Advokat Daftarkan Permohonan Uji Materi UU Kementerian, Minta MK Larang Wamen Rangkap Jabatan
Senin, 28 Juli 2025 | 15:00 WIB

Advokat Konstitusi Viktor Santoso Tandiasa saat ditemui NU Online di Gedung MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, pada Senin (28/7/2025). (Foto: NU Online/Haekal)
Jakarta, NU Online
Advokat Konstitusi Viktor Santoso Tandiasa telah resmi mendaftarkan permohonan uji materi Pasal 23 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (28/7/2025).
Viktor meminta agar MK secara tegas melarang para wakil menteri (wamen) melakukan rangkap jabatan terutama sebagai komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Ia meminta agar MK tidak hanya memuat penjelasan pada bagian Pertimbangan hukum saja sebagaimana termuat dalam Putusan Nomor 80/PUU-XVII/2019 tetapi harus memuat dalam amar putusan, sehingga menghilangkan perdebatan atas keberlakuan mengikat larangan rangkap jabatan tersebut.
"Jadi pada intinya permohonan itu kami minta agar wakil menteri itu ditegaskan dalam amar putusan untuk dilarang sama seperti menteri tidak boleh merangkap jabatan salah satunya sebagai komisaris BUMN," katanya di Gedung MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, pada Senin (28/7/2025).
Viktor beralasan, komisaris itu sebenarnya memiliki peran penting bagi perjalanan pengelolaan BUMN, yaitu memberikan pertimbangan, nasihat, dan pengawasan.
"Sehingga, pertama, membutuhkan SDM komisaris yang berkompeten di bidangnya. Karena harus memberikan pertimbangan nasihat terhadap direksi agar tidak terjadi pengelolaan yang merugikan BUMN dan juga mengawasi praktik-praktik korupsi. Sehingga kalau kita lihat dalam hal ini, selalu kan (BUMN) laporannya rugi terus," katanya.
"Kedua, faktanya sudah banyak dugaan-dugaan korupsi yang terungkap bahkan sampai ratusan miliar, misalnya di PT Pertamina, lalu di PT Pupuk, bahkan di PT Garuda itu pun terjadi praktik korupsi," tambahnya.
Hal tersebut, menurutnya, dapat menjadi dasar kerugian konstitusional bagi masyarakat terutama dirinya jika komisaris dirangkap oleh wamen. Dengan demikian, ketika tidak dilakukan secara maksimal maka akan terjadi praktik korupsi, kerugian BUMN, dan berdampak kepada masyarakat.
"Contoh, kita harus mengalami atau mendapatkan BBM oplosan karena apa, berarti kan fungsi pengawasan, fungsi pertimbangan dan fungsi nasihat kepada direksi itu tidak berjalan," katanya.
"Karena memang kalau kita melihat BUMN-BUMN perusahaan milik negara yang mengalami kerugian yang besar itu rata-rata komisarisnya itu dirangkap oleh wakil menteri dengan jumlah yang sangat besar, contoh Pertamina itu ada empat wakil menteri yang merangkap komisaris Pertamina," tambahnya.
Berdasarkan alasan-alasan tersebut, Viktor memohon kepada Majelis Hakim Konstitusi untuk menyatakan Pasal 23 UU 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara terhadap frasa 'Menteri dilarang merangkap jabatan' bertentangan secara bersyarat (conditionally unconstitutional) dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai 'Menteri dan Wakil Menteri dilarang merangkap jabatan'.
"Sehingga Bunyi Frasa Selengkapnya: “Menteri dan Wakil Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai: a. Pejabat negara lainnya sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan; b. Komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau c. Pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah," jelasnya.