Nasional

Kemenag Luncurkan Program GAS Nikah untuk Jaga Hak Perempuan dan Anak

Ahad, 6 Juli 2025 | 21:00 WIB

Kemenag Luncurkan Program GAS Nikah untuk Jaga Hak Perempuan dan Anak

Menag Nasaruddin Umar saat secara resmi meluncurkan program GAS Nikah, di area Car Free Day, Jalan Thamrin, Jakarta, pada Ahad (6/7/2025) pagi. (Foto: Humas Kemenag)

Jakarta, NU Online

Kementerian Agama (Kemenag) RI meluncurkan Gerakan Sadar (GAS) Pencatatan Nikah dalam rangkaian kegiatan Peaceful Muharam 1447 H. Acara ini digelar di area Car Free Day (CFD) Jalan MH Thamrin, Jakarta, pada Ahad (6/7/2025) pagi, sebagai upaya menyerukan pentingnya pencatatan pernikahan yang sah dan legal di mata hukum.


Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan, pencatatan nikah bukan sekadar urusan administrasi, tetapi menyangkut perlindungan hak-hak sipil keluarga, terutama perempuan dan anak.


Ia menyebut bahwa tanpa akta nikah yang sah, banyak hak dasar tidak dapat diakses, mulai dari akta kelahiran anak, kartu keluarga, hingga jaminan sosial.


“Pernikahan yang tidak tercatat menyebabkan anak tidak bisa mendapatkan akta kelahiran. Dampaknya sangat besar, anak tidak bisa mengakses layanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, bahkan bantuan negara,” ungkap Nasaruddin saat membuka acara secara simbolis.


Menurutnya, penurunan angka pernikahan resmi di Indonesia saat ini merupakan fenomena sosial yang patut diwaspadai.


Ia menyinggung tren hidup bersama tanpa menikah yang makin meluas di negara-negara Barat, antara lain Prancis, Amerika Serikat, dan Kanada, yang mulai meninggalkan lembaga pernikahan.


“Biasanya, dua juta dua ratus ribu orang menikah setiap tahun di Indonesia. Sekarang jumlahnya menurun. Ini harus menjadi perhatian bersama karena pernikahan adalah pilar budaya dan moral bangsa,” tegasnya.


Imam Besar Masjid Istiqlal itu membandingkan kebijakan di Prancis yang memberi berbagai insentif untuk warganya yang bersedia menikah dan punya anak. Negara memberikan tunjangan persalinan, beasiswa anak, hingga penghapusan pajak.


“Ini menunjukkan betapa pentingnya institusi pernikahan dalam membangun bangsa,” ujarnya.
 


Nasaruddin juga mengingatkan agar masyarakat Indonesia tidak tergoda meniru budaya luar yang bertentangan dengan nilai dan norma lokal.


“Saya pernah temui orang di Kanada, sudah hidup bersama 20 tahun, punya anak, tapi tidak menikah. Budaya seperti ini kalau masuk ke Indonesia sangat berbahaya,” imbuhnya.


Lebih jauh, ia menyerukan agar jajaran Kemenag dari pusat hingga daerah aktif menyosialisasikan pentingnya pencatatan nikah kepada masyarakat.


“Modernitas tidak boleh membuat kita melupakan fondasi moral bangsa. Pernikahan yang sah dan tercatat adalah bagian dari ketahanan keluarga dan nasional,” tandasnya.


Ia menyebut, program GAS Nikah bukan hanya kegiatan simbolik, tetapi bagian dari gerakan moral dan edukatif yang harus terus diperluas melalui kerja sama lintas sektor.


“Kita ingin seluruh rakyat, terutama generasi muda, paham bahwa nikah sah itu bukan beban, tapi pelindung masa depan,” pungkas Nasaruddin


Sementara itu, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Abu Rokhmad menjelaskan, program GAS Pencatatan Nikah adalah bagian dari kampanye nasional memperkuat keluarga melalui pendekatan yang edukatif dan inklusif. Kegiatan ini dirancang untuk menyasar langsung masyarakat di ruang publik, dengan konsep santai namun bermuatan kuat.


“GAS Nikah ini bagian dari jihad sosial kita bersama. Kita tidak ingin ada lagi anak-anak yang terpinggirkan haknya hanya karena orang tuanya menikah tanpa dicatat,” ujarnya.


Abu juga mengajak generasi muda yang telah memenuhi usia minimal menikah, yakni 19 tahun sesuai Undang-Undang untuk tidak ragu mencatatkan pernikahannya secara resmi.


“Pencatatan nikah bukan untuk mempersulit, tapi justru melindungi semua pihak, terutama perempuan dan anak-anak,” katanya.


Ia menambahkan, Ditjen Bimas Islam juga menjalankan program nikah massal gratis untuk menjangkau masyarakat tidak mampu.


"Kami ingin menegaskan bahwa negara hadir untuk mempermudah dan melindungi, bukan menghalangi. Semua warga berhak menikah secara sah dan bermartabat,” tutur Abu.