Nasional

KPAI Desak Perlindungan Khusus bagi Anak-Anak yang Terlibat Demo Penolakan Revisi UU Pilkada

Jumat, 23 Agustus 2024 | 15:00 WIB

KPAI Desak Perlindungan Khusus bagi Anak-Anak yang Terlibat Demo Penolakan Revisi UU Pilkada

Massa dalam aksi penolakan revisi UU Pilkada, Kamis (22/8/2024) di depan gedung DPR/MPR RI Senayan, Jakarta. (Foto: NU Online/Suwitno)

Jakarta, NU Online

Sekitar 300-400 pelajar terlibat dalam demo penolakan UU Pilkada di depan Gedung DPR/MPR RI pada Kamis (22/8/2024). Aksi yang dimulai pukul 18.00 WIB, melibatkan anak-anak yang membawa atribut pelajar dan melakukan berbagai tindakan, termasuk membakar ban. 


Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Aris Adi Leksono mengungkapkan, mereka (para pelajar yang ikut aksi) sebelumnya berkoordinasi melalui grup WhatsApp dan aplikasi lainnya termasuk game online.

ADVERTISEMENT BY OPTAD


"Anak-anak ini ikut meramaikan dan membakar ban yang sebelumnya sudah ada. Ada beberapa yang mengambil bambu bendera parpol di pinggir jalan. Namun pukul 19.00 wib masa aksi dibubarkan oleh aparat penegak hukum," kata Aris melalui keterangan tertulis diterima NU Online, Jumat (23/8/2024).


Pada waktu penyisiran massa aksi, KPAI menemukan beberapa pelajar terkena pukul dan jatuh serta diamankan di dalam gedung DPR yang kemudian dipindahkan ke Polda Metro Jaya. 


"KPAI mencatat ada 7 anak yang diamankan di Polda Metro Jaya, 78 anak diamankan di Polres Jakarta Barata," tuturnya.


Hingga kini, KPAI masih menyisir pelajar yang dirawat dan mengalami luka-luka di Rumah Sakit terdekat dari lokasi aksi digelar. 

ADVERTISEMENT BY OPTAD


"KPAI melihat ada anak yang dipukul dan dilarikan ke RS serta anak-anak yang diamankan," ucap Aris.


Aris menegaskan sesuai Undang-undang Perlindungan Anak No 35 tahun 2014 pasal 60 anak dalam situasi darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 termasuk diantaranya adalah Anak korban kerusuhan berhak mendapatkan perlindungan khusus meliputi percepatan proses hukum, pendampingan psikososial, mendapatkan bantuan sosial, dan perlindungan hukum. 


"Pencegahan agar anak tidak menjadi korban dalam situasi darurat, mendata jumlah anak yang memerlukan perlindungan khusus dalam situasi darurat dan memetakan kebutuhan dasar dan spesifik anak yang memerlukan perlindungan khusus dalam situasi darurat," jelasnya.


Selain itu jaminan keamanan dan keselamatan anak dalam situasi darurat, prioritas tindakan darurat penyelamatan, evakuasi, dan pengamanan. Pemulihan kesehatan fisik dan psikis anak, pemberian bantuan hukum, pendampingan, rehabilitasi fisik, psikis, dan sosial anak dalam situasi darurat. 


"Dalam kasus anak pelajar terlibat dalam aksi harus mendapatkan beberapa hal di atas," tegasnya.


Sebelumnya, KPAI turun langsung melakukan pengawasan di lokasi kejadian dan melakukan upaya preventif sedemikian rupa agar anak tidak menjadi korban kerusuhan. 


"Melakukan koordinasi intensif dengan Komnas HAM, Kontras, YLBHI terkait dengan perlindungan anak di dalam situasi darurat dan pendampingan hukum bagi anak," terangnya 


KPAI juga melakukan koordinasi dengan Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Barat, Polres Jakarta Utara, Polres Jakarta Selatan dan Polres Jakarta Timur terkait dengan pencegahan dan antisipasi kepada aparat penegak hukum agar tidak melakukan perbuatan represif kepada anak-anak dan lebih mengedepankan upaya persuasif. Serta memastikan prinsip perlindungan anak ketika penanganan. 


KPAI juga melakukan pendataan dan pendampingan kepada anak yang diamankan di Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Barat. Melakukan koordinasi dengan UPTD PPA DKI Jakarta agar segera menurunkan tim agar segera melakukan pendampingan.


KPAI melakukan koordinasi dengan OPD terkait agar segera menurunkan pekerja sosial dan BAPAS agar melakukan pendampingan kepada anak yang masih berproses. 


"Melakukan koordinasi dengan Kemendikbud dan Dinas Pendidikan agar melakukan upaya promotif dan preventif keterlibatan anak pelajar dalam aksi umum yang sangat mungkin terjadi chaos, mengancam keselamatan anak," imbuhnya.


Atas situasi tersebut, KPAI meminta aparat berwajib untuk memberikan bantuan pengobatan kepada anak yang terluka, menghindari tindakan represif, dan memastikan hak-hak anak sesuai dengan ketentuan hukum.


"Bagi anak yg mendapati luka agar mendapatkan bantuan pengobatan. Sebagai upaya memenuhi hak perlindungan khusus bagi anak, dalam proses penanganan agar tidak mendapatkan perlakuan respresif," terangnya.


KPAI mengimbau agar orang tua dan sekolah memberikan edukasi kepada pelajar tentang hak partisipasi dalam menyampaikan aspirasi dengan tetap menjaga ketertiban umum dan keselamatan pribadi.


"Jika masih ada orang tua yang merasa kehilangan anak atau belum ditemukan, diharap agar segera melaporkan ke KPAI," tandasnya.