Nasional PERINGATAN DARURAT

Ketum PBNU Tegaskan Demo Tolak Revisi UU Pilkada Mekanisme Sehat, Singgung Penyeimbang Kekuasaan

Kamis, 22 Agustus 2024 | 20:15 WIB

Ketum PBNU Tegaskan Demo Tolak Revisi UU Pilkada Mekanisme Sehat, Singgung Penyeimbang Kekuasaan

Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf. (Foto: NU Online/Aceng)

Jakarta, NU Online

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf menyatakan dukungannya terhadap demo atau unjuk rasa yang dilakukan akademisi, mahasiswa, dan masyarakat sipil di berbagai wilayah Indonesia untuk menolak Revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada). 


Bahkan, Gus Yahya mengatakan bahwa demo menolak RUU Pilkada adalah mekanisme yang sehat untuk dilakukan dalam rangka perbaikan sistem demokrasi di Indonesia. 


"Kami tentu mendukung semua pandangan yang pada dasarnya membela kepentingan-kepentingan nyata dari rakyat banyak, dan juga mengarah kepada perbaikan sistem demokrasi kita," kata Gus Yahya di Jakarta, pada Kamis (22/8/2024). 


Demo menolak RUU Pilkada yang terjadi di Jakarta, dan beberapa daerah lainnya, menurut Gus Yahya, adalah cara masyarakat sipil menyalurkan aspirasi kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). 


"Ini mekanisme yang sehat bagaimana civil society punya aspirasi untuk diartikulasikan kepada lembaga-lembaga politik termasuk dalam hal ini DPR, dan kemudian DPR mengagregasi artikulasi aspirasi tersebut. Ini sehat saya kira," katanya. 


Ke depan, harap Gus Yahya, bisa diwujudkan melalui kerja sama yang akan melahirkan penyeimbang dan kontrol bagi kekuasaan di negeri ini. 


"Nah mudah-mudahan ke depan ini bisa diwujudkan melalui kerja sama komunikasi yang harmonis, cek balances yang objektif di antara cabang-cabang kekuasaan negara ini," harapnya.


Sebelumnya, gelombang penolakan terhadap revisi UU Pilkada datang dari berbagai elemen bangsa pada Kamis (22/8/2024). Di antaranya masyarakat, mahasiswa, akademisi, komunitas guru besar, pekerja seni, dan para mantan aktivis '98.


Mereka menyuarakan penolakan dengan berdemonstrasi di beberapa titik, gedung DPR RI Senayan, gedung Mahkamah Konstitusi, kantor KPU, dan patung kuda dekat Monumen Nasional.


Di antara tuntutan mereka adalah tidak hanya menunda rapat paripurna DPR untuk mengesahkan revisi UU Pilkada, tetapi juga membatalkan pengesahan tersebut dan menolak revisi UU Pilkada serta menuntut diterapkannya Putusan MK.


Melihat gelombang penolakan, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pengesahan revisi Undang-Undang Pilkada dinyatakan batal. Ia menegaskan, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan Pilkada dan batas usia minimal calon berlaku untuk pendaftaran Pilkada pada 27 Agustus 2024.


"Pengesahan revisi uu pilkada yg direncanakan hari ini tgl 22 AGT ..BATAL dilaksanakan, oleh karenanya pada saat pendaftaran pilkada pada tgl 27 agustus nanti yg akan berlaku adalah keputusan JR MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora," ujar Dasco lewat akun X pribadinya, @bang_dasco, Kamis (22/8/2024).