut dia, kegiatan mendukung salah satu pasangan capres-cawapres yang dilakukan oleh para pejabat pemerintah merupakan bentuk pelanggaran terhadap asas Pemilu yang jujur, adil, langsung, bebas, dan rahasia. "Selain itu, Panwaslu Pusat juga mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), baik Pusat maupun Daerah harus netral dalam menyelenggarakan pilpres putaran kedua. KPU jangan sampai mendukung apalagi memihak salah satu pasangan capres-cawapres," katanya menegaskan.
Ia juga mengemukakan, pada kampanye pilpres putaran kedua yang akan dilaksanakan selama tiga hari, pasangan capres-cawapres diimbau untuk tidak melakukan pengerahan massa. Jika sampai mengerahkan massa pendukungnya, maka akan diproses sesuai aturan yang berlaku. Kampanye pada pilpres putaran kedua akan dilaksanakan dalam bentuk dialog dan lewat media massa, serta tidak diadakan debat terbuka antar pasangan capres-cawapres.
"Jadi, antara pasangan Megawati-Hasyim Muzadi dengan pasangan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)-Jusuf Kalla, tidak akan melakukan debat terbuka seperti yang dilakukan pada pilpres putaran pertama," tandas Rozy yang juga salah satu ketua PBNU ini. (atr/cih)
Terpopuler
1
Rais Aam PBNU dan Sejumlah Kiai Terima Penghargaan dari Presiden Prabowo
2
NU Banten Membangkitkan Akar Rumput
3
Rais 'Aam PBNU Ajak Umat Islam Tanggapi Masa Sulit dengan Ilmu
4
Ketua PBNU Nilai BPKH Penting Tetap sebagai Lembaga Independen
5
Tidak Hanya Pelajar, BGN juga Targetkan MBG Menyasar Ibu Hamil dan Menyusui
6
Penerapan Sumpah dan Bukti di Pengadilan Islam: Studi Qasamah dalam Kasus Pembunuhan
Terkini
Lihat Semua