Warta

Sedikitnya 9,25 Juta Ha Tanah Disediakan Untuk Rakyat Miskin

Rabu, 23 Mei 2007 | 05:45 WIB

Jakarta, NU Online
Pemerintah saat ini menyiapkan tanah untuk rakyat miskin seluas lebih dari 9,25 juta hektar tanah sebagai pelaksanaan program reformasi agraria (land reform).

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Joyo Winoto, usai rapat kabinet terbatas yang membahas masalah reformasi agraria di Kantor Kepresidenan di Jakarta, Selasa (22/5) kemarin, mengatakan, ada tiga kelompok tanah yang dialokasikan secara khusus untuk program tersebut.

<>

Pertama, tanah yang menurut UU sudah bisa diperuntukkan, termasuk, misalnya tanah hasil reformasi agraria yang dulu.

Kedua, tanah dari hutan produksi konversi yang juga dialokasikan secara khusus untuk program ini.

Ketiga, tanah yang sekarang ini sedang dalam identifikasi Departemen Kehutanan dan BPN, karena pemanfaatannya sedikit terlambat di daerah-daerah yang berdekatan dengan kawasan hutan.

"Luasnya diharapkan, kelompok pertama kurang lebih 1,1 juta hektar, kelompok kedua sekitar 8,15 juta hektar dan kelompok ketiga masih dalam identifikasi," katanya.

Menurut dia, setiap tahapan dan proses realisasi program tersebut sekarang ini tinggal menunggu satu hal dan rencananya pada pertengahan Juni 2007, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan mengundang para gubernur dan bupati/walikota untuk menyelaraskan segala kegiatan sehingga segala kegiatan itu dapat dilaksanakan secara utuh.

"Tadi, dalam diskusi beberapa catatan muncul yakni bagaimana mengaitkan hal ini secara utuh dengan masalah pengurangan pengangguran dan kemiskinan, serta dengan menangani persoalan sengketa dan konflik pertanahan," katanya.

Ketika ditanya berapa jumlah rakyat miskin yang akan mendapat tanah tersebut, Joyo Winoto mengatakan, sekitar sembilan juta orang dan diutamakan penggunaannya untuk pertanian.

Pemerintah, katanya, sedang mempersiapkan "desain" apakah rakyat miskin akan menerima tanah itu secara gratis atau bagaimana.

"Itu nanti secara detailnya akan kita sampaikan setelah rapat dengan para gubernur dan bupati," katanya.

Mengenai lokasi tanah tersebut, Joyo Winoto mengatakan, sebarannya berada hampir di seluruh provinsi di Indonesia.

Ia menambahkan, pemerintah akan mengeluarkan peraturan pemerintah yang akan mengatur mekanisme reformasi agraria dan interdepartemen. "Insya Allah dalam waktu dekat rencana pemerintah ini akan bisa dikeluarkan," katanya. (ant/rif)