Nasional

PBNU Dorong Kemenag Beri Penguatan Keluarga Penyandang Disabilitas

Kamis, 15 Agustus 2019 | 17:03 WIB

PBNU Dorong Kemenag Beri Penguatan Keluarga Penyandang Disabilitas

Ketua PBNU KH Imam Aziz

Jakarta, NU Online
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mendorong Kementerian Agama untuk memberikan penguatan kepada keluarga penyandang disabilitas supaya tidak merasa malu ketika terdapat anggota keluarganya yang menyandang disabilitas.

“Nanti urusan KUA dan keluarga sakinah untuk memberi penjelasan kepada keluarga kalau ada anak yang mengalami disabilitas (agar) jangan disembunyikan supaya masyarakat aware, sadar,” kata Kiai Imam Aziz pada acara penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara PBNU dan Ditjen Bimas Islam Kemenag di Gedung Kementerian Agama Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (15/8).

Kiai Imam mengemukakan keprihatinannya terhadap sebagian masyarakat yang masih menganggap penyandang disabilitas sebagai aib atau kutukan, yang berakibat terjadinya peminggiran pada penyandamg disabilitas dalam kehidupan sosial.

“Nah, inilah yang menjadi masalah nanti bagi kita semua (untuk dikerjakan), terutama yang akan dimulai, diinisiasi, dan diawali oleh Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama ini,” ucapnya.

Sehingga menurutnya, dengan diawali Kementerian Agama ini bisa memicu kementerian dan lembaga yang lain agar melaksanakan isi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

PBNU sendiri sudah bertemu dengan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK). Pertemuan itu menindaklanjuti PP Penyandang Disabilitas agar segera diterbitkan.

Sebab, hingga kini, pemerintah belum menerbitkan sejumlah aturan pelaksana tersebut Padahal, sambungnya, setelah 2 tahun Undang-undang itu diundangkan, seharusnya menerbitkan PP agar UU bisa berlaku efektif.

“Sayangnya, PP-nya saja belum terbit sampai sekarang,” ucapnya.

Lebih lanjut ia menyayangkan, karena Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) telah mengurangi jumlah PP dari sebelumnya yang mencapai belasan, kini tinggal 7 PP.

“Sekarang masih berupa RPP, masih rancangan. Jadi satu pun belum ada yang ditindaklanjuti,” ucapnya.

Ia mendesak agar setidaknya, PP tentang Komisi Nasional Disabilitas (KND) segera diterbitkan karena PP ini akan menyambungkan antar lembaga dan kementerian dalam memproteksi penyandang disabilitas.

“Ini nanti akan bisa mewujudkan apa yang diamanatkan oleh undang-undang itu untuk melindungi dan memberikan pelayanan yang terbaik dan memberi apa yang disebut promosi, proteksi, dan kemajuan bagi hak asasi kelompok penyandang disabilitas ini,” terangnya. (Husni Sahal/Fathoni)