Nasional

Tak Pakai Rapat Paripurna, DPR Batalkan Revisi UU Pilkada dan Tetap Ikuti Putusan MK

Jumat, 23 Agustus 2024 | 08:38 WIB

Tak Pakai Rapat Paripurna, DPR Batalkan Revisi UU Pilkada dan Tetap Ikuti Putusan MK

Ilustrasi gedung DPR. (www.dpr.go.id)

Jakarta, NU Online

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan bahwa revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) dibatalkan.


Hal itu diumumkan setelah penundaan rapat paripurna DPR dibatalkan karena tertunda 30 menit, pada 9.30 sampai 10.00 akibat kuota forum (kuorum) tidak dipenuhi.


"Bahwa pada hari ini tanggal 22 Agustus hari Kamis pada jam 10.00 setelah kemudian mengalami penundaan selama 30 menit maka tadi sudah diketok bahwa revisi Undang-Undang Pilkada tidak dapat dilaksanakan, artinya pada hari ini revisi Undang-Undang Pilkada batal dilaksanakannya," kata Dasco saat jumpa pers di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (22/8/2024) malam.


Alasan lainnya, Dasco mengatakan bahwa rapat paripurna DPR hanya digelar pada setiap Selasa dan Kamis. Sementara Selasa berikutnya jatuh pada 27 Agustus bertepatan dengan masa pendaftaran calon Pilkada 2024.


"Oleh karena itu sesuai dengan mekanisme yang berlaku apabila mau ada paripurna lagi harus mengikuti tahapan-tahapan yang diatur sesuai dengan tata tertib di DPR dan karena pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2024 kita sama-sama tahu sudah pada tahapan pendaftaran Pilkada," jelasnya.


Kemudian Dasco mengatakan bahwa DPR tetap mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi soal ambang batas pencalonan dan batas umur calon kepala daerah yang akan berkompetisi pada November 2024 mendatang.


"Maka yang berlaku adalah hasil keputusan Mahkamah Konstitusi judicial review yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora demikian pernyataan singkat dari kami mudah-mudahan menjadi jelas saya ucapkan terima kasih," tandasnya.


Aksi demonstrasi di DPR

Sementara itu, aksi demonstrasi Peringatan Darurat Indonesia yang berlangsung pada Kamis (22/8/2024) telah berlangsung sejak pagi pukul 09.00.


Pantauan NU Online, pada pukul 15:00 WIB, gerbang gedung bagian belakang berhasil dijebol oleh para mahasiswa. Demonstran menggunakan tali dan bersama-sama menarik gerbang sampai jatuh.


Terlihat mahasiswa juga menaiki gerbang DPR untuk mencopoti besi runcing yang ada di atas gerbang gedung DPR. Kemudian, mahasiswa beranjak masuk ke dalam namun dihadang oleh beberapa aparat yang sudah bersiaga lengkap dengan peralatan.


Gelombang penolakan terhadap revisi UU Pilkada oleh DPR datang dari berbagai elemen bangsa pada Kamis (22/8/2024). Di antaranya masyarakat, mahasiswa, akademisi, komunitas guru besar, pekerja seni, dan para mantan aktivis 98.


Mereka menyuarakan penolakan dengan berdemonstrasi di beberapa titik: Gedung DPR RI Senayan, Gedung Mahkamah Konstitusi, Kantor KPU, dan patung kuda dekat Monumen Nasional.