Daerah

Sarbumusi Tuntaskan Kasus Pengurus NU Jombang yang Tak Terima Upah

Selasa, 17 September 2019 | 16:00 WIB

Sarbumusi Tuntaskan Kasus Pengurus NU Jombang yang Tak Terima Upah

Sarbumusi NU Jombang perjuangkan hak buruh

Jombang, NU Online
Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) Jombang, Jawa Timur tuntas menyelesaikan kasus buruh salah seorang Wakil Ketua Pengurus Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Megaluh, Jombang, Nasirul Buldan. 
 
Ia merupakan karyawan kontrak perushaan PT. Burind Anugrah Adiyasa yang menjadi Security CJ Feed (outsourcing) di Kecamatan Mojoagung, Jombang.
 
Pria yang akrab disapa Gus Nasirul itu terhitung selama sembilan bulan  menjadi security belum menerima upah karena kecelakaan kerja. Merasa ada yang janggal, kemudian ia bersama Sarbumusi menuntut hak-haknya sesuai peraturan yang berlaku. 
 
Sepanjang proses tuntutan, ia mengaku tak sedikit ancaman yang datang dari perusahaan melalui pengacaranya. "Selama tuntutan hak-hak saya, sempat diancam diadili dan dijebloskan ke penjara," kata Gus Nasirul kepada NU Online, Senin (16/9) kemarin.
 
Sarbumusi bergerak dan memperjuangkan hak-hak Gus Nasirul, semua haknya akhirnya dapat diterima. Semula ia menilai sangat tidak mungkin perusahaan memberikan hak-haknya, lantaran perusahaan gigih dalam pendiriannya. Bahkan tiga pengacara pun disewanya.
 
"Ketua DPC Sarbumusi Jombang Lutfi Mulyono dan Gus Imam Mawardi sungguh tidak main-main sampai CJ Feed mengeluarkan tiga pengacara," jelasnya.
 
Proses pendampingan yang dilakukan Sarbumusi tidak cukup mudah. Ia mengungkapkan, jajaran pengurus salah satu badan otonom (Banom) Nahdlatul Ulama (NU) itu harus melewati rintangan, juga harus 'melawan' ancaman-ancaman yang selama ini sangat mengkhawatirkannya.
 
"Proses advokasi yang menimpa saya di perusahaan ini berlangsung alot selama berbulan-bulan sampai dibawa ke Pengadilan Industrial hingga akhirnya tuntas," tuturnya.
 
Ketua DPC Sarbumusi Jombang, Luthfi Molyono mengatakan, setiap kali Sarbumusi memberikan advokasi kepada buruh yang bermasalah di perusahaan berupaya ditangani seserius mungkin. Kalau memang memungkinkan untuk dituntaskan, maka menurutnya semua kasus buruh yang ditangani harus selesai.
 
"Dan alhamdulillah perjuangan panjang kasus Gus Nasirul Buldan, karyawan  Kontrak/PKWT perusahaan PT Burind Anugerah Adhyasa akhirnya terselesaikan dengan baik," ujarnya.
 
Disampaikan, Sarbumusi berhasil menyelesaikan dua kasus di perusahaan yang  sama. Selain Nasirul Buldan, ada juga salah seorang buruh atas nama Rommy Andriawan. Ia kena PHK yang dinilai tidak prosedural, sebelumnya dia menjadi security perusahaan.
 
Adapun rincian pembayaran hak dan pesangon yang diterima Nasirul Buldan sebesar Rp32.000.000, sedangkan untuk Rommy Andriawan sebanyak Rp23.000.000,  ditambah sertifikat asli garda pratama yang selama ini ditahan oleh pihak manajemen dan uang sisa pendidikan Rp1.000.000.
 
Kontributor: Syamsul Arifin
Editor: Abdul Muiz